• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

JAMINAN SOSIAL SEBAGAI PENJAMIN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Editor Redaksi
12 Desember 2023
in News

Penulis : Ramadani Safitri, Zihan Amira Shandra, Sirana Mikelvania Baby Panjaitan, Ester Dian Angel Simanullang, Dra. Belianti MSP.

JurnalPost.com – Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional ini adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Dasar Hukum Jaminan Sosial Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahreraan seluruh rakyat.

Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta. Program jaminan sosial meliputi:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang wajib untuk seluruh masyarakat
2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang wajib untuk seluruh pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program perlindungan sosial lainnya
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
2. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
3. Kartu Prakerja
4. Subsidi Listrik dan LPG

Sistem jaminan sosial tenaga kerja yang dikembangkan di suatu negara harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, khususnya kondisi ketenagakerjaan, dinegara yang bersangkutan. Besarnya proporsi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal di Indonesia tidak memungkinkan bagi sistem jaminan sosial tenaga kerja formal untuk mencakup sebagian besar keluarga. Walaupun demikian, berbagai program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola oleh negara telah dibentuk dan telah berjalan. Sampai saat ini terdapat tiga kategori jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, yaitu: (i) untuk karyawan sektor swasta dikelola oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek); (ii) untuk pegawai negeri sipil dikelola oleh PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) dan PT Asuransi Kesehatan (PT Askes); dan (iii) untuk anggota TNI dan Polri dikelola oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).

Program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia sesungguhnya sudah mulai dirintis sejak awal kemerdekaan, tetapi undang-undang khusus mengenai program asuransi sosial tenaga kerja baru dikeluarkan pada tahun 1977. Program jaminan sosial tenaga kerja yang berlaku sekarang didasarkan pada undang-undang yang diterbitkan pada tahun 1992. Ruang lingkup program ini terdiri dari empat program perlindungan pekerja, yaitu: (i) jaminan kecelakaan kerja; (ii) jaminan kematian; (iii) jaminan hari tua; dan (iv) jaminan pemeliharaan kesehatan. Premi program-program ini ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja, kecuali iuran jaminan hari tua yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Setiap bulan pemberi kerja harus membayar premi yang nilainya sebesar 7,24 – 11,74 persen dari total upah yang dibayarkan kepada pekerja. Ini berarti bahwa secara rata-rata pemberi kerja setiap tahunnya harus membayar tambahan satu bulan upah pekerja untuk membayar premi program ini.
Jenis jenis BPJS dan manfaatnya

1. BPJS PBI
BPJS Kesehatan diberikan pada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia minimal enam bulan. BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) diberikan pada peserta yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari dinas sosial. BPJS PBI menyediakan layanan BPJS Kelas 3 pada para pesertanya. Setiap peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya. Biaya iuran bagi para peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah. Data peserta yang termasuk dalam kriteria dari Kementerian Sosial akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan.

2. BPJS Kesehatan Non–PBI
Berdasarkan programnya, BPJS Kesehatan Non–PBI akan diberikan pada peserta dengan adanya kewajiban membayar iuran bulanan. Setelah melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, masing-masing peserta berhak untuk mendapatkan layanan sesuai kategori kelas 1–3. Peserta BPJS Non–PBI di antaranya sebagai berikut:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
c. Peserta bukan pekerja

3. BPJS Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta yang mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang didaftarkan untuk menerima manfaat perlindungan program. Hal ini diatur melalui UU No. 40 Tahun 2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS JHT memberikan manfaat penerimaan uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran yang telah dibayar ditambah hasil pengembangannya. Peserta JHT dapat menerima manfaat tersebut jika sudah memenuhi salah satu prasyarat berikut ini:

a.Peserta sudah mencapai usia 56 tahun
b. Peserta meninggal dunia
c.Peserta cacat total tetap

4. BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Untuk perlindungan para pekerja, manfaat perlindungan total juga akan diberikan berupa biaya medis dan kompensasi pada peserta BPJS JKK. Jaminan diberikan pada situasi kecelakaan saat berada di lingkungan kerja, mendapatkan penyakit karena lingkungan kerja, atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja. JKK diberikan bagi para pekerja agar dapat melindunginya dari risiko akibat kecelakaan atau kerugian saat bekerja. Bagi para peserta BPJS JKK, manfaat yang diperoleh dari perlindungan yang diberikan meliputi:
a.Pelayanan kesehatan
b.Home care dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000
c.Santunan uang yang terdiri dari penggantian biaya pengangkutan; santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); santunan kecacatan; santunan kematian dan biaya pemakaman
d.Program kembali bekerja yang berupa pendampingan
e.Kegiatan promotif dan preventif terhadap keselamatan kerja
f.Bantuan rehabilitasi seperti alat bantu anggota badan
g.Santunan beasiswa bagi anak peserta
h.Penggantian kacamata
i.Penggantian alat bantu dengar
j.Penggantian gigi tiruan

