
Maupa Fransiska Coramdeo Pasang
JurnalPost.com – Dunia yang ideal akan memungkinkan masyarakat dari negara demokrasi, seperti Indonesia, untuk menyatakan pendapat dan menggunakan suaranya. Jurnalis, konten kreator, dan sebagainya seharusnya memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi dan opini yang valid. Namun, kenyataannya berbeda dengan teori ini. Revisi Undang-Undang Penyiaran, khususnya Pasal 8A Huruf Q juncto Pasal 42 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 34 Huruf F Ayat 2e, telah menjadi pedang bermata dua. Apakah masyarakat masih dapat menyuarakan pendapatnya? Apakah suara rakyat akhirnya didiamkan saja?
Tujuan awal Undang-Undang Penyiaran adalah agar masyarakat dapat menyampaikan pikiran, pendapat, dan kritiknya secara bebas, tetapi juga santun. Namun, realitas terungkapkan oleh Zuhri (2021) bahwa Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 belum mampu melahirkan suatu sistem demokratis, mendidik, dan sesuai harapan masyarakat Indonesia sampai saat ini. Undang-Undang Penyiaran seharusnya mengamanatkan negara untuk mengelola spektrum frekuensi yang digunakan untuk penyiaran guna memaksimalkan kesejahteraan masyarakat. Frekuensi siaran merupakan milik publik dan pemerintah berwenang untuk mengawasi penggunaannya. Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, konten siaran tersebut harus menjunjung tinggi netralitas, objektif, dan tidak boleh mengutamakan kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, jelaslah bahwa sesuatu yang ditawarkan untuk kepentingan publik harus dikembalikan untuk melayani masyarakat (Doly, 2021).
Kontroversi dan ironi bermula ketika Undang-Undang Penyiaran dalam proses revisi hingga perubahan final. Perubahan signifikan yang pertama adalah keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran dan isi penyiaran tersebut (Zuhri, 2021). Revisi ini dianggap akan menghilangkan kebebasan pers dan melanggar hak konstitusional publik untuk mengakses informasi. Pasal 8A ayat (1) huruf q draf RUU Penyiaran menyatakan bahwa “Kpi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) berwenang : menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.” Menurut pasal dan ayat tersebut, KPI berwenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, sedangkan Pasal 5 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mulanya menyatakan bahwa Dewan Pers yang menanganinya (Satria, T. A., Nurakhman, A., Hidayati, A. P., T Arthalivia, A. N., Najwa, F., & P Soeprapto, R. W., 2025). Perubahan ini jelas mengakibatkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers tidak lagi digunakan sebagai tolok ukur penilaian siaran jurnalistik; melainkan, P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ambiguitas hukum dalam proses penyelesaian sengketa pers.
Perubahan signifikan yang kedua adalah revisi RUU Penyiaran Pasal 34 Huruf F Ayat 2e. Pasal ini menyatakan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran harus melakukan verifikasi isi siaran ke KPI. “RUU Penyiaran pasal 34 huruf f ayat (2e) berisikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penyiaran yaitu kewajiban untuk melakukan verifikasi konten siaran ke KPI dengan ketentuan konten harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) (Lasonda, D., Ariningdyah, C., Rahmah, S. M., Miarsa, F. R. D., & Asyraf, A. F., 2024).” Perubahan tersebut memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan oleh KPI. Oleh karena pemerintah memberikan hak kekuasaan dan pengawasan yang sangat ketat kepada KPI, maka perubahan ini menjadi penghalang kebebasan pers, serta membungkam demokrasi di Indonesia (Mubarok, 2024).
Dampak hasil revisi Undang-Undang Penyiaran kepada rakyat Indonesia adalah sebagai berikut. Pertama, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertulis dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM di pasal 23 ayat (1), yakni: “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.” Lasonda, D., Ariningdyah, C., Rahmah, S. M., Miarsa, F. R. D., & Asyraf, A. F. (2024) mengatakan bahwa negara seharusnya menjamin perlindungan hukum, namun justru menjadi sumber dari terampasnya hak tersebut. Kedua, perubahan peraturan ini menurunkan tingkat kreativitas dalam proses pembuatan dan isi konten penyiaran. Ekspresi rakyat dibatasi dan aspirasi sulit dituangkan karena ketatnya pengawasan konten oleh KPI (Mubarok, 2024). Mengingat bahwa generasi sekarang banyak terlibat dengan media sosial, tentunya konten kreator dan jurnalis daring juga kesusahan menghadapi revisi ini. Ketiga, demokrasi tidak didukung, melainkan di sengap. Kurangnya nilai kebebasan media berarti tidak berjalannya fungsi demokrasi sebagai pengawal keterbukaan dan tanggung jawab dalam kekuasaan (Adi, T., Nurakhman , A., Hidayati , A. P., Arthalivia , A. N. T., Najwa , F., & Soeprapto , R. W. P., 2025).
Dalam menanggapi masalah ini, ada 3 hal utama yang dapat dilakukan. Pertama, jangan berkecil hati dan diam. Diam berarti mengakui kekalahan dan menyerah terhadap ketidakadilan ini. Jangan sampai putus asa karena merasa di sengap. Kedua, karena diam bukanlah pilihan, bersuara harus dilakukan terus-menerus. Menyuarakan keprihatinan dan keluhan yang valid melalui karya tulis, siaran radio, ataupun melalui platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan Youtube. Ketiga, memotivasi dan mengedukasi orang lain untuk melakukan hal yang sama. Bagian terpenting dalam mengatasi masalah ini adalah bersatu sebagai satu masyarakat, oleh karena itu informasi yang tepat harus disebarluaskan.
