Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Pengedar Obat Ilegal Merajalela di Indramayu, Warga Resah dan Sampaikan Keluhan ke Pihak Berwajib

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 24 Januari 2026
Peredaran obat terlarang

INDRAMAYUm JurnalPost.com – Praktik peredaran obat-obatan terlarang kembali meresahkan masyarakat di Kabupaten Indramayu. Kali ini, kegiatan illegal tersebut dilaporkan terjadi secara terang-terangan di Desa Wirakanan, Blok Tipar, RT 002/RW 008. Obat yang diperdagangkan adalah Tramadol, sejenis analgesik opioid yang penggunaannya di luar pengawasan medis berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan pernapasan, kejang, hingga kematian.

Warga sekitar mengaku telah lama merasa was-was dengan keberadaan pengedar yang beroperasi di lingkungan mereka. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya. “Saya sebagai masyarakat sekitar sudah sangat resah, Mas. Apalagi jualnya secara terang-terangan. Saya takut anak saya atau pemuda di sini terjerumus,” ujarnya dengan nada khawatir.

Keluhan dan laporan kepada pihak berwajib telah beberapa kali disampaikan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat. Hal ini memunculkan rasa frustasi dan ketakutan baru di kalangan warga. Seorang warga lain menambahkan, “Kita sudah lapor ke pihak berwajib, tapi sampai saat ini belum ada kabar untuk ditindaklanjuti. Kita takut, Mas, kalau kita sendiri yang menggerebek. Ini kan berbahaya.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pengedar aktif di lokasi tersebut adalah seorang pria berinisial D (35) asal Aceh. Ia diduga bukan aktor utama, melainkan bekerja di bawah perintah seorang pemilik barang atau bandar berinisial J (45), yang juga berasal dari Aceh. Modus kelompok ini disebut telah beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu selama kurang lebih lima tahun dengan sering berpindah-pindah lokasi. Mereka telah menetap dan berjualan di kawasan Wirakanan, Blok Tipar, selama sekitar enam bulan terakhir.

Tramadol sendiri merupakan obat yang termasuk dalam Golongan Narkotika. Peredarannya tanpa izin dan resep dokter merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan secara ilegal memiliki efek samping serius, mulai dari mual, pusing, sembelit, hingga depresi pernapasan, hilang kesadaran, dan risiko overdosis yang tinggi.

Menanggapi hal ini, Kapolres Indramayu, melalui Kabag Ops, mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. “Kami meminta masyarakat untuk terus melaporkan secara detail, termasuk waktu dan titik tepat kejadian. Tim kami akan melakukan penyelidikan dan survei untuk memastikan laporan tersebut sebelum melakukan penindakan,” jelasnya. Ia juga mengimbau warga tidak mengambil tindakan sendiri yang bisa membahayakan keselamatan.

Sementara itu, aktivis anti-narkoba setempat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. “Keberadaan titik peredaran yang sudah diketahui publik selama berbulan-bulan harusnya menjadi perhatian serius. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut penyelamatan generasi muda dari ancaman adiksi,” tegasnya.

Keresahan warga di Desa Wirakanan menjadi potret nyata betapa peredaran narkoba masih mengancam di tingkat akar rumput. Mereka berharap, laporan yang telah disampaikan segera direspons dengan langkah nyata, agar ketenangan dan keamanan lingkungan mereka segera pulih.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/pengedar-obat-ilegal-merajalela-di-indramayu-warga-resah-dan-sampaikan-keluhan-ke-pihak-berwajib/23580/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 22:04.