• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

KEKERASAN SEKSUAL DAN KURANGNYA EDUKASI SEBAGAI PENYEBAB RENDAHNYA KESADARAN MASYARAKAT DI INDONESIA

Editor Nadia
16 Juni 2026
in Artikel

Oleh: Devi Agustina, Nigina Azahra, Astrilla Nur Febriana
Email: [email protected]

Abstrak

Kekerasan seksual masih menjadi persoalan yang sangat krusial dan menunjukkan kecenderungan peningkatan di Indonesia, khususnya pada kelompok remaja, yang dipengaruhi oleh rendahnya kepedulian masyarakat serta minimnya edukasi pencegahan. Penelitian ini dirancang untuk memperluas pemahaman siswa dan siswi SMAN 74 Jakarta mengenai ragam bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun non-verbal, hak-hak korban, serta prosedur pelaporan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tersebut dilaksanakan melalui penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif yang mencakup diskusi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab pada 12 Mei 2026. Penilailain dilakukan dengan menggunakan pre-test dan post-test. Hasil evaluasi memperlihatkan adanya peningkatan pemahaman peserta yang cukup besar, dari 60% menjadi 85%, atau mengalami kenaikan sebesar 25%. Pelaksanaan kegiatan ini juga mampu menekan stigma victim blaming, sekaligus menumbuhkan empati dan kesadaran kritis siswa dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Walaupun pelaksanaannya menghadapi sejumlah hambatan, seperti keterbatasan waktu serta sensitivitas isu yang masih dianggap tabu, secara umum program ini terbukti efektif dalam mendukung terbentuknya budaya sekolah yang aman dan inklusif.

Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Edukasi Pencegahan, Kesadaran hukum, PKM, UU TPKS

Abstract

Sexual violence remains a critical issue and shows an upward trend in Indonesia, particularly among adolescents, driven by low public awareness and a lack of preventive education. This study was designed to expand the understanding of students at SMAN 74 Jakarta regarding the various forms of sexual violence, both verbal and non-verbal, the rights of victims, and the reporting procedures stipulated in Law No. 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence (TPKS Law). The Community Service (PKM) activity was conducted through legal education using a participatory approach that included interactive discussions, case studies, and a question-and-answer session on May 12, 2026. Evaluation was carried out using pre-tests and post-tests. The evaluation results showed a significant increase in participants’ understanding, from 60% to 85%, representing a 25% rise. The implementation of this activity also helped reduce the stigma of victim-blaming while fostering empathy and critical awareness among students in efforts to prevent sexual violence. Although its implementation faced several challenges, such as time constraints and the sensitivity of an issue still considered taboo, overall the program proved effective in supporting the development of a safe and inclusive school culture.

Keywords: Sexual Violence, Prevention Education, Legal Awareness, PKM, TPKS Law

PENDAHULUAN

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki tingkat keseriusan tinggi dan hingga saat ini masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia. Komnas Perempuan melaporkan bahwa kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan jumlah aduan yang mencapai ribuan setiap tahunnya.[1] Situasi ini diperparah oleh masih rendahnya angka pelaporan, yang disebabkan oleh stigma sosial, minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, serta rendahnya literasi hukum di masyarakat termasuk di kalangan generasi muda. Lingkungan pendidikan, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan salah satu ruang yang memiliki kerentanan terhadap terjadinya kekerasan seksual, baik dalam bentuk verbal maupun non-verbal. Meskipun begitu bukan berarti jenjang SD dan SMP tidak rentan terhadap tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual verbal dapat berupa ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual yang merendahkan martabat, sedangkan kekerasan seksual non-verbal meliputi tindakan seperti sentuhan tanpa persetujuan, penyebaran konten seksual melalui media digital, hingga eksploitasi seksual. [2] Rendahnya edukasi mengenai isu ini di lingkungan sekolah menyebabkan peserta didik belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengenali, menolak, maupun melaporkan tindakan kekerasan seksual.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai dalam menangani kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang tersebut menegaskan pentingnya langkah pencegahan melalui pendidikan serta keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan kekerasan seksual. Namun demikian, implementasi edukasi pencegahan pada satuan pendidikan masih belum merata dan belum berjalan secara optimal, sehingga menciptakan kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan tingkat kesadaran masyarakat sesungguhnya.

PKM Universitas Pamulang merupakan salah satu bentuk implementasi Tridharma Perguruan Tinggi oleh mahasiswa, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 74 Jakarta dengan tujuan membantu pihak sekolah dalam mencegah dan mengurangi berbagai bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun non-verbal. Meskipun SMAN 74 Jakarta tidak termasuk dalam kategori lingkungan yang minim pengetahuan, tetap terdapat kemungkinan adanya ruang ketidaktahuan di dalamnya. Oleh karena itu, mahasiswa UNPAM menyelenggarakn sosialisasi berupa edukasi kepada siswa dan siswi SMAN 74 Jakarta dengan tema “Kekerasan Seksual: Nobody Talks About It” sebagai upaya membuka ruang diskusi terhadap persoalan yang selama ini kerap dianggap tabu, padahal sangat penting untuk dibicarakan.

