• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN KUALITAS PELAYANAN FISKUS TERHADAP KETEPATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Editor Redaksi
22 Agustus 2026
in Artikel

(Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak Depok)

Ikhsan Malik
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang
[email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan fiskus terhadap ketepatan wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), baik secara simultan maupun parsial pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Depok. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif, di mana data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 130 wajib pajak orang pribadi yang dipilih menggunakan teknik probability sampling. Data dianalisis menggunakan SPSS versi 26 melalui analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, uji koefisien determinasi (R²), uji F, dan uji t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap ketepatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, secara deskriptif responden memiliki tingkat pengetahuan perpajakan, kesadaran, kualitas pelayanan, dan kepatuhan yang tergolong baik, sehingga ketiga variabel tersebut berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kata Kunci: Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Ketepatan Penyampaian SPT, Kepatuhan Wajib Pajak.

ABSTRACT

This study aims to analyze the effect of tax knowledge, taxpayer awareness, and the quality of tax officers’ services on the timeliness of individual taxpayers in submitting their Annual Tax Returns (Surat Pemberitahuan/SPT), both simultaneously and partially, at the Depok Tax Office. This study employed a quantitative approach with an associative research method. Primary data were collected through questionnaires distributed to 130 individual taxpayers selected using the probability sampling technique. The data were analyzed using SPSS version 26 through descriptive statistical analysis, classical assumption tests, multiple linear regression analysis, the coefficient of determination (R²), the F-test, and the t-test. The results indicate that tax knowledge, taxpayer awareness, and the quality of tax officers’ services have a positive effect on the timely submission of Annual Tax Returns by individual taxpayers. Furthermore, the descriptive analysis reveals that respondents generally possess a good level of tax knowledge, taxpayer awareness, service quality perception, and tax compliance. These findings suggest that the three variables contribute to improving taxpayers’ compliance in submitting Annual Tax Returns accurately, completely, and on time.

Keywords: Tax Knowledge, Taxpayer Awareness, Quality of Tax Officers’ Services, Timely Submission of Annual Tax Returns, Taxpayer Compliance.

PENDAHULUAN

Menurut Mujasmara, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara yang berfungsi untuk mendanai berbagai program pembangunan, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lainnya. Pajak juga menjadi alat kebijakan fiskal yang penting untuk mengatur perekonomian dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Di Indonesia, sistem perpajakan yang digunakan adalah self assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada periode awal tahun 2026 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Depok, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) meningkat 31,7% dibanding tahun 2025, namun masih terdapat ±13%–23% wajib pajak yang tidak patuh. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor yaitu rendahnya pengetahuan perpajakan, kurangnya kesadaran, kualitas pelayanan yang belum merata dan efektivitas pemeriksaan pajak.

Menurut Wiska (2022) Salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan sistem perpajakan. Namun, pada kenyataannya masih terdapat fenomena rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT, yang ditunjukkan oleh masih adanya keterlambatan pelaporan maupun tidak dilaporkannya SPT oleh wajib pajak.

Berbagai faktor memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT diantaranya adalah pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan yang diberikan oleh otoritas pajak, dan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan negara (Rianty, 2020). Ketiga faktor ini saling berinteraksi dan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak.

PERMASALAHAN

Namun, dalam praktiknya, kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT sering kali menjadi tantangan yang signifikan bagi otoritas perpajakan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP, 2023), tingkat kepatuhan formal, yaitu kepatuhan dalam hal menyampaikan SPT, masih jauh dari target yang diharapkan. Rendahnya tingkat kepatuhan ini dapat menyebabkan penurunan penerimaan pajak dan berdampak negatif pada upaya pemerintah dalam mencapai target pendapatan negara.

Fenomena yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupa kepatuhan pelaporan SPT, khususnya wajib pajak non-karyawan, mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu banyak wajib pajak baru (akibat integrasi NIK–NPWP) belum memahami kewajiban pelaporan, sehingga merasa tidak perlu melapor. Formulir SPT yang dianggap rumit turut meningkatkan beban kepatuhan (cost of compliance), sehingga menurunkan minat melapor. Faktor lain seperti kondisi ekonomi (misalnya penurunan omzet WPOP) juga mempengaruhi kepatuhan pelaporan SPT. Disamping itu, pemeriksaan pajak dan surat himbauan terbukti dapat meningkatkan kepatuhan, namun jika tidak diimbangi edukasi, efeknya tidak maksimal.

METODELOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan asosiatif. Penelitian kuantitatif yaitu pendekatan ilmiah yang menggunakan data numerik untuk menguji hipotesis, mengukur variabel, dan mencari pola hubungan secara sistematis. Penelitian ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat. Responden yang berpartisipasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi. Pengumpulan data dilaksanakan melalui penyebaran kuesioner penelitian secara langsung kepada responden yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat. Variabel dependen pada penelitian ini yang digunakan adalah kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Variabel independen adalah variabel yang mempengaruhi variable lain. Variabel independen pada penelitian ini yaitu pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan dan kesadaran wajib pajak. Populasi penelitian ini mencakup wajib pajak orang pribadi aktif di KPP Depok, seperti pelaku usaha mikro atau individu yang wajib lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini yaitu probability sampling adalah teknik sampling yang memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel. Data yang diperoleh secara langsung yang menjadi obyek peneliti yaitu kuesioner dengan melakukan pengumpulan data dengan menggunakan daftar pertayaan dan pertanyaan tersebut disebarkan kepada Wajib Pajak.Jenis skala pengukuran yang digunakan untuk menjawab pertanyaan kuesioner adalah skala Likert merupakan metode yang mengukur sikap dengan menyatakan setuju atau ketidaksetujuan terhadap subjek, obyek atau kejadian tertentu. Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara. Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan, majalah, atau laporan yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif, uji validitas, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji heteroskedasitas dan uji multikolinearitas), uji regresi linier berganda, uji determinan, dan uji hipotesis (uji F dan uji T).

PEMBAHASAN

A. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Ketepatan Wajib Pajak Pribadi dalam Surat Pemberitahuan (SPT)

Berdasarkan hasil penelitian diatas, diperoleh nilai F hitung sebesar 8.396 dengan tingkat signifikansi sebesar 0.000, yang lebih kecil dari nilai α = 0.05. Hal ini menunjukkan bahwa model regresi yang digunakan signifikan secara simultan, artinya Pengetahuan Pajak (X1), Kualitas Pelayanan Fiskus (X2) dan Kesadaran Wajib Pajak (X3) secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Pajak (Y).

Hasil ini memperlihatkan bahwa kombinasi antara pemahaman (literasi) dan kesadaran (motivasi internal) menjadi faktor penting yang secara bersama-sama mendorong kepatuhan pajak. Pengetahuan tanpa kesadaran tidak cukup untuk membentuk perilaku patuh, sementara kesadaran tanpa pengetahuan dapat menimbulkan kesalahan administratif atau ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan pajak.

Temuan ini mendukung teori Compliance Behavior Model (Fischer et al., 1992) yang menyatakan bahwa perilaku kepatuhan pajak merupakan hasil interaksi antara faktor-faktor kognitif (pengetahuan), afektif (kesadaran dan sikap), serta lingkungan sosial (dukungan sistem dan sosialisasi pemerintah). Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan teknis semata.

Berdasarkan Nilai t untuk variabel Kesadaran Wajib Pajak (X3) memliki nilai sebesar 6.511 dengan tingkat signifikansi 0.000, yang lebih kecil dari α = 0.05. Hal ini menunjukkan bahwa Kesadaran Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Pajak. Koefisien regresi sebesar 0.295 menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu satuan pada kesadaran pajak akan meningkatkan kepatuhan pajak sebesar 0.295 satuan. Artinya, semakin tinggi kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara, semakin besar pula kemauan mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

Hasil ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak di wilayah KPP Pratama Depok, maka semakin besar pula kemungkinan mereka untuk patuh dalam melaporkan pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kesadaran pajak yang dimaksud di sini mencakup pemahaman bahwa pajak merupakan kontribusi wajib bagi pembangunan negara, serta adanya kesadaran moral bahwa kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab warga negara terhadap negara.

Temuan ini mendukung penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Sukmawati (2021) dan Putri & Sari (2022) yang menyatakan bahwa kesadaran pajak memiliki pengaruh dominan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kesadaran pajak mendorong individu untuk membayar pajak bukan karena takut sanksi, melainkan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap pembangunan negara.

