• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

FLEXING DI ERA DIGITAL: Tinjauan Hukum Islam dan Ushul Fiqh terhadap Fenomena Pamer di Media Sosial

Editor Nadia
10 Juni 2026
in Artikel

Aufa Nadilla Herlianto¹, Irfandi, M.Pd²
Universitas Negeri Raden Fatah Palembang
[email protected],  [email protected]

ABSTRAK

Fenomena flexing atau perilaku pamer kekayaan di media sosial menjadi persoalan yang semakin relevan dalam kehidupan umat Islam kontemporer. Artikel ini bertujuan mengkaji hukum flexing dari perspektif fiqh dan Ushul Fiqh dengan menggunakan pendekatan library research atau studi kepustakaan. Melalui penelusuran dalil-dalil Al-Qur’an, hadis Nabi, dan kaidah-kaidah Ushul Fiqh seperti sadd adh-dhari’ah (menutup jalan kerusakan), jalb al-mashalih wa dar’ul mafasid (mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan), serta al-umuru bi maqashidiha (setiap perkara tergantung niatnya), artikel ini menemukan bahwa hukum flexing bersifat dinamis. Flexing yang bermotif riya’, ujub, takabbur, atau israf adalah haram. Sementara itu, menampakkan nikmat dengan niat tahadduts bi al-ni’mah (mensyukuri karunia Allah) secara tulus tanpa kesombongan adalah mubah bahkan sunnah. Kaidah Ushul Fiqh menjadi alat analisis yang efektif dalam menjawab tantangan hukum fenomena sosial kontemporer. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi normatif bagi masyarakat muslim dalam bersikap bijak di era digital.

Kata Kunci: Flexing, Riya’, Israf, Ushul Fiqh, Sadd Adh-Dhari’ah, Media Sosial

ABSTRACT

The phenomenon of flexing or showing off wealth on social media is increasingly relevant in contemporary Muslim life. This article aims to examine the law of flexing from the perspective of fiqh and Ushul Fiqh using a library research approach. Through the investigation of Quranic verses, prophetic hadiths, and Ushul Fiqh principles such as sadd adh-dhari’ah (blocking the path to harm), jalb al-mashalih wa dar’ul mafasid (pursuing benefit and repelling harm), and al-umuru bi maqashidiha (every matter depends on its intention), this article finds that the law of flexing is dynamic. Flexing motivated by riya’, ujub, takabbur, or israf is haram. Meanwhile, showing Allah’s blessings with the sincere intention of tahadduts bi al-ni’mah (expressing gratitude for God’s gifts) without arrogance is mubah or even sunnah. Ushul Fiqh rules serve as effective analytical tools in responding to the legal challenges of contemporary social phenomena. This research is expected to provide normative contributions to Muslim communities in behaving wisely in the digital era.

Keywords: Flexing, Riya’, Israf, Ushul Fiqh, Sadd Adh-Dhari’ah, Social Media
A. PENDAHULUAN
Di tengah derasnya arus digitalisasi kehidupan, media sosial telah menjadi panggung baru bagi manusia untuk mengekspresikan diri, termasuk memamerkan kekayaan, gaya hidup mewah, dan pencapaian materi. Fenomena ini populer dengan sebutan flexing, sebuah istilah serapan dari bahasa Inggris yang secara harfiah berarti “melenturkan otot” namun dalam konteks digital dipahami sebagai tindakan mempertontonkan kekayaan atau status sosial secara sengaja untuk memperoleh pengakuan publik.[1]

Fenomena flexing bukan sekadar tren biasa. Ia telah menjadi gaya hidup yang mengakar di kalangan generasi muda Indonesia, bahkan dilakukan oleh kalangan pejabat publik, artis, dan tokoh-tokoh berpengaruh. Viral-nya kasus anak pejabat yang memamerkan harta kekayaan di media sosial, influencer yang mengunggah koleksi barang mewah bernilai ratusan juta rupiah, hingga konten sedekah yang sengaja direkam dan disebarluaskan semuanya menjadi bagian dari ekosistem flexing yang kini sulit dipisahkan dari kehidupan digital.[2]