Kegiatan ini secara khusus bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa dan siswi SMAN 74 Jakarta mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, membangun kesadaran hukum terkait hak korban dan mekanisme pelaporan, serta mendorong terciptanya budaya sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Dengan demikian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkkan lingkungan sekolah yang aman dan bebas kekerasan, sekaligus memperkuat komitmen Universitas Pamulang dalam menjalankan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.

METODE PENELITIAN

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini menggunakan metode penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif dan edukatif. Pemilihan metode tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penyuluhan merupakan sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan remaja secara langsung, sistematis, dan terukur.[3] Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 di SMAN 74 Jakarta, Jalan Dharma Putra XI, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun sasaran kegiatan adalah seluruh peserta didik SMAN 74 Jakarta yang mengikuti sosialisasi. Komposisi kegiatan disusun dengan proporsi 40% pemaparan materi dan 60% aktivitas partisipatif, agar peserta tidak hanya berperan sebagai penerima informasi, tetapi juga terlibat aktif dalam proses pembelajaran.

Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini terdiri atas tiga metode utama. Pertama, diskusi interaktif yang memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pendapat, bertukar gagasan, dan memperdalam pemahaman mengenai isu kekerasan seksual yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Kedua, studi kasus yang disusun berdasarkan situasi nyata dalam kehidupan remaja sehingga peserta dapat mengaitkan materi dengan pengalaman sehari-hari, baik yang berkaitan dengan kekerasan seksual verbal, non-verbal, maupun yang terjadi melalui media digital. Ketiga, sesi tanya jawa yang memungkinkan peserta berinteraksi langsung dengan pemateri, sehingga tercipta proses pembelajaran dua arah yang lebih bermakna sekaligus memperjelas pemahaman peserta terhadap aspek hukum dan sosialisasi dari kekerasan seksual.

Pelaksanaan kegiatan dibagi ke dalam tiga tahapan yang tersusun secara sistematis. Tahap pertama adalah tahap persiapan, yang mencakup kunjungan awal ke SMAN 74 Jakarta untuk membangun komunikasi dengan pihak sekolah, berdiskusi dengan kepala sekolah mengenai kesesuaian tema dengan kondisi peserta didik, mengidentifikasi permasalahan yang ada, serta menyusun materi ajar yang mudah dipahami dan relevan dengan konteks peserta. Materi yang dipersiapkan meliputi pengertian dasar kekerasan seksual, ragam bentuk kekerasan seksual verbal dan non-verbal, dampak psikologis maupun sosial yang dialami korban, serta kerangka perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tahap kedua adalah tahap pelaksanaan, yang menjadi inti dari kegiatan PKM dan dilaksanakan secara langsung di SMAN 74 Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Pada tahap ini, tim mahasiswa Universitas Pamulang menyampaikan materi sosialisasi secara terstruktur, diawali dengan penjelasan konsep dasar kekerasan seksual secara komprehensif, dilanjutkan dengan pembahasan studi kasus yang berkaitan dengan kehidupan remaja, kemudian diskusi interaktif, dan ditutup dengan sesi tanya jawab. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga dapat menumbuhkan empati, kesadaran kritis, serta keberanian untuk bertindak ketika menghadapi atau menyaksikan situasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Tahap ketiga adalah tahap evaluasi, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian sosialisasi selesai untuk menilai tingkat keberhasilan kegiatan serta memahami sejauh mana peserta menyerap materi yang telah diberikan. Evaluasi dilakukan melalui observasi langsung terhadap partisipasi dan respons peserta selama kegiatan berlangsung, serta refleksi akhir melalui pertanyaan lisan. Setelah itu tim PKM menyusun laporan akhir yang memuat hasil evaluasi, dokumentasi kegiatan, dan masukan dari peserta sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik atas pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah dilakukan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Pelaksanaan Kegiatan dan Hasil Sosialisasi “Kekerasan Seksual: Nobody Talks About It” di SMAN 74 Jakarta

