Oleh Nazwa Nurhaliza – Sekolah Vokasi IPB University
JurnalPost.com – Sistem pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Ketidakmerataan ini dilihat dari disparitas antara daerah perkotaan dan pedesaan, aksesbilitas pendidikan, dan juga kualitas guru. Hal ini menyebabkan ketimpangan dalam kesempatan belajar dan meraih potensi siswa di seluruh negeri. Perlu langkah konkret untuk mengatasi ketidakmerataan ini. PPDB zonasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam mengatasi pemerataan pendidikan. Memang pada awal nya sistem ini berjalan lancar dikarenakan anak – anak yang berada disekitar sekolah yang memiliki akreditasi yang bagus, bisa merasakan cara belajar dan mengajar ditempat yang terjamin.
Penghapusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi dapat dianggap sebagai langkah yang kontroversial, namun beberapa argumen dapat diajukan untuk mendukung penghapusan ini demi kelangsungan pendidikan di Indonesia. Menurut saya, sisstem zonasi dapat menciptakan ketidaksetaraan akses pendidikan. Siswa yang tinggal di daerah dengan sekolah berkualitas rendah akan kesulitan mendapatkan pendidikan yang setara dengan mereka yang tinggal di daerah dengan sekolah yang lebih baik. Penghapusan zonasi dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Penghapusan zonasi memberikan kebebasan bagi siswa dan orang tua untuk memilih sekolah sesuai dengan preferensi mereka, termasuk pendidikan agama, metode pengajaran, atau keunggulan akademis tertentu. Ini dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan individu dan memotivasi siswa untuk mencapai potensi maksimal mereka. Tanpa adanya jaminan siswa berdasarkan lokasi, sekolah akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka guna menarik minat siswa.
Dengan demikian, penghapusan zonasi dapat mendorong sekolah untuk lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran. Dengan memberikan kebebasan pilihan sekolah, orang tua dan siswa akan lebih aktif dalam memilih institusi pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai, kebutuhan, dan harapan mereka. Hal ini dapat meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak-anak mereka, sekaligus memberikan dorongan positif untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan siswa.
Langkah ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Penghapusan PPDB zonasi dapat membuka pintu bagi pemerataan akses, merangsang peningkatan kualitas sekolah, mengurangi diskriminasi, memberikan fleksibilitas pilihan pendidikan, dan mendukung peningkatan mobilitas sosial.
Namun, penting untuk dicatat bahwa keberhasilan rencana ini memerlukan pendekatan yang holistik. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh wilayah, termasuk yang kurang berkembang, menerima perhatian dan investasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka. Sistem penilaian dan pemantauan kinerja sekolah juga harus diperkuat untuk memastikan bahwa sekolah tetap memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Langkah-langkah tambahan, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, pelatihan guru, dan penyediaan sumber daya yang memadai, juga perlu diperhatikan. Dengan pendekatan yang matang dan terkoordinasi, penghapusan PPDB zonasi dapat menjadi langkah penting menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif, merata, dan berkualitas di Indonesia.



