• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Keterbukaan Informasi mengenai Keuangan yang memiliki tujuan Perpajakan

Editor Redaksi
19 Juni 2023
in Ekonomi

JurnalPost.com – Komunitas global yang tergabung dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information (Global Forum) percaya bahwa pengungkapan keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan senjata yang efektif untuk memerangi praktik penghindaran dan penghindaran pajak yang semakin meluas dan canggih terdeteksi dan dicegah oleh otoritas pajak yurisdiksi. Hal ini dikarenakan perekonomian dunia yang semakin mengglobal dan perkembangan teknologi informasi yang sangat maju. Selain itu, lebih dari 60% transaksi keuangan dan bisnis di seluruh dunia dilakukan oleh para pelaku bisnis yang memiliki hubungan khusus (hubungan internal), sehingga bentuk dan mekanisme kegiatan bisnis serta harga yang disepakati diatur sesuai kepentingan. dari kelompok usaha.

Selain itu, transaksi keuangan dan komersial penerima manfaat akhir dari kegiatan ekonomi sangat mobile dan kompleks, sehingga sulit bagi otoritas pajak di bawah yurisdiksinya untuk memantau kepatuhan wajib pajaknya, terutama saat transaksi dilakukan. di tempat yang berbeda batas yurisdiksi). Singkatnya, otoritas pajak di setiap yurisdiksi terkendala dan kurang optimal dalam melayani wajib pajak mereka dalam ekonomi global digital saat ini. Kerja sama di bidang pertukaran informasi terkait perpajakan (Exchange of Information-EoI) diawali dengan kerja sama bilateral dengan kesepakatan penghindaran pajak berganda (tax agreement). Ruang lingkup kerja sama pertukaran informasi terurut (EoI on request-EoIR), pertukaran informasi spontan (EoI) dan otomatis (EoI-AEoI Otomatis).

Dalam perkembangannya, pertukaran informasi berdasarkan volume permintaan yang lebih tinggi dilakukan secara bilateral antar masing-masing yurisdiksi. Misalnya, Yurisdiksi A menguasai WP X, maka Yurisdiksi A dapat meminta Yurisdiksi B (Yurisdiksi yang Berjanji) untuk konfirmasi transaksi antara WP X dan WP Z yang terdaftar di Yurisdiksi B. Hal ini membuat yurisdiksi WP X dan WP Z transparan terhadap pajak otoritas sesuai dengan transaksi keuangan. antara A. Pertukaran spontan informasi keuangan biasanya diatur secara sukarela oleh yurisdiksi yang berbagi informasi keuangan dengan mitra kontrak mereka. Misalnya, Yurisdiksi A memiliki informasi tentang program pendaftaran pembeli asing di yurisdiksinya dan informasi ini dikirim ke yurisdiksi mitranya untuk perpajakan.

Pertukaran informasi keuangan sesuai permintaan atau secara spontan tetap tidak mencukupi dan kurang optimal untuk memenuhi kebutuhan informasi otoritas pajak di banyak yurisdiksi untuk melindungi basis pajak mereka dari perencanaan pajak yang agresif yang terbukti menggerogoti basis pajak masing-masing negara yurisdiksi .

Dengan demikian, ruang lingkup kerjasama meluas menjadi kerjasama multilateral (perjanjian multilateral). Cooperative Automatic Exchange of Financial Information (AEoI) dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip Common Reporting Standard (CRS). Pertukaran multilateral ini, Perjanjian Otoritas Kompeten Multilateral (MCAA) mewajibkan yurisdiksi yang sebelumnya dikenal sebagai surga pajak (sebelumnya yurisdiksi suaka pajak dan sekarang yurisdiksi pajak rendah) menandatangani AEoI dan membagikan informasi keuangan ini (kerahasiaan adalah informasi keuangan yang penting) institusi dengan yurisdiksi tersebut) dikecualikan dari perpajakan.

Mereka harus menyerahkan informasi pelanggan dan akun mereka kepada otoritas pajak di yurisdiksi lain, seperti Indonesia. Menariknya, AEoI diimplementasikan bersama dan sistem transmisi umum ‘CTS’ dan dibagi secara merata di antara semua negara anggota di bawah kondisi tertentu yang disepakati. Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam AEoI sejak tahun 2018. Menjelaskan perkembangan AEoI pada pertemuan G20 sebelumnya pada tahun 2022, Mathias Cormann, Sekretaris Jenderal Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), mengatakan bahwa lebih dari 100 yurisdiksi telah berpartisipasi secara efektif dalam AEoI di seluruh dunia dan berhasil menukar 111 juta dolar di pelanggan. pembiayaan senilai hingga 11 miliar euro. Dampak penerapan EoI secara global, termasuk AEoI, akan sangat membantu otoritas pajak dalam mencegah praktik tax planning yang agresif atau base eliminasi dan profit shifting (BEPS). Otoritas pajak suatu yurisdiksi menggunakan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dengan sangat efektif untuk meningkatkan kewajiban pajak dan hubungan pajak yurisdiksi tersebut.

