• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an: Telaah Historis dan Perdebatan Ulama

Editor Nadia
29 Mei 2025
in Artikel

Ani Marlia¹ , Rita Sugiarti², Muhammad Zacky Fahurian³, Enjel Karamoi⁴, Anggun Kurnia Sari⁵
1,2,3,4 Program Studi Pendidikan Agama Islam – UIN Raden Fatah Palembang
¹[email protected]²[email protected] ³[email protected]
⁴[email protected]⁵[email protected]
Alamat: Jl. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri No.Km.3, RW.05, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30126

Abstract

The concept of Nasikh and Mansukh in the science of the Qur’an and Islamic law refers to the process of replacing or abrogating earlier sharia rulings by later revealed laws. The explanation begins with etymological and terminological definitions, various types of nasakh in terms of recitation and rulings, along with examples of verses that have undergone nasakh. The article further discusses the history and development of this concept as well as debates among classical and contemporary scholars regarding the existence and relevance of nasikh- mansukh. This study emphasizes the importance of understanding nasakh in its chronological and socio-historical context to avoid interpretive errors, and highlights the necessity of a contextual approach in the interpretation of modern Islamic law.

Keywords:Nasikh, Mansukh, Nasakh in the Qur’an, Sharia Law, Tafsir Science, Scholarly

Debate, Socio-Historical Context.

Abstrak

konsep Nasikh dan Mansukh dalam ilmu Al-Qur’an dan hukum Islam, yang merujuk pada proses penggantian atau pencabutan hukum syar’i oleh hukum baru yang turun kemudian. Penjelasan dimulai dari definisi etimologis dan terminologis, berbagai macam nasakh menurut segi bacaan dan hukum, serta contoh-contoh ayat yang mengalami nasakh. Selanjutnya, artikel mengulas sejarah dan perkembangan konsep ini serta perdebatan ulama klasik dan kontemporer mengenai keberadaan dan relevansi nasakh-mansukh. Studi ini menegaskan pentingnya memahami nasakh dalam konteks kronologis dan sosio-historis agar tidak terjadi kesalahan tafsir, serta menyoroti perlunya pendekatan kontekstual dalam penafsiran hukum Islam modern.

Kata Kunci: Nasikh, Mansukh, Nasakh dalam Al-Qur’an, Hukum Syariat, Ilmu Tafsir, Perdebatan Ulama, Konteks Sosio-Historis

PENDAHULUAN
Konsep nasikh dan mansukh merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu al- Qur’an yang menunjukkan dinamika pewahyuan dan pembentukan hukum Islam secara gradual. Secara etimologis, nasakh berasal dari bahasa Arab yang berarti menghapus, mengganti, atau memindahkan, sementara secara terminologis merujuk pada penghapusan atau penggantian suatu hukum syar’i yang terdapat dalam ayat al-Qur’an oleh ayat lain yang diturunkan setelahnya. Dalam hal ini, ayat yang menggantikan disebut nasikh dan ayat yang digantikan disebut mansukh. Para ulama mengklasifikasikan nasakh ke dalam tiga bentuk utama: Pertama, nasakh hukum dan lafaz (nasakh hukman wa tilāwatan), yaitu ayat yang dihapus secara teks dan hukum; Kedua, nasakh hukum tanpa penghapusan lafaz (nasakh hukman dūna tilāwah), yaitu ayat yang lafaznya tetap ada namun hukumnya tidak lagi berlaku; dan Ketiga, nasakh lafaz tanpa penghapusan hukum (nasakh tilāwatan dūna hukm), yakni ayat yang lafaznya dihapus dari mushaf tetapi hukumnya masih dijalankan.