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertema “Kekerasan Seksual: Nobody Talks About It” telah berhasil dilaksanakan di SMAN 74 Jakarta pada 12 Mei 2026 dengan dukungan partisipasi aktif peserta didik sebagai sasaran utama. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengombinasikan metode penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif yang diwujudkan melalui diskusi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab. Pemilihan pendekatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penyampaian edukasi hukum kepada remaja akan lebih efektif apabila peserta tidak hanya berperan sebagai pendengar, melainkan turut terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran, sehingga pemahaman terhadap materi yang diberikan dapat terbentuk secara lebih mendalam dan bermakna. Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka serta perkenalan tim PKM Universitas Pamulang kepada para peserta. Selanjutnya, peserta diminta mengikuti pre-test guna mengetahui tingkat pemahaman awal mereka mengenai isu kekerasan seksual sebelum materi utama disampaikan. Hasil pre-test menunjukkan bahwa rata-rata pemahaman peserta baru mencapai 60%. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa sebagian besar peserta didik masih belum memiliki pemahaman yang memadai terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak-hak korban, serta mekanisme pelaporan yang dapat digunakan. Hasil ini sekaligus menguatkan dugaan awal bahwa meskipun lingkungan sekolah ini tidak sepenuhnya berada dalam kondisi minim pengetahuan, masih terdapat kesenjangan pemahaman yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Setelah pelaksanaan pre-test, pemateri menyampaikan materi yang meliputi pengertian dasar kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual verbal dan non-verbal, bahaya victim blaming, hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta prosedur pelaporan yang dapat ditempuh. Penyampaian materi dilakukan dengan mengaitkan contoh-contoh studi kasus yang dekat dengan realitas kehidupan remaja agar peserta dapat lebih mudah memahami konteks permasalahan yang dibahas. Pada sesi diskusi interaktif, peserta menunjukkan tingkat antusiasme yang tinggi melalui keaktifan mereka dalam bertanya, menyampaikan pandangan, dan memberikan tanggapan terhadap kasus-kasus yang dipresentasikan. Sesi tanya jawab berlangsung secara dinamis, dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait batas antara kekerasan seksual verbal dan interaksi yang bersifat biasa, prosedur pelaporan yang benar, serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, peserta kembali mengikuti post-test sebagai bentuk evaluasi akhir. Hasil post-test menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dengan rata-rata pemahaman peserta naik menjadi 85%. Dengan demikian, terdapat peningkatan sebesar 25% dibandingkan kondisi sebelum kegiatan. Selain itu, tingkat kesalahan jawaban peserta juga mengalami penurunan sekitar 20 hingga 25%. Data tersebut memperlihatkan secara kuantitatif bahwa sosialisasi yang dilaksanakan mampu meningkatkan pemahaman peserta secara nyata. Peserta yang sebelumnya masih mengalami kesulitan dalam mengenali kekerasan seksual, terutama dalam bentuk verbal dan non-verbal, menjadi lebih mampu mengidentifikasi serta membedakan bentuk-bentuk kekerasan tersebut dengan lebih tepat.

B. Analisis Efektivitas Metode dan Relevansi Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah

Peningkatan pemahaman peserta sebesar 25%  yang diukur melalui pre-test dan post-test menjadi indikator kuat atas efektivitas kegiatan sosialisasi ini. Capaian tersebut sejalan dengan berbagai kajian yang menegaskan bahwa metode edukasi berbasis partisipasi aktif lebih efektif dibandingkan metode ceramah satu dalam membangun kesadaran hukum di kalangan remaja.[4] Keberhasilan ini juga didukung oleh penyajian materi yang bersifat kontekstual melalui studi kasus yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari peserta, sehingga pengetahuan yang diterima tidak hanya berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga terhubung dengan pengalaman dan situasi nyata yang mereka kenal. Salah satu perubahan penting yang tampak dalam proses ini adalah meningkatnya pemahaman peserta terhadap fenomena victim blaming, yakni kecenderungan masyarakat untuk menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Sebelum kegiatan berlangsung, masih banyak peserta yang menunjukkan pandangan cenderung menyudutkan korban, sebagaimana terlihat dari respons mereka terhadap studi kasus yang diberikan. Akan tetapi, setelah pemaparan materi dan diskusi yang lebih mendalam, perspektif tersebut mengalami pergeseran yang cukup nyata. Peserta menjadi lebih memahami bahwa korban tidak semestinya disalahkan, dan bahwa tanggung jawab utama sepenuhnya berada pada pelaku.[5] Perubahan cara pandang ini sangat penting, karena victim blaming merupakan salah satu hambatan terbesar bagi korban untuk berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.[6]