Dari perspektif Islam, perilaku ini memunculkan pertanyaan fundamental: bagaimana hukum flexing menurut fiqh? Apakah setiap tindakan pamer secara mutlak diharamkan, ataukah terdapat ruang-ruang kebolehan yang bergantung pada niat dan konteks? Lebih jauh, bagaimana kaidah-kaidah Ushul Fiqh dapat digunakan sebagai instrumen analisis untuk menjawab tantangan hukum fenomena sosial yang terus berkembang ini?[3]

Pertanyaan-pertanyaan ini relevan mengingat Islam adalah agama yang komprehensif (syumul) dan tidak hanya mengatur aspek ritual ibadah, melainkan juga seluruh dimensi kehidupan sosial manusia. Ushul Fiqh sebagai epistemologi dan metodologi penetapan hukum Islam memiliki perangkat kaidah yang mampu menjangkau persoalan-persoalan kontemporer yang tidak ditemukan teksnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis.[4]

Kajian akademis tentang flexing dari perspektif Islam mulai berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Mardiah (2022) mengkaji etika Islam terhadap fenomena pamer di media sosial. Ajidin dan Wahidah (2023) menganalisis keterkaitan flexing dengan konsep israf dalam Islam. Husna dkk. (2023) menelaah konten flexing sedekah melalui kajian tafsir ahkam. Pohan dkk. (2024) mengkaji pandangan Al-Qur’an tentang flexing dalam ibadah. Sementara Putri (2025) menggunakan kaidah Ushul Fiqh sebagai alat untuk meminimalisir fenomena flexing melalui pendekatan maslahat.[5]

Artikel ini hadir sebagai upaya sintesis dari berbagai kajian tersebut, dengan fokus khusus pada dimensi Ushul Fiqh sebagai instrumen analisis hukum. Dengan mengintegrasikan kaidah-kaidah seperti sadd adh-dhari’ah, al-umuru bi maqashidiha, dan jalb al-mashalih wa dar’ul mafasid, artikel ini bertujuan menghasilkan pandangan hukum yang komprehensif, proporsional, dan kontekstual terhadap fenomena flexing di era digital.[6]
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan library research (studi kepustakaan) dengan metode kualitatif-deskriptif-analitis. Sumber data primer terdiri dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW., dan kitab-kitab fiqh klasik maupun kontemporer. Sumber data sekunder meliputi jurnal-jurnal ilmiah terakreditasi SINTA yang terbit dalam lima tahun terakhir (2020-2025), buku-buku ilmiah, serta artikel ilmiah dari Google Scholar yang relevan dengan tema flexing, hukum Islam, dan Ushul Fiqh.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu mengumpulkan, membaca, mengidentifikasi, dan mengklasifikasikan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan dengan metode konten analisis (content analysis) dan analisis komparatif terhadap pendapat-pendapat ulama serta hasil temuan penelitian terdahulu. Pendekatan maqashid al-syari’ah digunakan sebagai kerangka normatif untuk menilai dampak dan orientasi hukum dari fenomena flexing. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber dengan merujuk pada berbagai kitab tafsir, kitab hadis, dan karya fiqh klasik yang mu’tabar.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Definisi dan Fenomena Flexing di Era Digital
Secara etimologis, istilah flexing berasal dari bahasa Inggris to flex yang berarti melenturkan atau memperlihatkan kekuatan. Dalam perkembangannya, istilah ini bergeser maknanya menjadi perilaku pamer atau mempertontonkan sesuatu yang dimiliki baik berupa harta, status sosial, prestasi, maupun gaya hidup mewah khususnya di ruang-ruang publik digital seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan platform media sosial lainnya.[7]

Dalam khazanah Islam, istilah yang paling dekat dengan flexing adalah riya’. Imam Al-Ghazali dalam masterpiece-nya Ihya’ Ulumuddin mendefinisikan riya’ sebagai:[8]

الرِّيَاءُ هُوَ طَلَبُ الْمَنْزِلَةِ فِي قُلُوبِ النَّاسِ بِإِظْهَارِ خِصَالِ الْخَيْرِ

“Riya’ adalah mencari kedudukan di hati manusia dengan menampakkan sifat-sifat kebaikan.”

Lebih dari sekadar riya’, perilaku flexing juga mengandung dimensi ujub (bangga diri), takabbur (sombong), dan israf (berlebih-lebihan dalam penggunaan harta). Imam Al-Ghazali membagi tingkatan riya’ dan menempatkan riya’ dengan harta benda sebagai salah satu bentuk paling berbahaya karena ia merusak landasan niat beramal sekaligus berpotensi memicu kerusakan sosial.[9]

Survei APJII tahun 2023 mencatat pengguna internet di Indonesia telah menembus 215 juta orang, dengan media sosial sebagai platform yang paling dominan digunakan. Kondisi ini menciptakan panggung yang sangat luas bagi praktik flexing. Viralnya sejumlah kasus mulai dari anak pejabat yang pamer motor gede dan uang tunai, crazy rich yang mempertontonkan jet pribadi, hingga konten sedekah yang sengaja difilmkan menunjukkan bahwa flexing telah bertransformasi dari sekadar ekspresi individual menjadi strategi sosial dan bahkan instrumen ekonomi.[10]
2. Landasan Normatif: Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadis
a. Dalil-Dalil Larangan
Al-Qur’an secara tegas melarang perilaku sombong dan pamer. Allah SWT berfirman dalam QS. Luqman [31]: 18:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”

  1. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat ini merupakan nasihat Luqman yang berkaitan dengan akhlak dan sopan santun dalam berinteraksi dengan sesama. Ayat ini tidak hanya melarang sikap fisik yang angkuh, tetapi mencakup seluruh manifestasi kesombongan, termasuk pamer harta dan status sosial yang menafikan kesetaraan antar sesama manusia.[11]

Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 264, Allah SWT melarang mengiringi sedekah dengan ujian (menyakiti) dan riya’. Ayat ini secara khusus relevan dengan fenomena konten flexing sedekah yang kini marak di media sosial. Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menyatakan bahwa riya’ dalam bersedekah akan menghapuskan nilai spiritual dari amal tersebut, ibarat batu licin yang ditimpa hujan deras hingga bersih dari segala tanahnya.[12]

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa tiga golongan manusia yang pertama kali diadili di hari kiamat adalah orang yang mati syahid, orang yang berilmu, dan orang yang bersedekah namun ketiganya ternyata melakukannya bukan karena Allah, melainkan demi mendapat pujian dan pengakuan manusia. Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa niat merupakan penentu nilai sebuah perbuatan di sisi Allah.[13]
b. Dalil Kebolehan: Konsep Tahadduts bi Al-Ni’mah
Di sisi lain, Al-Qur’an juga memerintahkan umat Islam untuk mensyukuri nikmat dan menyebutnya. Allah SWT berfirman dalam QS. Ad-Dhuha [93]: 11:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.”

Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat ini bahwa tahadduts bi al-ni’mah (menceritakan atau menampakkan nikmat Allah) adalah wujud syukur dengan lisan dan perbuatan, selama aman dari ujub dan takabbur. Hukum asal menampakkan nikmat Allah adalah mubah, bahkan dapat bernilai sunnah apabila bertujuan untuk mendorong orang lain bersyukur dan berusaha.[14]

Konsep tahadduts bi al-ni’mah ini menjadi pembeda krusial antara flexing yang diperbolehkan dan yang dilarang. Menampilkan pencapaian akademis untuk menginspirasi generasi muda, berbagi pengalaman usaha untuk memotivasi wirausaha Muslim, atau menunjukkan zakat mal yang telah dibayarkan untuk mendorong muzakki lainnya semuanya dapat masuk dalam kategori tahadduts bi al-ni’mah yang bernilai positif, selama niatnya tulus karena Allah.[15]
3. Analisis Ushul Fiqh terhadap Fenomena Flexing
a. Kaidah Al-Umuru bi Maqashidiha
Kaidah Ushul Fiqh yang pertama dan paling fundamental dalam menganalisis hukum flexing adalah:

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

“Setiap perkara (dinilai) berdasarkan tujuan dan niatnya.”

Kaidah ini bersumber dari hadis masyhur Nabi SAW: “Innamal a’malu bin niyyat” (sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya). Dalam konteks flexing, kaidah ini menegaskan bahwa hukum menampilkan kekayaan atau pencapaian tidak dapat ditentukan secara hitam-putih tanpa mempertimbangkan niat pelakunya. Mengunggah konten kemewahan dengan niat riya’ adalah haram; dengan niat tahadduts bi al-ni’mah yang tulus adalah mubah atau sunnah.[16]

Masalahnya, niat adalah urusan hati yang tidak dapat diverifikasi secara lahiriah. Di sinilah Ushul Fiqh memberikan panduan: apabila suatu perbuatan secara dominan mengarah pada kerusakan (mafsadat), maka hukumnya dapat bergeser ke arah larangan meskipun pelakunya mengklaim berniat baik. Sebaliknya, perbuatan yang pada umumnya membawa maslahat dapat dihukumi mubah dengan pengawasan niat.[17]
b. Kaidah Sadd Adh-Dhari’ah
Kaidah sadd adh-dhari’ah (menutup jalan yang mengarah kepada kerusakan) merupakan instrumen Ushul Fiqh yang sangat relevan dalam menghadapi fenomena flexing. Secara definitif, adh-dhari’ah adalah segala sesuatu yang menjadi perantara atau jalan menuju sesuatu yang dilarang. Kaidah ini menyatakan:

سَدُّ الذَّرَائِعِ

“Menutup segala jalan (perantara) yang mengarah kepada kerusakan.”

Dalam konteks flexing, kaidah ini bekerja sebagai berikut: sekalipun menampilkan nikmat secara lahiriah tidak selalu haram, apabila kebiasaan flexing tersebut secara konsisten mengarah kepada timbulnya hasad (dengki), israf, degradasi moral generasi muda, atau bahkan menjadi modus penipuan, maka ia harus dibatasi atau ditutup jalannya.[18]

Nurul Putri (2025) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa metode Ushul Fiqh seperti ta’zir (sanksi preventif), sadd adh-dhari’ah, dan jalb al-mashalih dapat menjadi basis normatif dan praktis untuk membatasi perilaku flexing yang merusak. Implementasi metode-metode ini perlu didukung oleh kebijakan sosial, penguatan pendidikan nilai-nilai agama, dan regulasi media sosial.[19]
c. Kaidah Jalb Al-Mashalih wa Dar’ul Mafasid
Kaidah ketiga yang relevan adalah:

جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ

“Mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan.”

Kaidah ini merupakan derivasi dari konsep maqashid al-syari’ah yang bertujuan menjaga lima unsur pokok kehidupan manusia: agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Perilaku flexing yang berlebihan berpotensi merusak seluruh unsur tersebut secara simultan.[20]

Dari aspek penjagaan agama (hifzh al-din), flexing dengan motivasi riya’ mengancam kesucian niat dan keikhlasan beragama. Dari aspek penjagaan jiwa dan akal, flexing dapat memicu stres, kecemasan sosial, dan perilaku konsumtif tidak sehat pada penontonnya. Dari aspek penjagaan harta, israf dan tabdzir (pemborosan) yang menyertai flexing bertentangan langsung dengan prinsip Islam dalam pengelolaan harta benda.[21]
d. Kaidah La Dharara wa La Dhirar
Kaidah fiqhiyyah yang bersumber dari hadis Nabi SAW juga relevan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada mudharat yang ditimpakan pada diri sendiri dan orang lain.”

As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazha’ir menempatkan kaidah ini sebagai salah satu dari lima kaidah induk dalam fiqh. Dalam konteks flexing, kaidah ini mengharamkan setiap bentuk pamer yang secara nyata menimbulkan kerugian baik pada diri sendiri maupun orang lain. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerugian material (mendorong konsumsi berlebihan), kerugian psikologis (memicu hasad, rendah diri, depresi), maupun kerugian sosial (kesenjangan, ketegangan kelas).[22]
4. Tipologi Flexing dalam Perspektif Fiqh
Berdasarkan analisis kaidah-kaidah Ushul Fiqh di atas, perilaku flexing dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipologi hukum:[23]

Pertama, Flexing yang Haram. Yaitu setiap bentuk pamer yang bermotif riya’, ujub, atau takabbur; pamer yang disertai penghinaan atau merendahkan orang lain; pamer yang menyebabkan mudharat nyata seperti memancing hasad, menjadi modus penipuan, atau mendorong konsumsi barang haram; serta pamer yang melibatkan israf dan tabdzir secara berlebihan.