5. BPJS Jaminan Kematian (JKM) Pemberian manfaat berupa uang tunai juga diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang dapat diterima bagi ahli waris secara keseluruhan adalah sebesar Rp42.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
a.Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000
b.Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000
c.Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000
d.Santunan beasiswa juga diberikan kepada anak dari peserta sesuai dengan jenjang pendidikan

6. BPJS Jaminan Pensiun (JP)
Tidak terbatas pada manfaat selama bekerja, BPJS juga bisa memberikan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta dan/atau para ahli waris dalam memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Manfaat program BPJS JP juga dapat diberikan dalam kondisi peserta yang pensiun karena mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pemberian uang tunai diberikan setelah peserta melalui masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan).

7. BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jika mengalami pemutusan hubungan kerja, para peserta BPJS JKP berhak mendapatkan manfaat jika sudah memenuhi masa iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar paling singkat 6 bulan iuran berturut-turut. Manfaat yang didapatkan dapat berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja untuk dapat kembali ke pasar kerja.

Jaminan sosial berperan dalam menciptakan kesejahteraan sosial dengan memberikan perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada masyarakat. Melalui program-program seperti asuransi kesehatan dan pensiun, jaminan sosial dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi bagi individu. Dengan demikian, hubungan antara jaminan sosial dan kesejahteraan sosial erat terkait dalam upaya memberikan perlindungan dan dukungan kepada seluruh anggota masyarakat.

Jaminan sosial dapat mensejahterakan masyarakat karena memberikan perlindungan finansial dan kesehatan kepada individu. Ini mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi, memberikan akses lebih baik ke layanan kesehatan, dan memastikan bahwa orang-orang memiliki jaringan pengaman saat menghadapi situasi sulit seperti sakit atau pensiun. Dengan demikian, jaminan sosial memberikan stabilitas keuangan dan meningkatkan kesejahteraan umum dengan menciptakan kondisi di mana individu dapat hidup dengan lebih tenang dan produktif.
Memberikan jaminan sosial dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, program asuransi kesehatan dapat membantu masyarakat memperoleh akses lebih baik ke perawatan medis tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi. Program pensiun juga memberikan keamanan finansial bagi para pensiunan, mengurangi risiko kemiskinan di masa tua. Dengan demikian, melalui perlindungan finansial dan akses layanan yang diberikan oleh jaminan sosial, masyarakat dapat mengalami peningkatan kesejahteraan dalam aspek ekonomi dan kesehatan.

Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia antara lain bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karenanya setiap Warganegara Indonesia berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. Agar kesejahteraan sosial itu dapat dicapai, maka setiap Warganegara Indonesia berhak dan wajib menurut kemampuannya masing-masing untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.

Untuk dapat mencapai terwujudnya kesejahteraan sosial seperti dimaksud maka perlu disusun berbagai program dan kegiatan yang disebut usaha-usaha kesejahteraan sosial seperti ada nya jaminan sosial. Adapun usaha-usaha mewujudkan sekuritas sosial itu, ialah berupa pemenuhan jaminan sosial, yang bertujuan agar taraf kesejahteraan sosial para warga masyarakat tidak menurun sampai dihawah suatu taraf yang dipandang layak, tanpa melupakan pula usaha-usaha untuk secara terus menerus meningkatkan taraf kesejahteraan sosial segenap warganegara Indonesia. Oleh karena itu jaminan sosial dengan kesejahteraan sosial adalah hal yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) PENGUSIR HAMA TIKUS ULTRASONIK TENAGA SURYA SEBAGAI SOLUSI PENGENDALIAN HAMA RAMAH LINGKUNGAN DI LAHAN PERTANIAN DESA SIDOMUKTI KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK

Editor Redaksi
15 Juli 2026
0

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Editor Redaksi
14 Juli 2026
0

Foto pendampingan dan evaluasi mengenai website inventaris gudang digital kepada koperasi desa merah putih desa sidokumpul, kecamatan bungah, gresik Oleh:...

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor Redaksi
3 Juli 2026
0

Penulis: Ardi putra Jakarta, JurnalPost.com - Kebakaran kecil terjadi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jumat (20/6/2026). Peristiwa itu sempat...

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Editor Redaksi
21 Mei 2026
0

Oleh : Ananda Velicia L. C. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Perkenalkan nama saya Ananda Velicia Lusiane Cahyawati,...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Editor Redaksi
20 Mei 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.