Dari sudut pandang hukum, kegiatan ini turut mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama ketentuan pencegahan yang tercantum dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 68. Undang-Undang tersebut menekankan kewajiban adanya edukasi serta peningkatan pemahaman masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh. Meskipun UU TPKS telah memberikan dasar perlindungan yang kuat, efektivitas penerapannya tetap sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan literasi hukum masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah seperti ini memegang peranan penting sebagai penghubung antara norma hukum yang bersifat formal dengan pemahaman praktis di tingkat akar rumput. Di samping berbagai keberhasilan yang dicapai, kegiatan ini juga menemui beberapa kendala yang patut menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan berikutnya. Pertama, keterbatasan waktu pelaksanaan menyebabkan pembahasan materi belum dapat dilakukan secara lebih mendalam, khususnya pada bagian mekanisme pelaporan dan pendampingan korban yang memerlukan penjelasan lebih rinci. Kedua, pada awal kegiatan beberapa peserta masih merasa kurang percaya diri untuk menyampaikan pendapat secara terbuka karena isu kekerasan seksual masih dipandang sensitif dan tabu, meskipun hambatan ini perlahan dapat diatasi melalui pendekatan diskusi yang santai namun tetap terarah. Ketiga, belum tersedianya program tindak lanjut pasca-kegiatan menyebabkan keberlanjutan penguatan pemahaman dalam jangka panjang belum dapat dijamin secara penuh.

Secara umum, kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi pencegahan kekerasan seksual yang dirancang secara matang, melibatkan partisipasi aktif, dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta mampu memberikan dampak yang nyata terhadap peningkatan pengetahuan serta kesadaran hukum remaja. Hasil tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, sekolah menengah, dan masyarakat dalam membangun sistem edukasi hukum yang berkelanjutan. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi contoh dan rujukan bagi sekolah-sekolah lain dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

KESIMPULAN

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang bertema “Kekerasan Seksual: Nobody Talks About It” telah berhasil mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan pemahaman siswa dan siswi SMAN 74 Jakarta mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, membangun kesadaran hukum terkait hak korban serta mekanisme pelaporan, dan mendorong terciptanya budaya sekolah yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan seksual. Melalui pendekatan partisipatif yang menggabungkan penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab, kegiatan ini mampu meningkatkan rata-rata tingkat pemahaman peserta dari 60% pada pre-test menjadi 85% pada post-test, atau naik sebesar 25%. Perubahan yang paling signifikan terlihat pada kemampuan siswa dalam mengenali kekerasan seksual verbal dan non-verbal serta pemahaman mereka yang semakin baik mengenai fenomena victim blaming. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga menumbuhkan empati, kesadaran kritis, dan keberanian siswa untuk bersikap proaktif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan dampak nyata bagi siswa dan siswi SMAN 74 Jakarta dengan memperkuat literasi hukum dan kesadaran mereka terhadap isu kekerasan seksual. Keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat peran Universitas Pamulang dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutan, kegiatan serupa perlu dilakukan  melalui kerja sama antara sekolah, perguruan tinggi, orang tua, dan lembaga terkait agar edukasi mengenai kekerasan seksual dapat menjadi upaya dalam memperkokoh budaya sekolah yang aman dan peka terhadap pencegahan kekerasan seksual.

UCAPAN TERIMA KASIH

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertema “Kekerasan Seksual: Nobody Talks About It” sebagai upaya peningkatan kesadaran siswa tentang pencegahan kekerasan seksual di SMAN 74 Jakarta. Ucapan terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada Ibu Yunita Zana, M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMAN 74 Jakarta, beserta seluruh guru, staff, dan siswa-siswi SMAN 74 Jakarta yang telah berpartisipasi aktif dan mendukung kelancaran kegiatan sosialisasi ini.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Aditya Tri Firmansyah, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan selama kegiatan berlangsung. Apresiasi turut kami sampaikan kepada seluruh tim pelaksana pengabdian yang telah bekerja sama dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan, baik dari segi administrasi, teknis, maupun pendanaan, sehingga program edukasi mengenai kekerasan seksual dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dan siswi dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampaknya, serta upaya pencegahan dan pelaporan yang tepat. Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran remaja terhadap pentingnya menjaga martabat diri, menghormati persetujuan, serta keberanian dalam mencegah, menghadapi, dan melaporkan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari. Kami juga berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara pihak sekolah dan tim pengabdian dapat terus berlanjut dalam kegiatan edukatif lainnya di masa yang akan datang.

REFERENSI

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2025. Jakarta: Komnas Perempuan, 2025.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemendikbudristek, 2023.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja. Jakarta: KPPPA, 2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Savitri, Niken. “Kekerasan Berbasis Gender dan Hambatan Akses Keadilan bagi Korban.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 187–189.

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Sudjana, Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2019.

[1] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2025, Jakarta: Komnas Perempuan, 2025

[2] Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja, Jakarta: KPPPA, 2023 Hal. 22-24

[3] Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2019, Hal. 35

[4] Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2019, Hal. 61-63

[5] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020, Hal. 134-136

[6] Niken Savitri, Kekerasan Berbasis Gender dan Hambatan Akses Keadilan bagi Korban, Jurnal Legislasi Indonesia, 2021. Vol. 18, Hal. 187-189

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.