Kedua, Flexing yang Makruh. Yaitu menampilkan kekayaan yang meskipun tidak disertai niat riya’ secara eksplisit, namun berpotensi membangkitkan kesombongan diri, memancing iri hati orang lain, atau menimbulkan kesan bermewah-mewahan yang tidak sesuai dengan semangat zuhud dalam Islam.

Ketiga, Flexing yang Mubah. Yaitu menampilkan nikmat dengan niat tahadduts bi al-ni’mah yang tulus, tidak bermaksud merendahkan orang lain, tidak menimbulkan mudharat sosial yang signifikan, dan dilakukan dalam batas-batas kewajaran tanpa israf.

Keempat, Flexing yang Sunnah atau Wajib. Yaitu dalam konteks tertentu seperti menampilkan zakat mal untuk mendorong muzakki lain, mempublikasikan laporan keuangan lembaga amal untuk akuntabilitas, atau menampilkan prestasi akademis untuk memotivasi pelajar selama aman dari unsur riya’ dan memberi maslahat yang nyata.

Tipologi ini menunjukkan bahwa hukum flexing bersifat dinamis dan kontekstual, sangat dipengaruhi oleh niat pelaku, konteks sosial, dan dampak yang ditimbulkan. Inilah keunggulan pendekatan Ushul Fiqh yang tidak hanya berpaku pada bentuk lahiriah perbuatan, tetapi menjangkau dimensi batin dan implikasi sosialnya.[24]

5. Flexing, Israf, dan Larangan Tabdzir
Salah satu dimensi penting flexing yang jarang dikaji secara mendalam adalah kaitannya dengan konsep israf dan tabdzir. Al-Qur’an dengan tegas melarang kedua perilaku ini. Dalam QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, Allah berfirman bahwa para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.[25]

Israf secara fiqhiyyah berarti melampaui batas dalam penggunaan sesuatu yang halal, sementara tabdzir bermakna menghambur-hamburkan harta dalam hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan dalam kemaksiatan. Praktik flexing yang mendorong pelakunya membeli barang-barang mewah yang tidak dibutuhkan semata-mata untuk bahan konten, atau yang menghabiskan uang jutaan rupiah hanya untuk ditampilkan di media sosial, jelas masuk dalam kategori israf dan tabdzir yang dilarang.[26]

Ajidin dan Wahidah (2023) dalam penelitian mereka yang dipublikasikan di jurnal Islamic Business and Finance menegaskan bahwa tindakan flexing adalah tindakan yang dilarang dalam Islam karena memamerkan kekayaan termasuk perilaku buruk dalam ajaran Islam dan tergolong perilaku israf. Mereka merekomendasikan agar umat Islam menjadikan prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagai panduan dalam pengelolaan dan penampilan harta.[27]

6. Implikasi Sosial dan Rekomendasi Normatif
Fenomena flexing yang dibiarkan tanpa kontrol normatif berpotensi membawa implikasi sosial yang serius. Dari perspektif Islam, setidaknya terdapat lima implikasi negatif yang perlu diwaspadai:[28]

Pertama, erosi nilai keikhlasan dan kejernihan niat dalam beramal. Ketika pamer menjadi kebiasaan, maka ikhlas menjadi semakin sulit dipertahankan.

Kedua, timbulnya hasad dan ketegangan sosial akibat kesenjangan yang dipertontonkan secara vulgar. Ketiga, mendorong perilaku konsumtif yang berlebihan di kalangan generasi muda yang mudah terpengaruh oleh konten digital. Keempat, degradasi moral karena materi menjadi ukuran utama keberhasilan dan status sosial. Kelima, potensi flexing sebagai modus penipuan seperti yang telah terbukti dalam beberapa kasus nyata di Indonesia.[29]

Berdasarkan kerangka Ushul Fiqh, beberapa rekomendasi normatif dapat diajukan:

  • Penguatan pendidikan akhlak dan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) sebagai fondasi pencegahan riya’;
  • Pengembangan regulasi media sosial yang mendorong konten bermaslahat dan membatasi konten yang provokatif dan mendorong konsumtivisme;
  • Fatwa ulama yang lebih operasional dan kontekstual terkait etika bermedia sosial;
  • Kampanye budaya tahadduts bi al-ni’mah yang sehat sebagai alternatif flexing; serta
  • Penyadaran tentang maqashid al-syari’ah dalam pengelolaan harta benda.[30]

