Mata Kuliah : Hukum Ekonomi Syari’ah
Prodi : Ekonomi Syari’ah
Nama : Nikmatul Mar’ah
Dosen Pengampu : Mei Santi, S. Sy. M. Sy
Semester : II (dua)
Bidang Akad dan Transaksi Syariah
Relevansi Akad Mudharabah dalam Pengembangan UMKM Indonesia) dengan kontekstualisasi pada digitalisasi ekonomi.
Oleh: Nikmatul Mar’ah
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung
Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor ini menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap mayoritas tenaga kerja. Namun, di tengah laju digitalisasi ekonomi yang kencang, persoalan klasik tetap membayangi para pelaku usaha kecil: akses permodalan yang kaku dan memberatkan.
Selama ini, sistem keuangan konvensional dengan instrumen berbasis bunga (interest-based) sering kali menempatkan UMKM pada posisi rentan. Ketika bisnis mengalami kontraksi atau gagal akibat fluktuasi pasar, pelaku usaha tetap diwajibkan membayar beban bunga tetap beserta pokok pinjamannya. Pola transaksional ini tidak jarang menyedot sisa-sisa aset pelaku usaha hingga gulung tikar.
Di sinilah Hukum Ekonomi Syariah hadir membawa angin segar melalui konsep sharing economy (ekonomi berbagi). Salah satu instrumen yang memiliki relevansi filosofis dan praktis yang sangat kuat adalah akad mudharabah. Akad berbasis kerja sama bagi hasil ini menawarkan paradigma baru yang memosisikan lembaga keuangan dan pelaku usaha sebagai mitra sejajar yang tumbuh bersama, bukan sebagai kreditor dan debitur yang saling menekan.
Secara epistemologis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%) dan pengelola dana (mudharib) yang mengandalkan keahlian atau usahanya, dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama di awal (Huda & Heykal, 2015).
Landasan syariah akad ini bersumber langsung dari Al-Qur’an yang secara umum mendorong aktivitas perdagangan yang adil, salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 29:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (antaradhin minkum) di antara kamu…” (Kemenag RI, 2019).
Prinsip antaradhin (kerelaan bersama) dan keadilan menjadi fondasi mengapa mudharabah sangat relevan bagi UMKM. Berbeda dengan sistem konvensional yang memindahkan seluruh risiko usaha kepada peminjam, mudharabah mendistribusikan risiko secara proporsional. Jika usaha mengalami kerugian finansial yang murni disebabkan oleh risiko bisnis normal—bukan karena kelalaian atau kecurangan pengelola (ta’addi, tafrith, atau mukhalafatus syuruth)—maka kerugian materiil tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal (shahibul maal), sedangkan pengelola (mudharib) rugi dari segi waktu, tenaga, dan keahlian yang telah dicurahkan.
Di Indonesia, legalitas formal pelaksanaan akad ini telah diatur secara ketat dan rigid. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Fatwa ini menegaskan bahwa pembiayaan mudharabah tidak boleh mematok keuntungan di awal dalam bentuk nominal pasti atau persentase dari modal, melainkan wajib berdasarkan persentase dari hasil keuntungan yang nyata (real profit) yang diperoleh dari usaha tersebut (DSN-MUI, 2000).
Lebih jauh, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20 ayat (1), mudharabah diakui sebagai salah satu pilar utama dalam transaksi syariah yang memiliki kekuatan hukum mengikat di pengadilan agama jika terjadi sengketa (Mahkamah Agung RI, 2008).
Namun, mengapa realisasinya di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perbankan saat ini masih tergolong rendah dibandingkan akad jual beli (murabahah)? Sebagaimana dianalisis oleh Sari dan Anwar (2023), hal ini dipicu oleh masalah asymmetric information (ketimpangan informasi) dan tingginya risiko moral (moral hazard) di era kontemporer. Sifat UMKM yang mayoritas belum memiliki laporan keuangan yang akuntabel dan standar membuat perbankan syariah cenderung bersikap protektif demi menjaga rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing).
Untuk mengaktualisasikan kembali relevansi mudharabah di era kontemporer, diperlukan transformasi strategi dari hulu ke hilir. Penulis menawarkan tiga solusi integratif berikut:
1. Digitalisasi Transaksi dan Open Finance
Hambatan transparansi laporan keuangan UMKM kini dapat diatasi melalui integrasi teknologi Financial Technology (Fintech) dan kecerdasan buatan (AI). Lembaga Keuangan Syariah dapat bekerja sama dengan platform e-commerce atau Point of Sales (POS) digital yang digunakan UMKM. Melalui skema ini, track record penjualan, perputaran stok, dan arus kas masuk-keluar dapat dipantau secara langsung dan transparan (Pratama & Setyowati, 2021). Transparansi digital ini otomatis mengikis potensi moral hazard dan mempermudah penghitungan bagi hasil yang akurat (real profit sharing).
2. Standarisasi Regulasi dan Pendampingan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS) perlu merumuskan skema mitigasi risiko yang lebih fleksibel namun tetap patuh syariah (sharia-compliant). Lembaga keuangan syariah juga tidak boleh sekadar menjadi penyalur modal, melainkan wajib bertindak sebagai inkubator bisnis yang memberikan pendampingan manajemen keuangan bagi mudharib (UMKM), sehingga kapasitas dan tata kelola usaha meningkat.
3. Pembiayaan Berbasis Ekosistem (Value Chain Financing)
Penyaluran pembiayaan mudharabah sebaiknya diarahkan pada ekosistem industri yang terintegrasi. Sebagai contoh, pembiayaan diberikan kepada kelompok pengrajin atau produsen komoditas lokal (seperti klaster gula kelapa atau kerajinan tangan) yang telah memiliki pembeli siaga (off-taker). Hal ini meminimalkan risiko pasar dan menjamin keberlanjutan pendapatan yang akan dibagi hasilkan.
Akad mudharabah bukan sekadar produk pembiayaan masa lalu, melainkan sebuah manifestasi keadilan ekonomi yang sangat relevan dalam menjawab kebutuhan permodalan UMKM Indonesia saat ini. Melalui filosofi pembagian risiko dan keuntungan secara adil, mudharabah mampu membebaskan pelaku usaha kecil dari jerat utang berbasis bunga yang eksploitatif.
Dengan memanfaatkan momentum digitalisasi keuangan, hambatan klasik berupa transparansi dan akuntabilitas keuangan UMKM dapat dijembatani secara efektif. Sinergi antara keandalan teknologi, penguatan regulasi fatwa, dan komitmen pendampingan pelaku usaha akan menempatkan Hukum Ekonomi Syariah bukan sekadar sebagai pemenuh aspek formalitas (fikih formal), melainkan sebagai solusi riil demi terwujudnya kemaslahatan ekonomi umat yang berkelanjutan dan inklusif.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Jakarta: DSN-MUI.
Huda, N., & Heykal, M. (2015). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Kemenag RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Pratama, A. R., & Setyowati, R. (2021). “Aplikasi Teknologi Finansial dalam Mitigasi Risiko Moral Hazard pada Pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 845-854.
Sari, M. D., & Anwar, S. (2023). “Relevansi Pembiayaan Bagi Hasil di Era Ekonomi Digital: Tantangan dan Peluang bagi UMKM.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer, 6(1), 12-25.
Identitas Penulis
Penulis:Nikmatul Mar’ah
Mahasiswa Semester II Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung
Email: [[email protected]]