Keterbukaan informasi perpajakan menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kepatuhan perpajakan. Keterbukaan informasi dalam perpajakan (tax transparency) merupakan suatu kondisi dimana semua informasi yang terkait dengan wajib pajak dan usahanya dapat diakses dan diperoleh oleh otoritas perpajakan dengan lengkap sehingga jumlah pajak yang terutang dapat dihitung dengan benar. Hal ini menjelaskan bahwa tidak terdapat informasi yang tidak diungkapkan dalam pelaporan perpajakan. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem perpajakan mandiri (self assessment system) dalam pengungutan pajaknya. Dengan sistem ini, kepatuhan pajak menjadi tanggung jawab wajib pajak itu sendiri. Wajib pajak diberikan tanggung jawab untuk menghitung pajak yang terutang dan membayarnya tanpa perlu menunggu surat tagihan pajak. Di sisi lain, sistem perpajakan mandiri ini memiliki kelemahan yaitu wajib pajak dapat menyalahgunakan tanggung jawabnya dengan tidak melaporkan informasi yang sebenarnya sehingga pajak terutang yang dibayar juga tidak menunjukkan jumlah yang seharusnya.

Dengan kondisi yang demikian, lantas bagaimana otoritas memastikan bahwa jumlah pajak terutang yang dilaporkan oleh wajib pajak adalah benar ? Otoritas perpajakan melakukan pemeriksaan pajak dengan mengumpulkan informasi dari pihak ketiga untuk mengidentifikasi apakah jumlah pajak yang disetor dan dilaporkan oleh wajib pajak adalah informasi yang benar. Otoritas perpajakan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan informasi dari beberapa sumber seperti instansi pemerintah, lembaga asosiasi, dan pihak- pihak lain. Pengumpulan informasi tidak hanya dapat dilakukan di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Perolehan informasi dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :

1) pertukaran informasi berdasarkan permintaan,
2) pertukaran informasi secara spontan,,
3) pertukaran informasi secara otomatis.

Idealnya, semakin banyak informasi yang diperoleh maka akan semakin akurat bagi otoritas perpajakan dalam menilai dan menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak atas perhitungan pajak yang terutang dalam SPT. Sebaliknya, jika semakin sedikit informasi yang dikumpulkan, maka semakin tidak akurat perhitungan pajak yang dilakukan oleh fiskus.

Oleh: Indah Puspita Pratiningsih

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Melalui Hilirisasi

Editor Redaksi
12 Maret 2024
0

Oleh : Karina Adinda Maharani, Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media SV IPB JurnalPost.com - Hilirisasi merupakan konsep yang telah lama...

MEMBANGUN FONDASI UNGGUL DENGAN KOMUNIKASI EFEKTIF

Editor Redaksi
12 Maret 2024
0

Oleh : Rajwa Shaliha Permata S. Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB JurnalPost.com - Komunikasi efektif adalah landasan utama untuk keberhasilan dalam...

Strategi Digital Marketing di Era Digital Untuk Meningkatkan Penjualan

Strategi Digital Marketing di Era Digital Untuk Meningkatkan Penjualan

Editor Redaksi
30 November 2023
0

JurnalPost.com - Digital marketing adalah sebuah pemasaran yang dilakukan melalui internet atau media online. Jika dibandingkan dengan teknik pemasaran konvensional...

Keresahan Masyarakat Harga Beras Naik Di Desa Sakatiga Kec.Indralaya Kab Ogan Ilir

Keresahan Masyarakat Harga Beras Naik Di Desa Sakatiga Kec.Indralaya Kab Ogan Ilir

Editor Redaksi
26 November 2023
0

JurnalPost.com - Kekhawatiran serius dalam menghadapi lonjakan harga beras yang meresahkan masyarakat di Sakatiga kec,indralaya kab,Ogan Ilir .Sebelumnya, harga beras...

Pinjaman Online Menjadi Solusi Instant Dikalangan Masyarakat Saat Ini

Editor Redaksi
23 Oktober 2023
0

JurnalPost.com - Dikutip dari berita terkini "dugaan bunuh diri yang dilakukan seorang guru didaerah tangerang" setelah didalami kasus di temukan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.