
Oleh : Naifah Azra Hawari, mahasiswi Psikologi Universitas Syiah Kuala
JurnalPost.com – Sebagaimana yang kita ketahui, keluarga memiliki arti sebagai unit sosial yang terdiri dari dua orang atau lebih yang mempunyai hubungan interpersonal, ikatan darah, pernikahan, dan adopsi. Keluarga menjadi tempat pertama di mana seorang anak membangun nilai-nilai, norma, dan identitas dirinya. Definisi ini juga menunjukkan bahwa adanya hubungan pernikahan, hubungan darah, maupun adopsi sebagai pengikat dalam keluarga itu sendiri. Pada umumnya, seluruh anggota keluarga tinggal dalam satu rumah yang sama. Tak dapat dipungkiri, di setiap hubungan pasti memiliki tantangan dan permasalahan masing-masing. Namun, bagaimana cara menghadapi masalah itulah yang menjadi penentu seberapa kuatnya hubungan tersebut bertahan. Banyak juga hubungan yang retak dan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga merujuk pada perceraian yang menyebabkan orang tua hidup berpisah sehingga berdampak pada kondisi anak yang mengharuskan ia memilih dengan siapa ia tinggal. Hal ini yang menyebabkan lemahnya mental anak yang dikenal dengan istilah Broken Home.
Broken Home tidak hanya diperuntukkan pada keluarga yang sudah terpisah, broken home juga dapat diperuntukkan pada keluarga dimana salah satu atau bahkan kedua orang tuanya telah meninggal dunia, keluarga yang kedua orang tuanya sudah tidak sejalan namun masih tinggal di satu atap yang sama, dan adapula keluarga dimana orang tuanya sudah tidak menjalankan perannya lagi. Hal ini dapat mempengaruhi kondisi sang anak di setiap aspek kehidupannya, termasuk secara emosional, sosial, pendidikan dan lainnya. Dalam artikel “Effects of Broken Family” tahun 2015 yang ditulis oleh Anna Green dan diterbitkan di The International News, ia mengatakan bahwa anak-anak dapat terpengaruh secara emosional, sosial, dan pendidikan karena kondisi mereka yang berada dalam keluarga yang berantakan.
Dalam persepsi sang anak, orang tua mereka adalah segalanya. Dari orang tualah sang anak belajar arti kebersamaan, arti kerjasama dan juga arti berbagi. Akan tetapi, mana kala orang tuanya bercerai, maka persepsi yang sudah ia bangun selama ini akan hancur begitu saja. Anak yang orang tuanya bercerai, kepercayaan dirinya terganggu. Ia merasa seperti kehilangan sesuatu yang amat berharga dalam hidupnya. Karena itu, jangan heran jika dikemudian hari ia tumbuh menjadi pribadi yang sensitif. Sensitivitas inilah yang memunculkan berbagai sikap perlawanan atau kedurhakaan anak kepada orang tuanya (Baiquni, 2016: 114). Fenomena yang sering ditemui dalam masyarakat saat ini ialah sebagian orang tua yang secara sengaja mengajak atau mempengaruhi sang anak untuk berlaku durhaka kepada salah satu dari mereka.

Misalnya, dalam sebuah perceraian, sang anak ikut dengan ayahnya, maka terkadang ayahnya mengajak si anak untuk membenci ibunya atau memerintahkan anaknya untuk membangkang dan tidak mendengarkan perkataan ibunya (Baiquni, 2016: 115). Sejumlah besar studi mengungkapkan bahwa keluarga broken home memiliki potensi besar terhadap kenakalan anak. Misalnya, Singh & Sharma (1977) mengatakan bahwa kasus kenakalan ditemukan lebih banyak berasal dari rumah yang rusak secara psikologis daripada rumah yang rusak secara fisik. Namun, sebaliknya bahwa anak-anak yang tinggal dengan orang tua tunggal tidak berisiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku nakal (Sheehan, 2010; Silverman, 1935). Menurut pendapat dari (Khermarinah, 2018;Jensen 2002) Kenakalan remaja dapat dibagi menjadi empat bentuk yaitu:
1. Kenakalan yang menimbulkan korban materi. Contohnya: perusakan, pencurian,
pencopetan, pemerasan dan lain-lain.
2. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain, misalnya: penyalahgunaan obat, hubungan seks bebas.
3. Kenakalan yang merugikan diri sendiri, misalnya :membolos, minggat dari rumah, merokok dan lain-lain.
4. Kenakalan yang merugikan orang lain, misalnya: perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
Contoh kenakalan anak atau remaja yang sering terjadi adalah pencurian. Maraknya kasus pencurian yang dilakukan oleh anak atau remaja ini salah satunya disebabkan oleh kondisi keluarga mereka yang berantakan, pengaruh lingkungan sekitar dan pergaulan yang terlalu bebas, pola asuh orang tua yang salah, dan lainnya. Berdasarkan data yang didapat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional KEMENKUMHAM di tahun 2020-2022, total 2,308 anak yang terjerat berbagai kasus kenakalan. 838 anak terjerat kasus pencurian, disusul oleh kasus penggunaan Narkoba sebanyak 341 anak, kasus penganiayaan sebanyak 232 anak, dan masih banyak lagi.
Referensi:
Ariyanto, Komang. (2023). Dampak Keluarga Broken Home Terhadap Anak. Jurnal Ilmu Multidisiplin. 3(1). https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/metta/article/download/2380/1029
Anak, P. (n.d.). Dampak keluarga broken home terhadap psikologis anak. 322– 354.



