
JurnalPost.com – Sebagai upaya memberikan perlindungan ekonomi pada masyarakat, pemerintah Indonesia memiliki program perlindungan sosial salah satunya BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang- Undang diantaranya UU RINO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU RINO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut penjelasannya:
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat ini merupakan perlindungan total berupa biaya medis dan kompensasi ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena lingkungan tempat bekerja. Jaminan Keselamatan Kerja juga mencakup ketika karyawan mengalami kecacatan permanen. Pelayanan medis yang ditanggung oleh Jaminan Keselamatan Kerja berupa pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan( JKP)
Uang Tunai bantuan uang tunai bulanan hingga 6 bulan Konseling bimbingan dan rekomendasi karir Informasi Pasar Kerja Akses prioritas ke jutaan lowongan kerja Pelatihan Kerja Pelatihan gratis berbasis kopetensi kerja
• Jaminan Hari Tua( JHT)
Jaminan ini merupakan tabungan berupa akumulasi iuran ditambah pengembangan yang tercatat dalam rekening peserta BPJS. Manfaat ini diberikan kepada karyawan yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengganti pendapatan peserta yang tidak lagi bekerja. JHT diberikan berupa uang tunai yang dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat aggregate.
• Jaminan Pensiun( JP)
Bagi karyawan yang akan segera memasuki masa pensiun akan mendapatkan manfaat berupa jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Pensiun Hari Tua berupa uang tunai bulanan hingga meninggal dunia bagi peserta yang masa kepesertaannya mencapai 15 tahun. Pensiun Cacat berupa uang tunai bulanan untuk peserta yang cacat total dan tidak bisa bekerja, iuran ini akan diberikan hingga peserta meninggal dunia. Pensiun Janda/ Duda uang tunai bulanan untuk ahli waris hingga meninggal dunia atau menikah lagi. Pensiun Anak uang tunai bulanan untuk ahli waris( maksimal dua orang anak), diberikan hingga anak usia 23 tahun, atau bekerja atau menikah. Pensiun Orang Tua diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta BPJS dengan status lajang.
• Jaminan Kematian( JKM)
Jaminan ini memberikan manfaat bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan. Manfaat ini bisa didapatkan bila karyawan tersebut masih aktif bekerja dan belum mencapai masa pensiun.
Sejalan dengan misi dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan beberapa manfaat diantaranya Melindungi, melayani dan mensejahterakan pekerja dan keluarga Memberikan rasa aman, mudah dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peserta Memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik.
Namun, apakah BPJS Ketenagakerjaan lantas terlaksana sebagaimana misi mereka? Masih banyak kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya, diantaranya sebagai berikut
• Masih adanya Perusahaan yang tidak peduli dan tidak mendaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan pihak RS( rumah sakit) yang belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
• Pajak JHT yang besar menyebabkan pekerja kecewa.
• Kendala dalam Pelaksanaan Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terutama pada pekerja di sektor informal akan pentingnya program jaminan sosial dan batasan umur pada peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu 56 tahun sedangkan rata- rata usia pekerja bukan penerima upah ini lebih dari 56 tahun.
• Adanya kesenjangan kepesertaan dikarenakan pemerintah masih memberikan perhatian yang lebih besar pada sektor formal jika dibandingkan sektor informal.
Namun, sebenarnya apa yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan terjadi?
Ketidaksinkronan atau ketimpangan kebijakan antara program BPJS dengan kebijakan pemerintah lainnya atau ketimpangan dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi penyebab banyak kendala yang terjadi dalam proses pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap kebijakan dirancang haruslah mempertimbangkan dari segala aspek dalam masyarakat. Untuk mengatasi kendala- kendala tersebut diperlukan komitmen dan kerjasama dalam memantau berjalannya program. Untuk itu perlu dilakukan langkah- langkah seperti peningkatan sosialisasi kepada perusahaan agar lebih peduli dan mendaftarkan perusahaanya, penanganan masalah pajak JHT dengan mempertimbangkan keadilan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terutama pekerja di sektor informal melalui pendekatan edukasi. Selain itu, perlu diperkuat kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan kepesertaan dan memastikan berjalannya program dengan baik dengan melihat dari segi urgensi sebagai syarat prioritas.
Tim Penulis: Nurul Muslimah (210902001), Devi Audea (210902029), Enly Mariana Hasugian (210902071), Sera Dwi Wati (210902107)