Secara historis, kemunculan konsep nasikh dan mansukh berkaitan erat dengan proses pewahyuan yang berlangsung selama 23 tahun masa kenabian. Dalam periode tersebut, sejumlah hukum mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan kesiapan umat. Oleh karena itu, nasakh dipandang sebagai metode pedagogis Ilahi dalam membentuk masyarakat Islam secara bertahap dan. Namun demikian, konsep ini tidak lepas dari perdebatan. Beberapa ulama kontemporer seperti Abu Zahrah dan Fazlur Rahman mengkritik metode penetapan nasakh yang dinilai kurang sistematis dan terlalu longgar, sehingga membuka peluang adanya penafsiran yang spekulatif. Bahkan sebagian ulama seperti al-Shāṭibī dan al-Tāhir ibn ‘Āshūr lebih menekankan pada prinsip tadarruj (bertahap) dalam hukum Islam tanpa harus mengandalkan konsep nasakh secara tekstual.

METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang diterapkan dalam artikel ini adalah studi pustaka (library research). Studi pustaka atau kepustakaan merupakan serangkaian aktivitas yang mencakup beberapa metode pengumpulan data dari berbagai sumber literatur, dengan cara membaca, mencatat serta mengolah bahan yang digunakan dalam topik penelitian, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data penelitian kualitatif dapat disajikan dalam bentuk kata-kata, kalimat atau gambar, bukan dalam bentuk angka. Dalam penelitian ini, pendekatan dekriptif yang digunakan berbasis studi kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelusuri berbagai referensi, seperti artikel, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan dengan penelitian sebelumnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi dan studi kepustakaan, di mana objekyang diamati dalam penelitian ini adalah artikel jurnal yang membahas tentang Definisi nasikh dan Mansukh, Macam-macam Nasakh Dalam Al-Qur’an dan Telaah Histori dan Perdebatan Ulama.

PEMBAHASAN
A. Definisi Nasikh dan Mansukh

Secara etimologis, istilah nasikh berasal dari bahasa Arab naskha yang memiliki beberapa makna, antara lain izālah (penghilangan), tabdīl (penggantian), taḥwīl (pengubahan), dan naql (pemindahan). Dalam konteks ini, sesuatu yang menghilangkan, menggantikan, mengubah, atau memindahkan disebut nasikh, sedangkan sesuatu yang dihilangkan, digantikan, diubah, atau dipindahkan disebut mansukh. Adapun secara terminologis (istilah), nasikh dan mansukh merujuk pada suatu proses dalam ilmu hukum Islam (ushul fiqh) di mana terdapat pengalihan atau pemindahan ketentuan hukum syar’i yang telah ditetapkan sebelumnya oleh ketentuan hukum syar’i lain yang datang kemudian. Dengan kata lain, nasakh adalah bentuk pencabutan atau penggantian hukum terdahulu oleh hukum baru yang secara eksplisit diturunkan setelahnya dalam rangka merespons perubahan kondisi sosial, budaya, atau tuntutan umat.1 Secara terminologis, nasikh merujuk pada hukum syar’i yang datang kemudian dan menghapus hukum sebelumnya. Pandangan ini didukung oleh sebagian ulama untuk menjelaskan ayat-ayat yang tampak kontradiktif dalam Al-Qur’an, sehingga perlu ditafsirkan dalam konteks kronologis dan hukum syar’i yang berkembang.

Dalam ilmu tafsir, nasikh merujuk pada ketentuan hukum dalam bagian-bagian Al-Qur’an yang diturunkan kemudian dan membatalkan atau mengubah ketentuan hukum yang diperkenalkan oleh ayat-ayat yang diturunkan sebelumnya (mansukh). Agus Handoko menjelaskan bahwa konsep nasikh dalam Al-Qur’an berkaitan erat dengan kemampuan seorang mufassir atau mujtahid dalam mengkaji pesan-pesan Tuhan, baik dalam bidang hukum syariat maupun etika. Ilmu Nasikh wa Mansukh merupakan bagian penting dalam ilmu Al-Qur’an yang wajib diketahui oleh mufassir atau mujtahid, karena akan berakibat fatal apabila salah dalam memahaminya pada konteks saat ini.4

Adapun pendapat bahwa Al-Qur’an tidak dapat dinasakh kecuali dengan Al-Qur’an itu
sendiri, nerdasarkan fir,an Allah:
ما ننسخ مِ ˚ن آيَ „ة أَ ˚و للسها نأ˚تِ بِخَ ˚ي „ر مِ ˚نهَا أو مثلها

“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya” (QS. al- Baqarah: 106). Mereka berkata, “Tidak ada sesuatu yang sepadan atau lebih baik daripada Al- Qur’an selain Al-Qur’an itu sendiri.” Ada yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu dapat dinasakh dengan As-Sunah, karena sunah itu juga datang dari sisi Allah.5
Menurut Ahmad Fauzi, konsep nasakh dalam Al-Qur’an dijelaskan sebagai mekanisme hukum yang menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menyesuaikan konteks dan kebutuhan umat Islam. Ayat Al-Baqarah: 106 menjadi dalil utama yang menjelaskan bahwa hukum- hukum yang diwahyukan dapat diganti atau digantikan dengan yang lebih baik demi maslahat umat.

B. Macam-Macam Nasakh dalam Al-Qur’an
Menurut al-Zarka>shi, ada tiga macam nasakh, khususnya dari segi tila>wah (bacaan) dan hukumnya.
a. Nasakh dari segi bacaan dan hukumnya sekaligus,14
Yaitu bacaan dan tulisan ayatnya pun tidak ada lagi termasuk hukum ajarannya telah terhapus dan diganti dengan hukum yang baru. Misalnya penghapusan ayat tentang keharaman kawin dengan saudara satu susuan karena samasama menetek kepada seorang ibu dengan sepuluh kali susuan dengan lima kali susuan saja.
b. Nasakh hukumnya tanpa menasakh bacaannya,15
Yaitu tulisan dan bacaannya tetap ada dan boleh dibaca sedangkan isi hukumnya sudah dihapus atau tidak boleh diamalkan. Misalnya pada surat alBaqa>rah ayat 240 tentang istri-istri yang dicerai suaminya harus ber’iddah selama satu tahun dan masih berhak mendapatkan
nafkah dan tempat tinggal selama ‘iddah satu tahun

´والَّذِيْ ´ن يُت´ ´وفَّوْ ´ن مِنْكُمْ ´وي´ذ´رُوْ ´ن ا´زْ ´واجًاۖ وَّصِيَّةً لِِّ´زْ ´واجِهِمْ مَّت´اعًا اِل´ى الْ ´حوْلِ ´غيْ ´ر اِخْ ´راجٍۚ„ ف´اِنْ ´خ ´رجْ ´ن ف´ ´لَ جُن´ا ´ح ´عل´يْكُمْ فِيْ ´ما ف´ع´لْ ´ن فِيْْٓ ا´نْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْ „فٍۗ ´وٰاللُّ ´عزِيْزٌ ´حكِيْمٌ ٤٠۝٢

Artinya: ‚dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteriisterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana‛.(QS. al-Baqarah: 240). Ketentuan hukum ayat tersebut dihapus oleh ayat 234 surat al-Baqarah , sehingga keharusan ’iddah satu tahun tidak berlaku lagi.

´والَّذِيْ ´ن يُت´ ´وفَّوْ ´ن مِنْكُمْ ´وي´ذ´رُوْ ´ن ا´زْ ´واجًا يَّت´ ´ربَّصْ ´ن بِا´نْفُسِهِنَّ ا´رْب´ع´ة´ ا´شْهُ „ر وَّ ´عشْرًاٍۚ ف´اِذ´ا ب´ل´غْ ´ن ا´ ´جل´هُنَّ ف´ ´لَ جُن´ا ´ح ´عل´يْكُمْ فِيْ ´ما ف´ع´لْ ´ن فِيْْٓ ا´نْفُسِهِنَّ بِالْ ´معْرُوْفٍِۗ ´وٰاللُّ بِ ´ما ت´عْ ´ملُوْ ´ن ´خبِيْرٌ ٣٤۝٢