D. KESIMPULAN
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, artikel ini menyimpulkan bahwa hukum flexing dalam perspektif fiqh dan Ushul Fiqh bersifat dinamis dan kontekstual tidak dapat ditetapkan secara hitam-putih. Pendekatan Ushul Fiqh dengan kaidah al-umuru bi maqashidiha, sadd adh-dhari’ah, jalb al-mashalih wa dar’ul mafasid, dan la dharara wa la dhirar memberikan kerangka analisis yang komprehensif untuk menilai fenomena ini.

Secara spesifik, flexing yang bermotif riya’, ujub, takabbur, atau israf adalah haram. Sebaliknya, menampilkan nikmat dengan niat tahadduts bi al-ni’mah yang tulus, tidak menimbulkan mudharat sosial, dan tidak disertai kesombongan adalah mubah bahkan dapat bernilai sunnah dalam konteks tertentu.

Ushul Fiqh membuktikan relevansinya sebagai metodologi hukum Islam yang mampu menjawab tantangan persoalan kontemporer. Dalam konteks flexing, ia tidak sekadar memberikan vonis haram atau halal, melainkan menawarkan pandangan yang proporsional, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan. Inilah yang menjadikan Ushul Fiqh sebagai warisan intelektual Islam yang tak ternilai dan tetap relevan di era digital.

Penelitian ini memiliki keterbatasan pada aspek empiris karena tidak melibatkan survei langsung kepada pengguna media sosial Muslim. Penelitian lanjutan yang mengintegrasikan data empiris dengan analisis normatif Ushul Fiqh akan sangat berharga untuk melengkapi kajian ini.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. (1971). Ihya’ Ulumuddin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Asqalani, Ahmad bin Ali Ibnu Hajar. (1960). Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, Jilid 10. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. (1988). Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Juz 20. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. (1983). Al-Asybah wan Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Al-Mughni, Juz 9. Beirut: Dar al-Fikr.

Ajidin, Z. A., & Wahidah, N. (2023). Fenomena Flexing di Media Sosial dan Kaitannya dengan Israf. Islamic Business and Finance (IBF), 4(1), 153–164. https://doi.org/10.24014/ibf.v4i1.21951

Anjuwi, S. A., Alaisyahda, V., & Sari, T. N. (2024). Pandangan Hukum Islam Terhadap Fenomena Flexing di Media Sosial. Al-Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 5(1), 38–55. https://doi.org/10.51339/ittishol.v5i1.1506

Husna, N. dkk. (2023). Konten Flexing Bersedekah dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Tafsir Ahkam). El-Mu’Jam: Jurnal Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadis, 3(2). https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/el-mujam/en/article/view/1888

Mardiah, A. (2022). Fenomena Flexing: Pamer di Media Sosial dalam Perspektif Etika Islam. International Conference on Tradition and Religious Studies, 1(1), 309–319. http://proceedings.radenfatah.ac.id/index.php/lc-TiaRS/article/view/239

Pohan, I. Y., Mualim, M., & Ghifari, M. (2024). Pandangan Al-Quran Tentang Fenomena Flexing dalam Ibadah. KACA: Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin. https://jurnal.alfithrah.ac.id/index.php/kaca/article/view/723

Putri, N. (2025). Meminimalisir Fenomena Flexing Melalui Kaedah Ushul Fiqh: Pembatasan Penggunaan Harta Berbasis Maslahat. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(12), 1617–1627. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/19349

Sulthan, M. N. A. S., Mila, D. M. S., Hilda, H. A., & Wigati, S. (2025). Analisis Larangan Israf dan Tabdzir Terhadap Produksi Barang Limited Edition. Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 248–263. https://doi.org/10.51339/iqtis.v7i2.4430

Syah, I. P., dkk. (2025). The Rise of Flexing among Muslim Youth on Social Media: Negotiating Prestige and Ethics in Islamic Contexts. FiTUA: Jurnal Studi Islam, 6(December), 164–177.

