Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Mereka yang Tak Diakui: Menyoal Nasib Masyarakat Tanpa Kewarganegaraan

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 20 Mei 2025

Penulis Oleh : Muh.Arief Trisyandhy
STB : 5284

JurnalPost.com – Bayangkan seseorang lahir, tumbuh, dan hidup di suatu negara, akan tetapi tak diakui keberadaannya dimata hukum. Tanpa akta kelahiran, tanpa KTP, tanpa paspor. Tanpa hak untuk bersekolah, bekerja secara legal, atau bahkan menikah secara resmi. Inilah realitas yang dialami oleh jutaan orang di dunia yang menyandang status sebagai masyarakat tanpa kewarganegaraan (stateless people).

Fenomena ini tidak hanya menyentuh sisi hukum, tetapi menyentuh akar terdalam dari nilai-nilai kemanusiaan. Kewarganegaraan sejatinya bukan hanya tentang status administratif. kewarganegaraan merupakan pintu gerbang untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan partisipasi dalam kehidupan sosial. Ketika seseorang kehilangan akses ke pintu itu, ia tidak hanya kehilangan status, tapi juga masa depan.

Banyak dari mereka tidak memiliki kewarganegaraan karena faktor yang sepenuhnya di luar kendali pribadi seperti konflik antarnegara, perubahan batas wilayah, diskriminasi etnis, atau sistem hukum yang tidak inklusif. Bahkan anak-anak yang lahir di negara tertentu otomatis tidak mendapatkan kewarganegaraan karena orang tua mereka bukan warga negara resmi. Mereka tumbuh dalam ketidakpastian, menjadi generasi yang tidak pernah benar-benar “terdaftar” dalam sejarah negaranya sendiri.

Masalah ini seringkali luput dari perhatian publik karena mereka yang terdampak pun hidup dalam keterasingan. Mereka tidak memiliki suara, tidak tercatat, dan sering kali tidak bisa menyuarakan keluhannya karena keterbatasan akses. Padahal, keberadaan mereka adalah cermin dari kegagalan sistem internasional dalam menjamin hak-hak paling mendasar.

Langkah konkret dibutuhkan untuk mengakhiri krisis ini. Negara-negara perlu mereformasi kebijakan kewarganegaraan yang diskriminatif, membuka jalur naturalisasi yang adil, dan memastikan setiap anak yang lahir memiliki hak atas kewarganegaraan, terlepas dari status orang tuanya. Komunitas internasional juga perlu menekan pemerintah agar menghormati konvensi internasional yang telah disepakati, termasuk Konvensi 1954 dan 1961 tentang penghapusan status tanpa kewarganegaraan.

Sudah saatnya kita menolak untuk membiarkan siapapun hidup di bayang-bayang hukum. Memberikan kewarganegaraan bukanlah sekadar memberi identitas administrative namun juga menjadi salah satu bentuk pengakuan atas kemanusiaan. Dan selama masih ada orang yang hidup tanpa pengakuan itu, dunia belum sepenuhnya adil.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/mereka-yang-tak-diakui-menyoal-nasib-masyarakat-tanpa-kewarganegaraan/18721/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 20:02.