Artinya: ‚orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteriisteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat‛. (QS. al-Baqarah: 234)

c. Menasakh bacaan ayat tanpa menasakh hukumnya.
Yaitu tulisan ayatnya sudah dihapus sedangkan hukumnya masih tetap berlaku.
Sebagaimana hadiast Umar bin khatahab dan Ubay bin Ka’ab:

الشَّيْخُ ´والشَّيْ ´خةُ إِذ´ا ´زني´ا ف´ارْجُمُوْهُ ´ما الْبِت´ةً ن´ ´كالًّ مِ ´ن الله والله ´علِيمٌ ´حكِي „م

Artinya: ‚Orang tua laki-laki dan perempuan yang berzina, maka rajamlah keduanya itu dengan pasti sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana

d. Nasakh dengan pengganti dan tanpa pengganti:
Secara umum, bahwa adanya nasakh ini menunjukkan bahwa shari’at Isla>m merupakan shari’at paling sempurna yang menasakh shari>’atshari>’at yang datang sebelumnya. Karena

shari’at Islam berlaku untuk semua situasi dan kondisi, maka adanya nasakh berfungsi untuk menjaga kemaslahatan umat.

e. Nasakh tanpa pengganti
Terkadang ada nasakh terhadap suatu hukum tetapi tidak ditentukan hukum lain sebagai pennggantinya, selain bahwa ketentuan hukumnya sudah berubah. Misalnya penghapusan keharusan bersedekah sebelum menghadap Rasulullah sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah:
’يْٓا´يُّ ´ها الَّذِيْ ´ن ’´امنُوْْٓا اِ ´ذا ´نا ´جيْتُمُ الرَّسُوْ ´ل ف´ق´دِِمُوْا ب´ ´يْن ي´ ´ديْ ن´ ’جْوىكُمْ ´ص ´´دقةً ٍۗ ٢۝١

Artinya: ‛Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menghadap lalu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu……‛ (QS. al-Mujadalah:12)
Ketentuan ini dinasakh dengan firman-Nya:

´ءا´شْف´قْتُمْ ا´نْ تُق´دِِمُوْا ب´يْ ´ن ي´ ´ديْ ن´جْ ’وىكُمْ ´ص ´د ’ق „تٍۗ ف´اِذْ ل´مْ ت´فْع´لُوْا ´وت´ا ´ب ٰاللُّ ´عل´يْكُمْ ف´ا´قِيْمُوا الصَّ ’لوة´ ´و ’اتُوا

ࣖ
´ ْ ´ ُ ْ ´

ٰ ُ ´ ِ ْ ٌۢ ٌ ِ ´

ُ ْ ´ ٍۗ ´

´ ´ ´ ٰ

´ ´ ´ ِ ْ ُ

َّ ’

Artinya: ‛Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tidak memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sholat, tunaikan zakat (QS. al-Muja>dalah: 13)
f. Nasakh dengan pengganti yang seimbang

Nasakh disamping menghapuskan suatu ketentuan juga menentukan hukum baru sebagai penggantinya. Penggantinya itu sering seimbang atau sama dengan ketentuan yang dihapusnya. Misalnya nasakh dari sholat menghadap ke Bayt alMuqadda>s yang beralih menghadap ke Bayt alHara>m (Ka’bah.

g. Nasakh dengan pengganti yang lebih berat, misalnya penghapusan hukuman penahan di rumah (terhadap wanita yang berzina).

´واٰلتِيْ ي´أْتِيْ ´ن الْف´احِ ´شة´ مِنْ نِِ ´ساۤىِٕكُمْ ف´اسْت´شْهِدُوْا ´عل´يْهِنَّ ا´رْب´ع´ةً مِِنْكُمٍْۚ ف´اِنْ ´شهِدُوْا ف´ا´مْسِكُوْهُنَّ فِى
الْبُيُوْتِ ´حٰتى ي´ت ´´وٰفىهُنَّ ´الْموْتُ ا´وْ ي´جْع´ ´ل ٰاللُّ ل´هُنَّ ´سبِيْلًَ ٥۝١

Artinya: ‛dan terhadap para wanita yang ٌَmengerjakan perbuatan keji, datangkanlah empat orang saksi dari pihak kamu(untuk menjadi saksi). Kemudian apabila mereka telah

memberikan kesaksian, maka kurungkanlah mereka (wanita-wanita itu) di dalam rumah (QS. an-Nisa’: 15)
Ayat ini kemudian dinasakh dengan ayat:

ا´لزَّانِي´ةُ ´والزَّانِيْ ف´اجْلِدُوْا كُلَّ ´واحِ „د مِِنْهُ ´ما مِائ´ة´ ´جلْ ´د „ةۖ وَّ ´لّ ت´أْخُذْكُمْ بِهِ ´ما ´رأْف´ةٌ فِيْ دِيْنِ ٰاللِّ اِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْ ´ن بِاٰللِّٰ ´والْي´وْمِ ا ْ ’لخِّرٍِۚ ´ولْي´شْ ´هدْ ´عذ´اب´هُ ´ما ´طاۤىِٕف´ةٌ مِِ ´ن الْمُؤْمِنِيْ ´ن ٢۝

Artinya: ‛Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka cambuklah setiap
orang dari mereka 100 kali cambukan. ‛. (QS. an-Nu>r: 2)

h. Nasakh dengan pengganti yang lebih ringan,

Contoh:

’يْٓا´يُّ ´ها الَّذِيْ ´ن ’´امنُوْا كُ ´تِب ´عل´يْكُمُ الصِِ ´يامُ ´´كما كُ ´تِب ´عل´ى الَّذِيْ ´ن مِنْ ق´بْلِكُمْ ´´لعلَّكُمْ ت´تَّقُوْ ´ ن ٨٣۝١

Artinya: ‛Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu… ‛. (QS. al-Baqarah: 183)
Ayat tersebut kemudian dinasakh dengan ayat sebagai berikut:
اُحِلَّ ´لكُمْ ل´ ´يْلة´ الصِِ ´يامِ الرَّ ´فثُ ’اِلى نِ ´ساۤىِٕكُمٍْۗ هُنَّ لِ ´باسٌ لَّكُمْ ´وا´نْتُمْ لِ ´باسٌ لَّهُنٍَّۗ ٨٧۝١

Artinya: ‚Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri- isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka‛ (QS. Al-Baqarah: 187)7
C. Telaah Histori dan Perdebatan Ulama
a. Sejarah dan Perkembangan Konsep Nasikh-Mansukh

Konsep nasikh dan mansukh muncul sebagai respons terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak kontradiktif. Ulama klasik memperkenalkan teori ini untuk menjelaskan dinamika hukum dalam Al-Qur’an. Misalnya, ayat tentang kesabaran dalam menghadapi musuh (QS. Al-Anfal: 65) dianggap dinasakh oleh ayat yang memerintahkan perang (QS. Al-Anfal: 66).8
Muqatil bin Sulaiman, seorang mufasir klasik, dalam Tafsir al-Kabir sering kali menetapkan nasakh dengan mudah, sehingga banyak ayat yang dianggap mansukh.

Pendekatan ini mencerminkan kecenderungan ulama pada masa itu untuk menyesuaikan hukum dengan konteks sosial yang berubah.9

b. Perdebatan di Kalangan Ulama
Perdebatan mengenai nasikh-mansukh telah berlangsung sejak masa awal Islam hingga kini. Mayoritas ulama klasik menerima konsep ini sebagai bagian dari mekanisme penyampaian wahyu yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat itu. Di antara tokoh yang mendukung konsep ini adalah Al-Suyuthi, Al-Zarkasyi, dan Al-Nahhas, yang menyusun daftar ayat-ayat yang dianggap mansukh dengan jumlah yang bervariasi antara satu dengan lainnya. Mereka berpendapat bahwa perubahan hukum adalah bentuk dinamika syariat Islam yang fleksibel terhadap konteks dan perkembangan umat Islam pada masa turunnya wahyu.

