Oleh: Calvina Izumi – 1152200210
[email protected]
JurnalPost.com – Di tengah era digital, kita kerap berpikir bahwa semua orang memiliki hak bersuara yang sama. Namun, kasus Figha Lesmana, selebgram yang dijadikan tersangka karena unggahan video ajakan demonstrasi di depan DPR, menunjukkan bahwa tidak semua suara mendapat ruang yang setara, terutama ketika suara itu datang dari perempuan. Opini masyarakat beranggapan bahwa hal yang dilakukan figha merupakan cara untuk menghasut dan mengajak massa untuk turun ke jalan. Karena hal tersebut Figha ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah unggahannya mengenai ajakan tersebut viral, hingga kini mencapai puluhan juta views. (Mahendra, 2025)
Fenomena ini dapat dijelaskan dengan teori Muted Group Theory (MGT) yang di gagas oleh Edwir Ardener & Shirley Ardener. Dalam teori Muted Group mengemukakan bahwa dalam banyak budaya, bahasa dan struktur komunikasi seringkali dibentuk oleh kelompok dominan yang biasanya adalah laki-laki. Sehingga pengalaman perempuan tidak terwakili secara penuh dalam bahasa yang ada. Shirley Ardener menambahkan bahwa proses pembungkaman ini bersifat kultural dan struktural, bukan individual. Artinya, pembungkaman terjadi karena sistem sosial menilai suara kelompok tertentu kurang penting bukan karena kelompok itu memilih diam. Akibatnya, perempuan tidak benar-benar “tidak punya suara” mereka punya, tetapi bahasanya tidak dianggap sah oleh struktur sosial. Dalam konteks modern, pembungkaman ini tidak selalu berarti dibungkam secara fisik, melainkan diputuskan secara sosial dan hukum.
Pada era globalisasi, media sosial seolah menjadi ruang baru bagi kesetaraan. Siapa pun bisa berbicara, tanpa batas status atau jenis kelamin. Namun kenyataannya, ruang digital pun memiliki struktur kekuasaan tersendiri. Penelitian oleh (Setyowati et al., 2023)menemukan bahwa jurnalis perempuan di Semarang kerap mengalami pelecehan dan ancaman daring saat melaporkan isu sensitif sebuah bentuk “pembungkaman digital”. Hal ini menunjukkan bahwa meski perempuan memiliki akses, mereka belum tentu memiliki kebebasan yang sama dalam menggunakan suara mereka.
Kasus Figha memperlihatkan sisi lain dari fenomena ini. Ketika seorang perempuan memanfaatkan popularitas dan platform digital untuk menyampaikan pendapat politik, respons sosial yang muncul bukan apresiasi, melainkan penilaian moral, serangan pribadi, dan ancaman hukum. Seolah-olah, berbicara lantang tentang isu publik masih menjadi “wilayah laki-laki”.Figha bukan hanya dinilai “bersalah” karena isi pesannya, tetapi juga karena posisi dan cara ia berbicara. Sebagai perempuan muda dan ibu, tampil tegas di ranah publik menantang stereotip feminin yang diharapkan masyarakat: lembut, pasif, dan tidak konfrontatif. Menurut keterangan resmi, nama Figha mencuat karena dianggap memiliki peran yang cukup dominan dan berbahaya dalam menyebarkan ajakan untuk turun ke jalan (Anggeng Listusista, 2025)
Dalam pandangan Muted Group Theory, respons sosial dan hukum ini bisa dibaca sebagai bentuk kontrol terhadap suara yang dianggap keluar dari norma komunikasi dominan.Perempuan yang terlalu “vokal” dianggap melampaui batas, sehingga sistem berusaha “mengatur ulang” posisinya baik melalui kecaman publik maupun tindakan hukum. Fenomena ini bukan hal baru. Perempuan yang terlalu vocal akan dianggap tidak pantas. Padahal, laki-laki dengan perilaku komunikasi serupa justru sering dipuji sebagai “tegas” atau “berani”. (Rahmadi & Yudhistira, 2024).
Menurut saya sebagai mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, kasus Figha ini menjadi refleksi bahwa di era kebebasan digital, perempuan tetap berisiko “dibungkam” ketika berbicara di luar narasi yang diizinkan. Perempuan boleh bicara tapi dengan cara, topik, dan nada yang “aman” bagi sistem sosial. Muted Group Theory mengingatkan kita bahwa pembungkaman bukan hanya tentang siapa yang diam, tetapi juga tentang siapa yang dibuat untuk diam. Kasus Figha Lesmana menegaskan bahwa ruang publik kita masih belum sepenuhnya aman bagi suara perempuan, terutama mereka yang berani berbicara keras tentang isu sosial dan politik. Selama bahasa dan norma komunikasi masih dikuasai oleh kelompok dominan, suara perempuan akan terus diuji: apakah ia akan tetap berani berbicara, atau kembali “terbungkam” dalam sistem yang hanya berpura-pura setara.
DAFTAR PUSTAKA
Mahendra, R. A. (2025). Balita, Alasan Polda Metro Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana karena Punya. detikNews.
Anggeng Listusista. (2025). Nasib Figha Lesmana Selebgram Jadi Tersangka Penghasut Aksi Anarkis Demo DPR, Ramai Tagar Bebaskan . https://newsmaker.tribunnews.com/viral/164622/nasib-figha-lesmana-selebgram-jadi-tersangka-penghasut-aksi-anarkis-demo-dpr-ramai-tagar-bebaskan?page=2
Rahmadi, N. P., & Yudhistira, R. A. R. (2024). Analisis Tokoh Pada Film “Penyalin Cahaya” sebagai Korban Pelecehan Seksual Menggunakan Teori Kebungkaman. Commsphere: Jurnal Mahasiswa Ilmu Komunikasi, 2(II), 178–192. https://doi.org/10.37631/commsphere.v2iii.1591
Setyowati, R. M., Dwi, E., & Watie, S. (2023). MUTED GROUP THEORY ANOMALIES IN ONLINE GENDER-BASED VIOLENCE EXPERIENCED BY WOMEN JOURNALISTS. http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr