
Redefinisi Peran Guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pipit Widayanti (1) Velia Inka Tamara (2), Maya Rahadian Septiningtyas M.A (1)
[email protected] (1). [email protected] (2)
Universitas Kristen Satya Wacana
[email protected] (1)
Redefinisi Peran Guru Bimbingan dan Konseling dalam Perspektif Regulasi dan Praktik Profesional di Sekolah
Penelitian ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman mengenai peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library review) dengan mengumpulkan dan menganalisis data otoritatif dari peraturan pemerintah (Permendikbud), kode etik profesi ABKIN, serta jurnal ilmiah terdahulu melalui teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan fundamental antara mengajar dan membimbing, di mana Guru BK berfokus pada perkembangan mental, karakter, psikologis, dan emosi siswa dalam empat bidang utama (pribadi, sosial, belajar, dan karier) dan bukan pada ketuntasan materi akademik. Selain itu, dalam Kurikulum Merdeka dan era digital, Guru BK kini berperan sebagai aktor kunci dalam memetakan profil belajar siswa melalui Asesmen Diagnostik NonKognitif serta menerapkan pendekatan Cybercounseling guna menjaga kesejahteraan psikologis (well-being) siswa.
Keywords: Bimbingan dan Konseling, Konselor Sekolah, Kurikulum Merdeka, Cybercounseling
PENDAHULUAN
Perubahan paradigma pendidikan pada abad ke-21 menempatkan perkembangan peserta didik sebagai tujuan utama proses pendidikan. Sekolah tidak lagi hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pengembangan karakter, kesehatan mental, kesejahteraan psikologis (well-being), keterampilan sosial, serta kesiapan karier peserta didik. Dalam konteks tersebut, layanan Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki posisi strategis sebagai bagian integral dari sistem pendidikan yang mendukung perkembangan peserta didik secara utuh melalui layanan preventif, perkembangan, responsif, dan perencanaan individual.
Meskipun demikian, hingga saat ini masih dijumpai berbagai kesalahpahaman mengenai profesi Guru Bimbingan dan Konseling di sekolah. Guru BK sering dipersepsikan sebagai guru mata pelajaran yang bertugas mengajar di kelas, bahkan tidak jarang dilekatkan dengan stigma sebagai “polisi sekolah” yang berfokus pada penegakan disiplin dan pemberian sanksi kepada peserta didik. Persepsi tersebut berkembang tidak hanya di kalangan peserta didik, tetapi juga di antara orang tua, guru mata pelajaran, bahkan sebagian pengelola sekolah. Akibatnya, fungsi utama layanan bimbingan dan konseling sebagai upaya memfasilitasi perkembangan peserta didik secara optimal sering kali kurang dipahami dan belum terlaksana secara optimal.
Secara normatif, persepsi tersebut bertentangan dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling di Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 menegaskan bahwa layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan profesional yang bertujuan memfasilitasi perkembangan peserta didik pada aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier. Dengan demikian, peran utama Guru BK bukanlah mentransfer pengetahuan sebagaimana guru mata pelajaran, melainkan memfasilitasi proses perkembangan peserta didik melalui berbagai layanan bimbingan dan konseling yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kalau ruang BK terus-terusan dianggap sebagai tempat menghukum siswa, murid jadi takut dan malas datang ke sana (Prasetiawan & Shodiq, 2022). Alih-alih mendapatkan bantuan saat stres atau punya masalah emosional, siswa malah memilih memendam masalahnya sendiri. Oleh karena itu, meluruskan salah paham ini sangat penting supaya fungsi ruang BK bisa kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi kesehatan mental siswa di sekolah.
Perkembangan Kurikulum Merdeka serta meningkatnya kompleksitas permasalahan peserta didik di era digital semakin memperluas peran Guru BK. Konselor sekolah dituntut mampu melakukan asesmen kebutuhan peserta didik, mendukung penguatan Profil Pelajar Pancasila, memfasilitasi pengembangan keterampilan sosial-emosional, serta memberikan layanan konseling yang adaptif terhadap berbagai tantangan baru, seperti kesehatan mental, perundungan siber (cyberbullying), kecanduan media digital, dan penggunaan teknologi dalam layanan konseling (cybercounseling). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa profesi Guru BK mengalami transformasi yang tidak lagi terbatas pada layanan konvensional, melainkan berkembang sebagai profesi yang berorientasi pada kesejahteraan psikologis peserta didik di era digital.
Berbagai penelitian sebelumnya telah membahas peran Guru BK dalam layanan sekolah, implementasi Kurikulum Merdeka, maupun pemanfaatan layanan konseling berbasis digital. Namun demikian, sebagian besar penelitian masih mengkaji aspek-aspek tersebut secara terpisah. Kajian yang secara khusus mengintegrasikan regulasi, identitas profesional Guru BK, serta dinamika praktik layanan bimbingan dan konseling di era digital untuk menjelaskan secara komprehensif distingsi antara aktivitas mengajar dan membimbing masih relatif terbatas. Akibatnya, miskonsepsi mengenai peran profesional Guru BK masih terus berlangsung dalam praktik pendidikan.
Berdasarkan kondisi tersebut, artikel ini menawarkan redefinisi terhadap peran Guru Bimbingan dan Konseling melalui sintesis berbagai regulasi, literatur ilmiah, dan perkembangan praktik layanan bimbingan dan konseling kontemporer. Kebaruan artikel ini terletak pada penyusunan kerangka konseptual yang menegaskan kembali identitas profesional Guru BK sebagai fasilitator perkembangan peserta didik, sekaligus menjelaskan transformasi perannya dalam merespons tuntutan Kurikulum Merdeka dan perkembangan teknologi digital. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan landasan konseptual bagi sekolah, guru, maupun pemangku kebijakan dalam memahami kembali posisi strategis Guru Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan Indonesia.
Hakikat Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan
Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan bagian integral dari sistem pendidikan yang berorientasi pada pengembangan peserta didik secara utuh. Berbeda dengan pembelajaran yang berfokus pada pencapaian kompetensi akademik, layanan bimbingan dan konseling diarahkan untuk memfasilitasi perkembangan individu agar mampu memahami dirinya, mengembangkan potensi, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, serta menyesuaikan diri dengan lingkungan secara efektif. Oleh karena itu, keberadaan layanan BK tidak dapat dipandang sebagai pelengkap proses pendidikan, melainkan sebagai komponen esensial dalam mendukung keberhasilan perkembangan peserta didik pada aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier.
Menurut Prayitno dan Amti (2013), bimbingan merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar individu mampu berkembang secara optimal sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, serta tugas-tugas perkembangannya. Sementara itu, konseling merupakan hubungan profesional antara konselor dan konseli yang bertujuan membantu individu memahami permasalahan, menemukan alternatif pemecahan masalah, serta mengembangkan kemampuan mengambil keputusan secara mandiri. Dengan demikian, orientasi utama layanan BK bukanlah penyampaian materi pembelajaran, melainkan pemberdayaan individu agar mampu berkembang secara optimal sepanjang rentang kehidupannya.
Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 semakin menegaskan bahwa layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan profesional yang diselenggarakan secara sistematis, objektif, logis, berkelanjutan, dan akuntabel. Pelaksanaannya mencakup empat bidang perkembangan peserta didik, yaitu perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karier. Keempat bidang tersebut saling berkaitan dan menjadi dasar dalam penyusunan program layanan BK yang komprehensif di sekolah.
Dalam perspektif pendidikan kontemporer, layanan bimbingan dan konseling tidak lagi dipahami hanya sebagai layanan yang bersifat kuratif ketika peserta didik mengalami masalah. Paradigma modern menempatkan BK sebagai layanan perkembangan (developmental guidance) yang bersifat preventif, promotif, sekaligus responsif. Artinya, Guru BK tidak hanya membantu peserta didik mengatasi permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga memfasilitasi pengembangan kompetensi sosial-emosional, ketahanan psikologis, keterampilan pengambilan keputusan, kesiapan karier, serta kesejahteraan psikologis (psychological well-being) peserta didik. Pergeseran paradigma tersebut menunjukkan bahwa layanan BK memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, inklusif, dan mendukung perkembangan peserta didik secara holistik.
