
JurnalPost.com – Kesejahteraan sosial merupakan kondisi di mana kebutuhan manusia, termasuk yang bersifat materi, spiritual, dan sosial, terpenuhi untuk menjalankan fungsi sosialnya dengan efektif. Asal-usul konsep ini dapat ditemukan dalam kegiatan amal gereja pada masa kolonialisme Belanda di Indonesia. Jejak sejarah kesejahteraan sosial terbentuk sejak periode perang kemerdekaan (1945-1949), di mana Kementerian Sosial didirikan untuk memberikan bantuan kepada pengungsi dan korban perang. Sejak itu, kesejahteraan sosial terus berkembang dengan fondasi hukum yang semakin kuat, seperti Undang-Undang No 11 Tahun 2009 dan Undang-Undang No 14 Tahun 2019. Dalam era reformasi, Program Studi Kesejahteraan Sosial di FISIP USU mengadakan Praktikum untuk memperkuat peran mahasiswa dalam menerapkan konsep-konsep kesejahteraan sosial secara praktis, menghadapi kompleksitas kebutuhan masyarakat.
Ketika penulis terlibat dalam Praktik Kerja Lapangan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, fokus utamanya adalah keterlibatan dengan klien, yang merupakan narapidana atau penghuni lembaga tersebut. Dalam serangkaian kegiatan ini, penulis dengan tekun berusaha untuk mendalami dan memahami harapan-harapan yang mungkin dimiliki oleh klien setelah menyelesaikan periode pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, penulis berkomitmen untuk memastikan bahwa klien aktif terlibat dalam berbagai program bimbingan yang telah disusun oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Tujuannya adalah memberikan dukungan maksimal kepada klien agar dapat kembali ke masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan reintegrasi mereka.
Sejak penerapan program oleh penulis dengan dukungan Peneliti Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, telah terjadi berbagai perubahan yang signifikan pada klien. Transformasi ini merupakan hasil positif dari pelaksanaan program-program yang tengah dijalankan. Berbagai perubahan tersebut menjadi bukti konkrit dampak positif dari program yang telah diimplementasikan oleh penulis di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.

1. Program Wajib Lapor
Program Wajib Lapor memberikan kebebasan kepada klien di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk menjalani kegiatan sehari-hari mereka. Namun, program ini beroperasi dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh klien. Pertama, klien diharuskan memiliki kerabat atau keluarga yang bersedia menjadi penjamin dalam rangka mendukung pelaksanaan program ini. Kedua, klien diwajibkan untuk melaporkan keberadaan mereka dan detail pekerjaan yang mereka jalani dalam batas waktu yang telah disepakati bersama oleh Peneliti Kemasyarakatan (PK) dan klien. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan ini, program Wajib Lapor diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang terkendali bagi klien, sambil tetap memastikan keteraturan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaannya.
2. Program Griya Abhipraya
Program Griya Abhipraya memberikan peluang bagi klien yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal untuk mengakses kondisi kehidupan yang lebih baik. Bagi klien yang mengikuti program ini, tidak diperlukan pelaksanaan Program Wajib Lapor. Hal ini disebabkan oleh pencatatan aktivitas sehari-hari mereka oleh tempat kerja yang mereka ikuti, dan informasi tersebut akan disampaikan kepada Peneliti Kemasyarakatan masing-masing. Oleh karena itu, program ini menciptakan lingkungan yang mendukung bagi klien yang membutuhkan dukungan dalam mendapatkan pekerjaan dan tempat tinggal, sambil meminimalisir tumpang tindih dengan Program Wajib Lapor. Dengan demikian, klien dapat fokus pada partisipasi mereka dalam Program Griya Abhipraya sebagai langkah menuju perbaikan kondisi kehidupan mereka secara keseluruhan.
Pengembangan Instrumen
Pengembangan instrumen menjadi tahapan kritis dalam penelitian ini, di mana penulis merancang suatu program untuk kelompok klien di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Pemilihan metode kerja kelompok sosial (social group work) sebagai pendekatan penelitian memberikan landasan untuk pelaksanaan studi ini. Konsep metode ini, sebagaimana diungkapkan oleh Max Siporin (1975), terbagi menjadi lima tahapan yang memiliki implikasi signifikan dalam proses penelitian yang sedang dilakukan.
1. Tahap Persiapan (Engagement, Intake, and Contract)
Dalam fase awal penelitian, terjadi pertemuan antara penulis dan klien di mana informasi mengenai kebutuhan klien dipertukarkan. Dalam upaya membangun hubungan yang lebih dekat dengan klien, penulis melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan bersama, seperti sesi berbagi cerita. Setelah interaksi tersebut, penulis kemudian mengajak klien untuk berbicara lebih lanjut tentang aktivitas yang mereka lakukan dan tantangan yang dihadapi di dalam lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
2. Tahap Assessment
Pada tahap ini, terjadi proses identifikasi masalah yang dihadapi oleh klien, di mana penulis berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh mereka. Dalam analisis kebutuhan masyarakat, terdapat beragam teknik yang dapat diterapkan, salah satunya adalah teknik SWOT yang mencakup pengenalan terhadap kekuatan (strength), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threat) (Adi, 2013:247). Berdasarkan persiapan dari tahap sebelumnya, penulis dapat secara jelas mengamati dan memahami berbagai masalah yang sedang dihadapi oleh klien di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
3. Perencanaan
Perencanaan intervensi memegang peran krusial dalam penelitian ini, dengan penyusunan solusi untuk permasalahan yang diidentifikasi. Dua rencana khusus yang diusulkan mencakup Program Wajib Lapor, memfasilitasi komunikasi terbuka antara klien dan penulis untuk sistematisasi informasi, dan Program Griya Abhipraya, dengan fokus perbaikan lingkungan tempat tinggal klien untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondusivitas rehabilitasi. Harapannya, kedua perencanaan ini dapat memberikan intervensi efektif dan berkelanjutan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
4. Intervensi
Setelah merencanakan intervensi, langkah selanjutnya adalah melibatkan pekerja sosial dalam pelaksanaan program intervensi. Penulis aktif berkomunikasi dengan klien, membujuk mereka tentang manfaat signifikan Program Griya Abhipraya dibandingkan dengan program wajib lapor. Program ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal sementara, tetapi juga peluang pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan minat klien. Dengan menekankan manfaat tambahan ini, penulis berusaha membangun keyakinan dan motivasi klien, merangsang partisipasi positif, dan meningkatkan keterlibatan dalam proses rehabilitasi. Pendekatan ini tidak hanya menjadi implementasi mekanis, melainkan juga kesempatan untuk membangun hubungan kuat antara pekerja sosial dan klien, memastikan bahwa klien merasakan dampak positif dan terlibat proaktif dalam perubahan yang diusulkan.
5. Evaluasi
Pada tahap evaluasi, penulis melakukan penilaian menyeluruh terhadap kegiatan intervensi, mengevaluasi pencapaian tujuan hasil dan proses. Jika tujuan tercapai, penulis memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan klien. Evaluasi mencakup efektivitas dan efisiensi program, dan penulis menemukan bahwa pelaksanaan program sesuai dengan tujuan awal. Mayoritas klien memilih Griya Abhipraya, sementara beberapa memilih Program Wajib Lapor untuk mencari pekerjaan mandiri. Dengan pencapaian tujuan dan respons positif klien, penulis mengakhiri hubungan dengan keyakinan bahwa intervensi memberikan dampak positif dan mencerminkan kemandirian yang diinginkan oleh sebagian klien.
(Oleh Joy Nicholas Matthew Sigalingging 200902055 Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara)



