Ditulis oleh: Rahma Hilyatul .M. , Nurul Asma, Navy Hardiansyah, Jasmine Salma Nabilah, Radela Sava Rosa
(Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang)
JurnalPost.com – Praktek akuntan di Indonesia telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda pada tahun 1642 yang kemudian dibentuklah Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1957. Dalam menuju era globalisasi, seorang akuntan harus memiliki sistem akuntansi yang berkualitas dan terintegrasi. Akuntan memiliki tanggungjawab untuk bergerak sesuai dengan kepentingan publik, sehingga dibutuhkanlah kode etik yang digunakan sebagai landasan dalam aktifitasnya sehingga dapat menuju ke profesionalan. Akuntan yang profesioanl dapat dipercaya oleh masyarakat dalam hal penyajian informasi. Ikatan Akuntansi Indonesia menetapkan lima prinsip kode etik yang harus dipatuhi oleh akuntan, yaitu Integritas, Objektivitas, Kompetensi, Kerahasiaan, dan Perilaku Profesional.
1. Integritas, dimana seorang akuntan harus bersikap secara lugas dan jujur dalam segala hubungan. Integritas pada profesi akuntansi berkaitan dengan keterusterangan, kejujuran serta tindakan yang tepat dalam beraktifitas. Untuk menghasilkan informasi, seorang akuntan harus menyajikan secara jelas sehingga tidak boleh memberikan pernyataan yang menyesatkan atau salah.
2. Objektivitas, dimana seorang akuntan harus berperilaku profesional tanpa dikompromikan pada kepentingan lain dalam menyajikan informasi.
3. Kompetensi dalam kode etik bertujuan agar seorang akuntan dapat mempertahankan keahilan profesional agar sesuai dengan standar profesional serta dapat bertindak secara sungguh- sungguh dan hati- hati, sehingga seseorang yang membaca informasi tersebut dapat menyadari mengenai keterbatasan dalam aktivitas yang diungkapkan oleh seorang akuntan.
4. Kerahasiaan, diamana seorang akuntan harus dapat menjaga informasi yang diperoleh secara profesional. Sisi kerahasian mengharuskan seorang akuntan dapat mewaspadai terhadap kemungkinan pengungkapan yang terjadi sehingga seorang akuntan harus bertindak secara hati- hati.
5. Profesional ditujukan agar seorang akuntan dapat mematuhi segala peraturan perundang- undangan yang berlaku, berperilaku secara konsisten, bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, dan harus menghindari perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan tersebut.
Lima prinsip kode etik tersebut harus dilaksanakan bagi seorang akuntan untuk mendukung era globalisasi. Dalam kemajuan era globalisasi tersebut seorang akuntan dituntut agar memiliki daya saing yang tinggi dengan berlandasan kode etik. Apabila seorang akuntan tidak dapat menerapkan kode etik aktifitasnya maka profesi akuntan tersebut dapat dengan mudahnya akan digantikan oleh perkembangan teknologi yang sangat pesat.