APJII. (2023). Survei APJII: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 215 Juta Orang. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id

Darmalaksana, W. (2022). Studi Flexing dalam Pandangan Hadis dengan Metode Tematik dan Analisis Etika Media Sosial. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Sauri, M. S. (2023). Fenomena Flexing dalam Pandangan Hadis (Studi Ma’ani Al-Hadith). Jember: Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora, UIN KHAS Jember.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid X. Jakarta: Lentera Hati.

[1]Zilal Afwa Ajidin dan Nafkhatul Wahidah, “Fenomena Flexing di Media Sosial dan Kaitannya dengan Israf,” Islamic Business and Finance (IBF) 4, no. 1 (2023): 153–164. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/IBF/article/view/21951

[2]Shine Al Anjuwi, Vensy Alaisyahda, & Tira Novita Sari, “Pandangan Hukum Islam Terhadap Fenomena Flexing di Media Sosial,” Al-Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 5, no. 1 (2024): 38–55. https://doi.org/10.51339/ittishol.v5i1.1506

[3]Nurul Putri, “Meminimalisir Fenomena Flexing Melalui Kaedah Ushul Fiqh: Pembatasan Penggunaan Harta Berbasis Maslahat,” Maliki Interdisciplinary Journal 3, no. 12 (2025): 1617–1627. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/19349

[4]Ihsan Yuslan Pohan, Mualim, & M. Ghifari, “Pandangan Al-Quran Tentang Fenomena Flexing dalam Ibadah,” KACA: Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin (2024). https://jurnal.alfithrah.ac.id/index.php/kaca/article/view/723

[5]Nihayatul Husna dkk., “Konten Flexing Bersedekah dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Tafsir Ahkam),” El-Mu’Jam: Jurnal Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadis 3, no. 2 (2023). https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/el-mujam/en/article/view/1888

[6]Anisatul Mardiah, “Fenomena Flexing: Pamer di Media Sosial dalam Perspektif Etika Islam,” International Conference on Tradition and Religious Studies 1, no. 1 (2022): 309–319. http://proceedings.radenfatah.ac.id/index.php/lc-TiaRS/article/view/239

[7]Nurul Putri, “Meminimalisir Fenomena Flexing…,” 1618.

[8]Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, Juz 3, Bab Dzammul Jah War Riya’ (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1971), 7–8.

[9]Zilal Afwa Ajidin dan Nafkhatul Wahidah, “Fenomena Flexing di Media Sosial…,” 156.

[10]Shine Al Anjuwi dkk., “Pandangan Hukum Islam…,” 42.

[11]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Jilid 10 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1960), 204.

[12]Nurul Putri, “Meminimalisir Fenomena Flexing…,” 1620.

[13]Zilal Afwa Ajidin dan Nafkhatul Wahidah, “Fenomena Flexing di Media Sosial…,” 158.

[14]Nihayatul Husna dkk., “Konten Flexing Bersedekah…,” (2023).

[15]Ihsan Yuslan Pohan dkk., “Pandangan Al-Quran…,” (2024).

[16]Nurul Putri, “Meminimalisir Fenomena Flexing…,” 1621.

[17]Imam Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Juz 20 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), 97.

[18]Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin…, 8.

[19]Shine Al Anjuwi dkk., “Pandangan Hukum Islam…,” 45.

[20]Nurul Putri, “Meminimalisir Fenomena Flexing…,” 1622.

[21]Zilal Afwa Ajidin dan Nafkhatul Wahidah, “Fenomena Flexing di Media Sosial…,” 160.

[22]As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman, Al-Asybah wan Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983), 83.

[23]Nurul Putri, “Meminimalisir Fenomena Flexing…,” 1623.

[24]Anisatul Mardiah, “Fenomena Flexing…,” 315.

[25]Nihayatul Husna dkk., “Konten Flexing Bersedekah…,” (2023).

[26]Ihsan Yuslan Pohan dkk., “Pandangan Al-Quran…,” (2024).

[27]Nurul Putri, “Meminimalisir Fenomena Flexing…,” 1624.

[28]Shine Al Anjuwi dkk., “Pandangan Hukum Islam…,” 50.

[29]Zilal Afwa Ajidin dan Nafkhatul Wahidah, “Fenomena Flexing di Media Sosial…,” 162.

[30]Nurul Putri, “Meminimalisir Fenomena Flexing…,” 1625.

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.