Oleh: Bryan Rogati Timotius Marpaung
JurnalPost.com – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang ini memberikan ketentuan mengenai pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan administrasi kependudukan. Salah satu data penting dalam administrasi kependudukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang terdaftar di kependudukan. Salah satu permasalahan yang ditemui dalam pengelolaan data kependudukan adalah adanya duplikasi NIK.
Namun, di beberapa daerah di Indonesia, terdapat kasus NIK ganda, yaitu satu orang yang memiliki NIK lebih dari satu. Salah satu daerah yang mengalami masalah NIK ganda adalah Kota Surabaya, Jawa Timur. Yang mana Surabaya merupakan kota dengan jumlah penduduk yang banyak.
Kasus NIK ganda dapat memengaruhi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Karena NIK digunakan sebagai identitas tunggal penduduk, maka NIK ganda dapat menyebabkan kesalahan dalam pendataan dan mengganggu ketepatan data. kasus NIK ganda dapat berdampak pada pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah kota. Misalnya, program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah kota dapat menjadi tidak efektif karena tidak tepat sasaran.
Sehingga pemerintah Kota Surabaya langsung melakukan Tindakan dalam mengatasi terjadinya NIK ganda yang ada di Kota Surabaya. Warga yang memiliki NIK ganda langsung mendatangkan kelurahan terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut:
1. Melakukan permohonan dengan mengisi formular dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
2. Membawa persyaratan seperti KK atau KTP pembanding
3. Petugas akan melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID dan melakukan unduh KK
4. Pemohon akan menerima dokumen berupa KK