Secara teori, setiap siswa pasti melewati tahap perkembangan yang punya tantangan tersendiri (Carona dkk., 2023). Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah bertugas mendampingi proses ini lwat program yang menyeluruh. Jadi, keberhasilan seorang guru BK tidak diujur dari nilai rapor siswa yang bagus, melainkan dari agaimana siswa bisa mengenali potensi diirnya, lebih percaya diri, dan punya menytal yang kuat meghadapi mas depan.
Identitas profesional merupakan konstruksi yang menggambarkan bagaimana seorang profesional memahami, menghayati, dan menjalankan peran sesuai dengan kompetensi, nilai, etika, serta tanggung jawab profesinya. Dalam profesi Bimbingan dan Konseling, identitas profesional tidak hanya dibentuk melalui pendidikan akademik dan penguasaan kompetensi konseling, tetapi juga melalui pengalaman praktik, budaya organisasi sekolah, regulasi pendidikan, serta pengakuan dari masyarakat terhadap profesi konselor sekolah.
Guru Bimbingan dan Konseling memiliki identitas profesional yang berbeda dengan guru mata pelajaran. Apabila guru mata pelajaran berorientasi pada pencapaian kompetensi akademik melalui proses pembelajaran, maka Guru BK berorientasi pada fasilitasi perkembangan peserta didik secara holistik melalui layanan bimbingan dan konseling. Orientasi tersebut mencakup pengembangan aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier yang dilaksanakan melalui layanan preventif, perkembangan, responsif, serta dukungan sistem. Oleh karena itu, keberhasilan layanan BK tidak diukur dari ketuntasan materi pembelajaran atau capaian nilai akademik peserta didik, melainkan dari berkembangnya kemandirian, kesejahteraan psikologis, kemampuan pengambilan keputusan, serta keberfungsian individu dalam kehidupan sehari-hari.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa identitas profesional Guru BK masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik pendidikan. Salah satu tantangan utama adalah masih kuatnya persepsi bahwa Guru BK merupakan “guru disiplin”, “polisi sekolah”, atau bahkan guru mata pelajaran yang memiliki tugas serupa dengan pendidik lainnya. Persepsi tersebut menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara peran profesional yang diamanatkan dalam regulasi dengan praktik yang dijalankan di sekolah. Tidak sedikit Guru BK yang masih dibebani tugas administratif, pengawasan kedisiplinan, maupun aktivitas lain di luar fungsi utama layanan bimbingan dan konseling, sehingga kesempatan untuk memberikan layanan konseling yang komprehensif menjadi berkurang.
Dalam perspektif identitas profesional, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama profesi Guru BK tidak hanya berkaitan dengan kompetensi individual, tetapi juga menyangkut bagaimana profesi tersebut dipahami oleh seluruh ekosistem pendidikan. Ketika Guru BK lebih sering dipersepsikan sebagai penegak disiplin atau pengajar daripada konselor profesional, maka identitas profesinya menjadi kabur (professional identity ambiguity). Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Guru BK, tetapi juga oleh peserta didik yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan perkembangan dan dukungan psikologis secara optimal.
Oleh karena itu, penguatan identitas profesional Guru BK perlu dipahami sebagai upaya strategis untuk menegaskan kembali posisi konselor sekolah sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui implementasi regulasi yang konsisten, peningkatan kompetensi profesional, kolaborasi lintas profesi di sekolah, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hakikat dan fungsi layanan bimbingan dan konseling. Dengan identitas profesional yang kuat, Guru BK diharapkan mampu menjalankan perannya secara lebih optimal sebagai fasilitator perkembangan peserta didik sekaligus mitra strategis sekolah dalam mewujudkan lingkungan belajar yang sehat, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan psikologis peserta didik.
Masalah tugas yang tumpang tindih ini sering membuat guru BK kelelahan secara mental atau burnout (Murod dkk., 2023). Beban kerja yang tidak jelas dari pihak sekolah membuat guru BK stres karena terjebak di anatara aturan ieal dan kenyataan di lapangan. Untuk itu, kepala sekolah dan jajarannnya perlu memahami batasan kerja konselor sesuai kode etik ABKIN agar kerja guru BK bisa lebih fokus dan maksimal.
Metode Penelitian
Artikel ini dibuat menggunakan metode studi kepustakaan (library review). Penulis mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber otoritatif yang sudah ada, seperti peraturan pemerintah dinas kebudayaan (Permendikbud), kode etik profesi dari ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia), serta beberapa artikel jurnal ilmiah terdahulu yang membahas peran konselor sekolah. Data-data tersebut kemudian ditelaah, dicatat, dan analisis secara mendalam melalui teknik analisis isi (content analysis) untuk mendapatkan fundamental antara peran membimbig dan menngajar.
Dalam mengumpukan data, penulis mencari artikel-artikel jurnal ilmiah lewat Google Scholar dan ScienceDirect dari lima tahun terajhir (Snyder, 2019). Semua atura pemerintah dan data dari lapangan dikumpulkan lalu disortir kembali. Cara ini memastikan data yang dipakai dalam artikel ini akurat dan bisa dipercaya untuk menjawab masalah peran guru BK.
Distingsi Konseptual antara Mengajar dan Membimbing
Secara metodologis dan substansial, mengajar dan membimbing adalah dua aktivitas yang sangat berbeda. Guru mata pelajaran bertugas untuk mengajar, artinya mereka mentransfer ilmu pengetahuan (kognitif) agar siswa paham materi pelajaran dan bisa lulus ujian sesuai standar nilai. Fokus utamanya berada pada ketuntasan materi kurikulum berbasis mata pelajaran.
Sebaliknya, Guru BK bertugas untuk membimbing. Fokus utamanya bukan pada capaian angka atau evaluasi kuantatitaif, melainkan perkembangan mental, karakter, psikologis, dan emosi siswa. Membimbing bersifat fasilitatif-humanis, yaitu membantu siswa mengenali potensi dirinya, mencegah agar tidak terkena masalah, serta membantu menyelesaikan hambatan sosial, emosional, atau pribadi yang sedang mereka hadapi.
Perbedaan dasar ini berakar pada cara memandang siswa. Mengajar melihat siswa sebagai sosok yang harus diisi dengan ilmu pengetahuan dan dinilai lewat angka ujian (Suwadi dkk., 2024). sementara itu, membimbing melihat siswa sebagai manusia seutuhnya yang butuh didengar emosinya, dibantu masalah sosialnya, dan diarahkan perilakunya agar bisa mandiri.
Untuk melihat perbedaan ranah kerja ini secara konkret, berikut adalah tabel analisis komparatif peran mengajar dan membimbing berdasarkan perpspektif regulasi:
| Indikator Komparasi | Peran Guru Mengajar (Guru Mata Pelajaran) | Peran Membimbing (Guru BK/Konselor) |
| Fokus & Target Utama | Ketuntasan kurikulum, pemahaman materi akademik, dan pencapaian nilai kognitif. | Perkembangan mental psikologis, karakter, emosional, dan kemandirian siswa. |
| Bidang Garapan | Ranah keilmuan/mata pelajaran spesifik (misal: Matematika, Sejarah, Fisika). | Empat bidang perkembangan: Pribadi, Sosial, Belajar, dan Karier. |
| Pendekatan Kerja | Instruksional, didaktik, dan berpusat pada transfer pengetahuan. | Fasilitatif-humanis, konseling individual/kelompok, dan psikoedukasi. |
| Indikator Keberhasilan | Nilai ujian di atas KKM/kriteria ketuntasan, kelulusan akademis. | Kesehatan mental yang baik, kesejahteraan psikologis, dan keputusan karier yang mandiri. |
| Sifat Tindakan | Kurikulum terjadwal untuk penyampaian materi massal. | Preventif (pencegahan), developmental (perkembangan), dan responsif (penanganan krisis). |
KONSEP MEMBIMBING DAN MENGAJAR DALAM PERSPEKTIF REGULASI
Secara metodologis dan substansial, mengajar dan membimbing adalah dua hal yang berbeda. Guru mata pelajaran bertugas untuk mengajar, artinya mereka mentransfer ilmu pengetahuan (kognitif) agar siswa paham materi pelajaran dan bisa lulus ujian sesuai standar nilai. Fokus utamanya adalah ketuntasan materi kurikulum berbasis mata pelajaran. Sebaliknya, Guru BK bertugas untuk membimbing. Fokus utamanya bukan nilai angka atau evaluasi kuantitatif, melainkan perkembangan mental, karakter, psikologis, dan emosi siswa. Membimbing bersifat fasilitatif-humanis, yaitu membantu siswa mengenali potensi dirinya, mencegah agar tidak terkena masalah, serta membantu menyelesaikan hambatan sosial, emosional, atau pribadi yang sedang mereka hadapi.