Secara teoretis, hasil penelitian ini memperkuat konsep Self-Assessment System yang dianut oleh sistem perpajakan Indonesia, di mana kepatuhan pajak sangat bergantung pada kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya secara mandiri. Tanpa adanya kesadaran yang tinggi, sistem ini tidak akan berjalan efektif meskipun didukung oleh regulasi dan teknologi pelaporan yang baik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesadaran pajak menjadi faktor kunci yang berperan signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pemerintah dan otoritas pajak perlu terus memperkuat strategi sosialisasi dan edukasi yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pelaporan, tetapi juga membangun nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial dalam membayar pajak.

B. Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Ketepatan Wajib Pajak Pribadi dalam Surat Pemberitahuan (SPT)

Nilai t hitung untuk variabel Pengetahuan Pajak (X1) adalah 0.062 dengan nilai signifikansi sebesar 0.950, yang lebih besar dari nilai α = 0.05. Hal ini berarti Pengetahuan Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Pajak. Walaupun demikian, nilai koefisien regresi sebesar 0.003 menunjukkan arah hubungan yang positif, artinya semakin tinggi tingkat pengetahuan pajak yang dimiliki wajib pajak, maka kepatuhan pajak cenderung meningkat, meskipun pengaruhnya belum cukup kuat secara statistik.

Temuan ini mengindikasikan bahwa tingkat pengetahuan dan pemahaman wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, serta cara pelaporan SPT melalui sistem digital seperti e-filing memang sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya mampu mendorong perilaku patuh dalam pelaporan SPT Tahunan. Dengan kata lain, pengetahuan pajak belum tentu diikuti oleh tindakan kepatuhan nyata, terutama jika tidak diimbangi oleh motivasi internal dan kesadaran moral untuk taat pajak.

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Fitriani & Halim (2022) yang menyatakan bahwa pengetahuan pajak memperkuat pengaruh kesadaran terhadap ketepatan penyampaian SPT. Banyak faktor lain yang turut memengaruhi, seperti persepsi terhadap keadilan sistem perpajakan, pengalaman pribadi dalam berurusan dengan otoritas pajak, dan intensitas sosialisasi yang diterima wajib pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pajak memang berperan penting dalam memberikan pemahaman dasar tentang kewajiban perpajakan, namun tidak cukup kuat untuk membentuk perilaku patuh apabila tidak diiringi oleh peningkatan kesadaran, motivasi, dan rasa tanggung jawab pribadi terhadap kewajiban pajak. Oleh karena itu, upaya peningkatan literasi pajak sebaiknya dibarengi dengan pendekatan edukatif yang membangun kesadaran moral dan rasa tanggung jawab sosial wajib pajak.

C. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Ketepatan Wajib Pajak Pribadi dalam Surat Pemberitahuan (SPT)

Nilai t hitung untuk variabel Kesadaran Wajib Pajak (X2) sebesar 4.931 dengan tingkat signifikansi 0.777, yang lebih besar dari α = 0.05. Hal ini menunjukkan bahwa Kesadaran Pajak berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Kepatuhan Pajak. Koefisien regresi sebesar 0.008 menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu satuan pada kesadaran pajak akan meningkatkan kepatuhan pajak sebesar 0.008 satuan.

Temuan ini mengindikasikan bahwa kualitas pelayanan Lembaga perpajakan khususnya KPP Pratama Depok mengenai penjelasan peraturan perpajakan, hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, serta cara pelaporan SPT melalui sistem digital seperti e-filing memang sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya mampu mendorong perilaku patuh dalam pelaporan SPT Tahunan. Dengan kata lain, kualitas pelayanan belum tentu diikuti oleh tindakan kepatuhan nyata, terutama jika tidak diimbangi oleh motivasi internal dan kesadaran moral untuk taat pajak.

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ramadhan (2023) yang menyatakan bahwa Kualitas pelayanan fiskus lebih dominan memengaruhi ketepatan waktu dibanding faktor ancaman sanksi. Banyak faktor lain yang turut memengaruhi, seperti persepsi terhadap keadilan sistem perpajakan, pengalaman pribadi dalam berurusan dengan otoritas pajak, dan intensitas sosialisasi yang diterima wajib pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pajak memang berperan penting dalam memberikan pemahaman dasar tentang kewajiban perpajakan, namun tidak cukup kuat untuk membentuk perilaku patuh apabila tidak diiringi oleh peningkatan kesadaran, motivasi, dan rasa tanggung jawab pribadi terhadap kewajiban pajak. Oleh karena itu, upaya peningkatan literasi pajak sebaiknya dibarengi dengan pendekatan edukatif yang membangun kesadaran moral dan rasa tanggung jawab sosial wajib pajak.

D. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pleayanan, dan Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Secara Stimultan Terhadap Ketepatan Wajib Pajak Pribadi dalam Surat Pemberitahuan (SPT)

Nilai t hitung untuk variabel Kesadaran Wajib Pajak (X3) sebesar 6.511 dengan tingkat signifikansi 0.000, yang lebih kecil dari α = 0.05. Hal ini menunjukkan bahwa Kesadaran Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Pajak. Koefisien regresi sebesar 0.295 menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu satuan pada kesadaran pajak akan meningkatkan kepatuhan pajak sebesar 0.295 satuan. Artinya, semakin tinggi kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara, semakin besar pula kemauan mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

Hasil ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak di wilayah KPP Pratama Depok, maka semakin besar pula kemungkinan mereka untuk patuh dalam melaporkan pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kesadaran pajak yang dimaksud di sini mencakup pemahaman bahwa pajak merupakan kontribusi wajib bagi pembangunan negara, serta adanya kesadaran moral bahwa kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab warga negara terhadap negara.

Temuan ini mendukung penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Sukmawati (2021) dan Putri & Sari (2022) yang menyatakan bahwa kesadaran pajak memiliki pengaruh dominan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kesadaran pajak mendorong individu untuk membayar pajak bukan karena takut sanksi, melainkan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap pembangunan negara.

Secara teoretis, hasil penelitian ini memperkuat konsep Self-Assessment System yang dianut oleh sistem perpajakan Indonesia, di mana kepatuhan pajak sangat bergantung pada kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya secara mandiri. Tanpa adanya kesadaran yang tinggi, sistem ini tidak akan berjalan efektif meskipun didukung oleh regulasi dan teknologi pelaporan yang baik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesadaran pajak menjadi faktor kunci yang berperan signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pemerintah dan otoritas pajak perlu terus memperkuat strategi sosialisasi dan edukasi yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pelaporan, tetapi juga membangun nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial dalam membayar pajak.

KESIMPULAN

  1. Berdasarkan hasil analisis regresi, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan kesadaran wajib pajak secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT, yang membuktikan pentingnya penggabungan antara kognisi, dukungan sistem, dan motivasi internal sesuai dengan Compliance Behavior Model. Secara parsial, kesadaran wajib pajak terbukti berpengaruh positif dan dominan terhadap kepatuhan pajak, di mana semakin tinggi pemahaman moral wajib pajak akan fungsi pajak dalam pembangunan negara, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan sukarela yang ditunjukkan. Temuan empiris ini sekaligus memperkuat efektivitas Self-Assessment System di Indonesia yang sangat bergantung pada kesadaran mandiri dan kejujuran wajib pajak, melebihi sekadar ketakutan terhadap sanksi administratif.
  2. Berdasarkan hasil analisis pengujian hipotesis, dapat disimpulkan bahwa variabel pengetahuan perpajakan secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), meskipun secara statistik menunjukkan arah hubungan regresi yang positif. hal ini mengindikasikan bahwa tingginya literasi, kecakapan, dan pemahaman teknis wajib pajak mengenai regulasi maupun prosedur pelaporan digital (e-filing) belum mampu secara otonom memanifestasikan perilaku kepatuhan yang nyata (actual compliance behavior). Dengan kata lain, penguasaan kognitif terkait tata cara perpajakan mutlak membutuhkan katalisator berupa motivasi internal, kesadaran moral, dan persepsi positif terhadap sistem perpajakan agar dapat bertransformasi menjadi tindakan kepatuhan perpajakan yang sukarela.
  3. Berdasarkan hasil pengujian statistik, dapat disimpulkan bahwa variabel kualitas pelayanan fiskus secara parsial tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Meskipun pelayanan institusi perpajakan khususnya di KPP Pratama Depok yang mencakup eksplanasi regulasi, asistensi hak dan kewajiban, serta panduan sistem digital (e-filing) telah terimplementasi dengan baik, optimalisasi mutu layanan administratif tersebut belum secara independen mampu merealisasikan perilaku kepatuhan yang aktual. Temuan empiris ini mengindikasikan bahwa sebaik apa pun kualitas pelayanan teknis yang diberikan oleh otoritas pajak, hal tersebut tidak akan berdampak substantif dalam membentuk tindakan kepatuhan nyata apabila tidak diiringi oleh afirmasi motivasi internal, kesadaran moral, dan rasa tanggung jawab otonom dari wajib pajak itu sendiri.
  4. Variabel kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh positif dan sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Temuan empiris ini membuktikan bahwa semakin tinggi pemahaman moral dan rasa tanggung jawab kewarganegaraan wajib pajak terhadap esensi pajak sebagai instrumen vital pembangunan negara, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Secara teoretis, hasil penelitian ini memberikan afirmasi yang kuat terhadap efektivitas penerapan Self-Assessment System di Indonesia, di mana keberhasilan sistem perpajakan sangat terdeterminasi oleh kejujuran, otonomi, dan kesadaran internal dari wajib pajak itu sendiri, melampaui kepatuhan koersif yang sekadar didasarkan pada ketakutan akan sanksi.