Referensi
Adi, T., Nurakhman , A., Hidayati , A. P., Arthalivia , A. N. T., Najwa , F., & Soeprapto , R. W. P. (2025). Arah Perkembangan Jurnalisme Dalam Bayang-Bayang Revisi Undang-Undang Penyiaran. Commerce Law, 5(1), 1–8. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.7058
Denico Doly. (2021). Peran Negara Dalam Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Dalam Perspektif Hukum. Kajian, 23(4), 267–283. https://doi.org/10.22212/kajian.v23i4.2115.
Lasonda, D., Ariningdyah, C., Rahmah, S. M., Miarsa, F. R. D., & Asyraf, A. F. (2024). Analisis Yuridis Terkait Asas Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran Terhadap Pembuat Konten. Halu Oleo Law Review, 8(2), 242–257. https://doi.org/10.33561/holrev.v8i2.116
Mubarok, M. K. (2024, May 27). Mengkaji Ulang Draf RUU Penyiaran. Kumparan. https://kumparan.com/khusni-mubarok-1715781546664607281/mengkaji-ulang-draf-ruu-penyiaran-22owHpFlfDB/3
Zuhri, S. (2021). Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 5(2), 1-9. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JPPSH/article/view/32802/19953
Asesmen Mendeley
- Kalimat dengan Sitasi Tunggal
Kemampuan seseorang dalam mengelola stres, menjalin relasi sosial, serta mengambil Keputusan yang rasional sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan mentalnya (World Health Organization, 2022).
World Health Organization. (2022, June 17). Mental health. World Health Organization (WHO). https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-health-strengthening-our-response
- Sitasi Tunggal dengan Halaman
Media sosial telah terintegrasi dalam kehidupan kalangan gen z sejak masa kecil melalui permainan, video, dan sebagainya (Hu, 2024, hlm. 1).
Hu, S. (2024). The psychological impact of social media on Gen Z. Interdisciplinary Humanities and Communication Studies, 1(5), 1-5. https://doi.org/10.61173/4aqek196
- Sitasi dengan Lebih dari Satu Referensi
Media sosial bisa menghasilkan dampak negatif seperti kecemburuan, insecurities, cyber-bullying, dan sebagainya (Frissel, 2020; Hu, 2024).
FRISSELL, E. (. (2020). The dangers of social media & The stoic solution. International Journal of Theology, Philosophy and Science, 4(7), 80-88. https://doi.org/10.26520/ijtps.2020.4.7.80-88
Hu, S. (2024). The psychological impact of social media on Gen Z. Interdisciplinary Humanities and Communication Studies, 1(5), 1-5. https://doi.org/10.61173/4aqek196
- Sitasi dengan Perubahan Penulis sebagai Subjek
Purnomosidi, Ernawati, Riskiana, dan Indriyani (2023) menyatakan bahwa kesehatan mental diartikan sebagai terpenuhinya fungsi nental yang
mampu membuat individu produktif, mampu memiliki hubungan yang sehat dengan orang lain dan mampu mengatasi kesulitan.
Purnomosidi, F., Ernawati, S., Riskiana, D., & Indriyani, A. (2023). Kesehatan mental Pada Remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1-7. https://doi.org/10.54066/abdimas.v2i1.257
- Daftar Referensi
References
FRISSELL, E. (. (2020). The dangers of social media & The stoic solution. International Journal of Theology, Philosophy and Science, 4(7), 80-88. https://doi.org/10.26520/ijtps.2020.4.7.80-88
Hu, S. (2024). The psychological impact of social media on Gen Z. Interdisciplinary Humanities and Communication Studies, 1(5), 1-5. https://doi.org/10.61173/4aqek196
Purnomosidi, F., Ernawati, S., Riskiana, D., & Indriyani, A. (2023). Kesehatan mental Pada Remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1-7. https://doi.org/10.54066/abdimas.v2i1.257
World Health Organization. (2022, June 17). Mental health. World Health Organization (WHO). https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-health-strengthening-our-response
Tabel Daftar Literatur
Pertanyaan Penelitian: Bagaimana Media Sosial Memengaruhi Kesehatan Mental?
Kata Kunci: Social Media, Mental Health
| Judul | Nama Pengarang | Tahun Penulisan | Pertanyaan Penelitian | Metode Penelitian | Hasil dan Kesimpulan |
| A meta-analysis of the problematic social media use and mental health 10.1177/0020764020978434 Huang C. (2022). A meta-analysis of the problematic social media use and mental health. The International journal of social psychiatry, 68(1), 12–33. https://doi.org/10.1177/0020764020978434 |
Chiungjung Huang | 2022 | How does problematic social media use relate to mental health?
(The purpose of this meta-analysis is to examine this relation by extending the research scope via the inclusion of studies examining problematic use of all platforms.) |
Identifying one hundred and thirty-three independent samples (N =244,676). | The mean correlations between problematic SM use and well-being are negative, while those between problematic SM use and distress are positive. Life satisfaction and self-esteem are commonly used to represent well-being, while depression and loneliness are usually used to indicate distress. The mean correlations of problematic SM use with life satisfaction and self-esteem are small, whereas those of problematic SM use with depression and loneliness are moderate. The moderating effects of publication status, instruments, platforms and mean age are not significant. The magnitude of the correlations between problematic SM use and mental health indicators can generalize across most moderator conditions. |