REORIENTASI PERAN BK DALAM KURIKULUM MERDEKA DAN ERA DIGITAL
Di era transformasi pendidikan saat ini, peran Guru BK mengalami redefinisi yang krusial. Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, Guru BK tidak lagi sekadar pasif menunggu siswa bermasalah datang ke ruang BK, melainkan menjadi aktor kunci dalam memetakan profil belajar siswa melalui perkembangan Profil Pelajar Pancasila.
Lebih dari itu, menyikapi tantangan kesehatan mental pascapandemi dan maraknya fenomena cyberbullying, Guru BK kini dituntut adaptif dengan mengadopsi pendekatan Cybercounseling (konseling berbasis digital). Layanan ini bersifat adaptif, inklusif, dan ramah teknologi, sehingga mampu meruntuhkan sekat ruang dan waktu dalam menolong siswa. Transformasi ini menjadikan Guru BK sebagai pilar utama dalam menjaga kesejahteraan psikologis (well-being) siswa di ekosistem sekolah modern.
Konseling lewat dunia digital (cybercounseling) terbukti membuat anak-anak zaman sekarang lebih berani cerita jujut daripada harus mengobrol langsung tatap muka karena takut dicap “anak nakal” oleh temannya (Zamroni dkk.,2023). Pemanfaatan cha, aplikasi, atau web bukan lagi sekadar gaya-gayaan, tapi sudah jadi bekal wajib bagu Guru BK zaman agar dapat terhubuhng dengan dunia para siswa.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Kalaupun Guru BK masuk ke dalam kelas, mereka tidak sedang “mengajar” dalam arti mentransfer ilmu akademis. Kegiatan itu disebut Bimbingan Klasikal yang masuk ke dalam Layanan Dasar. Di sana, Guru BK memberikan materi psikoedukasi seperti motivasi hidup, regulasi emosi, pencegahan perundungan (bullying), atau manajemen stres. Secara formal, tugas membimbing Guru BK diwujudkan dalam empat komponen layanan berikut:
| Komponen Layanan | Fokus Kegiatan Guru BK (Membimbing) |
| 1. Layanan Dasar | Memberikan bimbingan klasikal atau kelompok yang terjadwal mengenai pengembangan diri, etika, pembentukan karakter, dan motivasi hidup. |
| 2. Layanan Responsif | Melakukan konseling individu, konseling kelompok, atau mediasi untuk membantu siswa yang menghadapi masalah mendesak yang butuh penanganan segera (seperti stres, krisis keluarga, atau konflik sosial. |
| 3. Perencanaan Individual | Membantu siswa mengenali minat, bakat, dan potensi diri guna merencanakan masa depan, baik dalam pemilihan jurusan kuliah maupun arah karier yang relevan. |
| 4. Dukungan Sistem | Mengembangkan program BK, melakukan kolaborasi dengan orang tua/wali murid, studi kasus, serta riset berkala untuk meningkatkan mutu layanan bimbingan. |
Ketika pihak manajemen sekolah memaksa Guru BK untuk bertindak seperti guru mata pelajaran—misalnya dibebani jam mengajar materi akademik yang padat atau diserahi tugas administratif kelas—maka fungsi orisinal bimbingan dan konseling akan terdistorsi. Guru BK akan kekurangan waktu untuk melakukan konseling tatap muka secara privat dengan siswa yang membutuhkan bantuan khusus. Akibatnya, banyak kasus psikologis seperti kecemasan berlebih, kecendrungan kecanduan gawai, hingga kenakalan remaja terlambat ditangani karena konselor disibukkan oleh urusan penilaian angka dan administrasi kelas.