SARAN

  1. Bagi pihak Direkorat Jenderal Pajak khususnya KPP Pratama Depok disarankan untuk merancang strategi edukasi yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pelaporan, tetapi juga menitikberatkan pada kampanye moral, etika bernegara, serta peningkatan transparansi alokasi dana pajak guna memperkuat kesadaran dan kepercayaan masyarakat. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memperluas cakupan wilayah penelitian serta mempertimbangkan variabel kesadaran wajib pajak sebagai variabel mediasi atau moderasi guna menggali lebih dalam interaksi antara pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak secara lebih komprehensif.
  2. Bagi pihak otoritas pajak, khususnya penyelenggara penyuluhan, untuk mengkalibrasi ulang strategi edukasi agar tidak secara eksklusif berorientasi pada transfer pengetahuan teknis dan administratif pelaporan, melainkan harus diintegrasikan dengan pendekatan persuasif yang esensial dalam menumbuhkan kesadaran moral serta tanggung jawab sosial bernegara. Bagi peneliti selanjutnya, direkomendasikan untuk menempatkan variabel pengetahuan perpajakan sebagai variabel moderasi yang berinteraksi dengan kesadaran wajib pajak, serta mempertimbangkan penambahan variabel eksternal lain seperti persepsi keadilan sistem perpajakan, intensitas sosialisasi, dan pengalaman empiris wajib pajak guna membangun model determinan kepatuhan perpajakan yang lebih komprehensif.
  3. Otoritas pajak perlu mengintegrasikan layanan prima tersebut dengan pendekatan edukatif dan persuasif yang berorientasi pada pembentukan karakter, kesadaran moral, serta tanggung jawab sosial bernegara bagi wajib pajak. Sementara itu, bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk mengeksplorasi secara lebih komprehensif determinan eksternal maupun internal lain yang berpotensi mendominasi pengaruh terhadap kepatuhan perpajakan, seperti persepsi wajib pajak terhadap keadilan sistem pajak, intensitas sosialisasi berkelanjutan, serta pengalaman empiris wajib pajak dalam berinteraksi dengan institusi perpajakan.
  4. Merujuk pada signifikansi dan peran dominan dari variabel tersebut, disarankan kepada otoritas pajak, khususnya KPP Pratama Depok, untuk menjadikan upaya peningkatan kesadaran pajak sebagai fokus utama dalam merumuskan strategi kepatuhan. Program edukasi dan sosialisasi hendaknya dirancang agar tidak hanya berorientasi pada aspek teknis dan administratif pelaporan, tetapi lebih dititikberatkan pada kampanye moral yang mampu menggugah etika bernegara serta memperlihatkan transparansi manfaat pajak bagi pembangunan fasilitas publik. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk mengelaborasi lebih dalam mengenai faktor-faktor anteseden (pendahulu) yang dapat membentuk kesadaran wajib pajak secara psikologis dan sosiologis, guna memperkaya literatur dan melengkapi model perilaku kepatuhan perpajakan (tax compliance behavior) di masa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA

Forster, T. H., & Nilakant, V. (2021). Role of trust in privatization: Transformation of the electricity utility in the Gambia. Journal of Applied Behavioral Science, 41(3), 348–366. https://doi.org/10.1177/0021886305276414