Namun, sebagian ulama kontemporer menolak keberadaan nasakh dalam Al-Qur’an. Tokoh seperti Abu Muslim Al-Isfahani, Fazlur Rahman, dan Muhammad Asad berargumen bahwa semua ayat Al-Qur’an memiliki fungsi dan konteks masing-masing yang tetap relevan sepanjang masa. Menurut mereka, banyak kasus yang dianggap sebagai nasakh sesungguhnya hanyalah perbedaan konteks, bukan pembatalan.

Abdullah Saeed, seorang mufasir kontemporer, mengakui adanya nasakh namun menekankan pentingnya pendekatan kontekstual dalam menafsirkan Al-Qur’an. Ia menjelaskan bahwa nasakh merupakan mekanisme transisional dalam proses pewahyuan, yang disesuaikan dengan kondisi sosio-historis masyarakat Arab pada masa itu. Menurutnya, pemahaman terhadap nasakh tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan tempat, dan karenanya harus ditinjau kembali secara kritis dalam wacana hukum Islam modern.12

KESIMPULAN
Menggambarkan proses penggantian atau pencabutan hukum syar’i oleh hukum yang turun kemudian sebagai respons terhadap perubahan sosial dan kebutuhan umat. Konsep ini memiliki berbagai macam bentuk, baik yang mencakup bacaan dan hukum, hanya hukum, maupun bacaan tanpa hukum, serta nasakh dengan atau tanpa pengganti hukum baru. Sejarah perkembangan nasakh menunjukkan dinamika hukum Islam yang fleksibel dan adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat pada masa wahyu diturunkan. Meskipun mayoritas ulama klasik menerima konsep ini, terdapat perdebatan di kalangan ulama kontemporer yang mengkritisi keberadaannya dan lebih menekankan pendekatan kontekstual dalam penafsiran Al-Qur’an. Oleh karena itu, pemahaman yang benar terhadap nasakh sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum Islam dan menjaga relevansi syariat dengan perkembangan zaman.

REFERENSI
Al-Qattan, M. K. (1996). Mabahits fi Ulum al-Qur’an (Mudzakkir, Penerj.). Bogor: Pustaka Lentera Antar Nusa.
Al-Suyuthi, J. (t.t.). Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an (Jilid 2). Beirut: Dar al-Fikr. Al-Suyuthi, J. (t.t.). Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an (Jilid 2). Beirut: Dar al-Fikr.
Dainori. (2019). Nasikh mansukh dalam studi ilmu Alquran. Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman, 2(1), 20.
Fauzi, A. (2021). Konsep nasakh dalam Al-Qur’an: Studi terhadap QS. Al-Baqarah: 106.
Jurnal Studi Islam, 15(2), 134–135.
Firda, S. W., Chumairo, C., Marisa, N., & Maulana, S. (2023). Al-nasikh dan al-mansukh: Ragam pengertian al-naskh, pendapat ulama tentang al-naskh dalam Al-Qur’an. Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia, 2(1), 45.
Handoko, A. (2023). Nasikh mansukh dalam Al-Qur’an. Jurnal SALAM, 6(2), 1106. Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Melani, S. R., Sopigi, I., & Musfiroh, A. (2024). Nasikh mansukh menurut Jalaluddin Al Mahalli: Telaah Kitab Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an. At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 6(1), 134.
Muqatil bin Sulaiman. Tafsir al-Kabir. Dikutip dalam Zulkifli. (2020). Nasikh dan Mansukh dalam Studi Al-Qur’an (hlm. 45). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Nasikh Mansukh Perspektif Ibnu Abi Hatim dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim. (2023).
Semiotika: Kajian Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 3(2), 101. Rahman, F. (1979). Islam. Chicago: University of Chicago Press.
Saeed, A. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a contemporary approach. New York: Routledge.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF
  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.