Salah dalam mengurus beban kerja ini dibuktikan oleh penelitian yang menunjukkan bahwa Guru BK kehabisan waktu karena menjaga piket atau mengoreksi nilai, mereka kehilangan momen berharga mendeteksi anak-anak yang tertekan (Rahmadani dkk.,2024). Dampak buruknya, kasus-kasus seperti depresi diam-diam. Kecanduan game akut. Hingga tawuran telat dicegah karena konselor terlalu sibuk mengurus kertas administrasi kelas.
SIMPULAN DAN SARAN
Adapun kesimpulan dan saran yang dituliskan dalam artikel berjudul “Counseling Teachers: Guiding or Teaching?” Redefining The Role of Guidance and Counseling Teachers in Schools” ini yang dijabarkan sebagai berikut:
SIMPULAN
Guru BK adalah seorang pembimbing dan konselor profesional, bukan pengajar materi akademik. Tugas nyata mereka adalah menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang holistik demi menjaga kesehatan mental, kenyamanan belajar, dan perkembangan optimal siswa di sekolah.
SARAN
Kepala sekolah dan pembuat kebijakan pendidikan harus bersikap tegas untuk mengembalikan fungsi murni Guru BK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Guru BK harus dibebaskan dari beban mengajar materi bidang studi akademis agar mereka dapat fokus memberikan pelayanan psikoedukasi dan konseling yang prima kepada seluruh peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Amala, A. K., & Kaltsum, H. U. (2024). Peran Guru sebagai Pelaksana Layanan Bimbingan dan Counseling dalam Menanamkan Kedisiplinan bagi Peserta Didik. Jurnal Basicedu, 8(1).
- ·Anggraini, H. A. (2025). Peran Guru Bimbingan dan Konseling dalam Penerapan Etika Guru Bimbingan dan Konseling. JUBIKOPS: Jurnal Bimbingan Konseling dan Psikologi, 5(1), 52-58.
- ·Carona, A., dkk. (2023). Modern Perspectives on Developmental Guidance in Digital Schooling Systems. International Journal of Counseling and Development, 11(2), 145-156.
- ·Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Jakarta: Kemenristekdikbud.
- ·Murod, M., dkk. (2023). Professional Identity Confusion and Emotional Burnout Among Indonesian School Counselors. Jurnal Bimbingan dan Konseling Terintegrasi, 5(2), 201-215.
- ·Prasetiawan, H., & Shodiq, A. M. (2022). Restorasi Citra Guru Bimbingan dan Konseling sebagai Safe Space bagi Peserta Didik: Studi Dekonstruktif Polisi Sekolah. Jurnal Psikoedukasi dan Bimbingan, 18(1), 89-102.
- ·Prayitno, & Amti, E. (2013). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
- ·Rahmadani, S., dkk. (2024). Analisis Dampak Distorsi Beban Kerja Administrasi Terhadap Layanan Responsif Konselor Sekolah. Jurnal Riset Tindakan BK, 10(2), 312-325.
Rahmawati, N., & Hidayat, R. (2021). Peran Guru BK dalam Pengelolaan Layanan Konseling di Sekolah. Jurnal Bimbingan dan Counseling Indonesia, 6(3), 112-121.
- ·Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333-339.
- ·Suwadi, S., dkk. (2024). Epistemologi Humanistik dalam Implementasi Kurikulum Merdeka di Bidang Bimbingan Konseling. Jurnal Pendidikan Kebudayaan, 14(1), 45-60.
- ·Zamroni, E., dkk. (2023). Cybercounseling Readiness in Alpha Generation: A Transformation Blueprint for School Counselors. Indonesian Journal of Educational Counseling, 7(3), 178-192.
Profil Singkat
Pipit Widayanti, lahir di Demak, 20 Oktober 2005. Menempuh pendidikan Sarjana (S1) pada Program Studi Bimbingan dan Konseling di Universitas Kristen Satya Wacana.
Velia Inka Tamara, lahir di Salatiga, 13 September 2003. Menempuh pendidikan Sarjana (S1) pada Program Studi Bimbingan dan Konseling di Universitas Kristen Satya Wacana.
Maya Rahadian Septiningtyas M.A, saat ini aktif sebagai Dosen di Universitas Kristen Satya Wacana pada Program Studi Bimbingan dan Konseling. Menyelesaikan pendidikan terakhir pada jenjang Magister (S2). Kontak email: [email protected].