Gangl, K., Hofmann, E., & Kirchler, E. (2025). Tax authorities’ interaction with taxpayers: A conception of compliance in social dilemmas by power and trust. New Ideas in Psychology, 37, 13–23. https://doi.org/10.1016/j.newideapsych.2014.12.001

Haning, M. T., -, H., & Tahili, M. H. (2023). Peningkatan Public Trust dan Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Selatan. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 13(2), 62. https://doi.org/10.20961/sp.v13i2.24940

Haq E., A. N., & Misra, F. (2023). Pengujian Extended Slippery Slope Framework Dalam Kepatuhan Pajak: Sebuah Studi Eksperimen. Jurnal Akuntansi Bisnis, 16(1), 1–22. https://doi.org/10.30813/jab.v16i1.3914

Kastlunger, B., Lozza, E., Kirchler, E., & Schabmann, A. (2023). Powerful authorities and trusting citizens: The Slippery Slope Framework and tax compliance in Italy. Journal of Economic Psychology, 34, 36–45. https://doi.org/10.1016/j.joep.2012.11.007

Khasanah, U., T, S., & Mardiati, E. (2022). Coercive Authority and Trust in Tax Authority in Influencing Voluntary Tax Compliance: A Study of Slippery Slope. Journal of Accounting and Investment, 20(1). https://doi.org/10.18196/jai.2001109

Latief, S., Junaidin, Z., & Mapparenta. (2020). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah,Kebijakan Insentif Pajak dan Manfaat PajakTerhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Center of Economic Student Journal, 3(3), 270–289. http://repository.umi.ac.id/848/1/Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah%2C Kebijakan Insentif Pajak dan Manfaat.pdf

Mangoting, Y., & Sadjiarto, A. (2023). Pengaruh Postur Motivasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 15(2), 106–116. https://doi.org/10.9744/jak.15.2.106-116

Marcelina, D. A., & Nurhayati, N. (2023). Menguji Hubungan Trust Dan Power Terhadap Kepatuhan Pajak: Studi Empiris Slippery Slope Framework Di Negara Oecd. Jurnal Ekonomi Trisakti, 4(1), 81–92. https://doi.org/10.25105/jet.v4i1.18364

Marpeka, L., & Mulyani, S. D. (2020). Pengaruh Sanksi Pajak Dan Power Distance Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Variabel Moderasi Pengetahuan Pajak Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 1–8. https://doi.org/10.25105/pakar.v0i0.6832

Naufal, M. F., & Setiawan, P. E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan , Pemahaman Prosedur Perpajakan , Umur , Jenis Pekerjaan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana ( Unud ), Bali , Indonesia email : E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 25(1), 241–271.

Saputra, W., & Andi. (2023). PENGARUH KEPERCAYAAN, MORAL DAN KEKUASAAN PEMERINTAH TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN PAJAK DAN PENGGELAPAN PAJAK PADA KPP PRATAMA KEBON JERUK DUA. VIII(1), 167–186.

Fitriani, D., & Halim, A. (2022). Pengaruh kesadaran, kualitas pelayanan, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 9(2), 118–129.

Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26 (10th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ghozali, I. (2023). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS (11th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hidayat, R. (2022). Peran kesadaran wajib pajak dalam memediasi hubungan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan formal wajib pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 10(3), 255–268.

Luzuriaga, M., & Scartascini, C. (2024). Tax compliance and taxpayer behavior: Evidence from developing countries. Journal of Economic Behavior & Organization, 226, 347–364.

Mujasmara, A. (2023). Kebijakan perpajakan sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 14(2), 121–136.

Pratama, A., Nugroho, D., & Lestari, N. (2024). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi ketepatan waktu pelaporan SPT orang pribadi di era digital. Jurnal Akuntansi Indonesia, 13(1), 56–70.

Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Graha Ilmu.

Ramadhan, F. (2023). Evaluasi ketepatan wajib pajak orang pribadi: Tinjauan dari sisi kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan. Jurnal Pajak Indonesia, 7(1), 45–59.

Sari, D., & Prastiwi, A. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 14(1), 102–116.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Widiantari, N. P. (2024). Implementasi kebijakan perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 19(1), 78–91.

Widana, I. W., & Muliani, P. L. (2020). Uji Persyaratan Analisis. Klik Media.

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.