
Pengertian Asuransi
Istilah kata Asuransi berasal dari bahasa belanda yaitu “assurantie” yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah Assuradeur yaitu penanggung, dan geassureerde yaitu tertanggung. Secara umum, kata “asuransi” berarti “jaminan” dalam kamus besar bahasa Indonesia, di mana kata “asuransi” dibandingkan dengan “pertanggungan”. Oleh karena itu, kami akan mengambil salah satu definisi umum tentang asuransi dari : Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, apa yang dimaksud dengan asuransi adalah “perjanjian antara dua atau lebih pihak, dengan pihak penanggung” mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau biaya jawaban hukum kepada pihak ketiga yang mungkin terkena dampak untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau biaya jawaban hukum kepada pihak ketiga yang mungkin terkena dampak.
Singkatnya Asuransi bisa diartikan sebagai persetujuan di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu. Pihak pertama dalam sistem asuransi harus membayar iuran, yang biasanya disebut sebagai premi asuransi, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi mobil. Asuransi sudah ada sejak ribuan tahun lalu hingga saat ini masih digunakan dan banyak diminati.
Sejarah Asuransi Di Indonesia
- Asuransi pada masa penjajahan Belanda
Asuransi awalnya berkembang pesat di Eropa, jadi asuransi yang ada di Indonesia juga berasal dari orang Belanda sekitar tahun 1800-an. Tidak seperti di negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia diprioritaskan untuk kelompok tertentu, terutama kaum elit dan orang Belanda sendiri, karena asuransi tersebut hanya berfokus pada kepentingan perdagangan dan bisnis mereka.
Di Indonesia, Belanda mendirikan perusahaan asuransi Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) pada tahun 1845. Secara administratif, perusahaan ini menggunakan sistem indukannya yang ada di Belanda, De Nederlanden Van. Saat itu, produk asuransi perusahaan ini masih sangat terbatas, seperti perlindungan terhadap kebakaran dan risiko pengangkutan. Selain itu, karena monopoli negara-negara berkepentingan seperti Inggris dan Prancis masih ada, asuransi juga belum dapat diberikan kepada penduduk asli.
Setelah Perang Dunia II, yang terkenal dengan efeknya yang mengerikan, perusahaan asuransi milik Belanda di Indonesia juga terkena dampaknya. Ada banyak perusahaan asuransi yang mengalami kerugian dan bangkrut. Terakhir, setelah perang dunia kedua berakhir, Indonesia memulai babak baru dalam sejarah asuransinya.
- Asuransi pada masa penjajahan Jepang
Di tahun 1843, pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan asuransi kerugian di perdagangan dan perkebunan yang disebut Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij. Asuransi ini hanya melindungi dari risiko kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas. Di tahun 1853, perusahaan asuransi kerugian N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd, Assurantie Mij Langeyeld Schroeder, dan Assurantie Mij Blom van der Aa didirikan.
Tak lama kemudian, N.V. Assurantie Mij Nederlansche Llyod membuka anak cabang pada tanggal 1 September untuk menangani kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran pada tahun 1916. Anak perusahaan asuransi ini diberi nama Indische Lloyd, yang sampai saat ini masih dikenal sebagai PT. Lloyd Indonesia. Itu adalah awal asuransi kebakaran.
Setelah penjajahan Jepang, ekonomi Indonesia menjadi sangat kacau hingga banyak perusahaan bangkrut. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak perusahaan asuransi gulung tikar. Namun, O.L Mij Boemi Poetera adalah satu-satunya perusahaan asuransi yang bertahan dari kondisi ekonomi yang buruk. Karena namanya masih berbau Belanda dan tidak disukai orang Jepang, perusahaan tersebut diganti menjadi Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera) pada masa penjajahan Jepang. PTD Boemi Poetera, yang saat ini lebih dikenal sebagai Bumi Putera Insurance, memiliki reputasi yang baik sehingga banyak orang masih memilihnya sebagai pilihan asuransi mereka.
Karena asuransi dan ekonomi Indonesia masih dijajah oleh monopoli, hanya orang-orang Eropa yang dapat menikmati perlindungan asuransi, sementara penduduk lokal Indonesia tidak bisa mendapatkan manfaatnya.
- Asuransi pasca Kemerdekaan Indonesia
Asuransi mulai berkembang pesat pasca kemerdekaan Indonesia dan sudah tersedia untuk masyarakat pribumi. Pada akhirnya, pemerintah Indonesia membeli asuransi milik Belanda, Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY), dan menggantinya dengan PT. Asuransi Jiwasraya. Pada tahun 1912, Asuransi Jiwa Boemi Poetra mengikutinya. Perusahaan-perusahaan asuransi Belanda dinasionalisasi dan dimiliki oleh pemerintah Indonesia, yang merupakan peristiwa penting pasca kemerdekaan. Sebagai contoh, PT Asuransi Bendasraya dan PT. Umum Internasional Underwriters digabungkan menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia, atau sekarang dikenal sebagai Asuransi Jasindo.
Demi kesejahteraan masyarakat pemerintah Indonesia membuat perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti Asuransi Jasa Rahardja (yang lebih berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen (asuransi dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI), dan Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta). Akhirnya di tahun 80an, telah banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia seperti Allianz, CIGNA, AIA Financial, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, asuransi modern pertama kali muncul pada tahun 1980-an. Hingga saat ini, AIA Financial, Allianz, CIGNA, Avrist AXA Mandiri, Asuransi Sinar Mas, dan Prudential termasuk di antaranya. Asuransi-asuransi ini sudah tidak lagi berfokus pada perlindungan hanya satu, tetapi mereka mulai menawarkan banyak produk asuransi lainnya. Bahkan beberapa dari mereka menawarkan produk investasi juga. Dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada tahun 2014 di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menunjukkan bahwa mereka dapat membantu orang-orang di bidang proteksi jiwa. Produk-produk ini sekarang dikenal sebagai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fungsi Askes dan Jamsostek yang sebelumnya berlaku sekarang diambil alih oleh BPJS.
Manfaat Asuransi Bagi Nasabah
- Memberikan Rasa Tenang dan Aman:
Asuransi menawarkan perlindungan dari risiko ketidakpastian dan dianggap dapat meningkatkan rasa percaya diri bagi pemegangnya.Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian dengan melakukan surveilapangan dan merekomendasikan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian kepada pemegang asuransi.
- Sebagai Alat Investasi dan Menabung:
Asuransi juga dapat digunakan untuk investasi dan memberikan penanggung fleksibilitas dan kelonggaran dalam memilih masa pertanggungan. Masa pertanggungan nasabah asuransi juga dipilih sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, manfaat asuransi bahkan dapat digunakan sebagai cara untuk menabung dan berinvestasi.
- Memberikan jaminan dari resiko Kerugian:
Manfaat dari asuransi ini adalah bahwa mereka memberi penanggungankerugian jaminan. Penggunaan asuransi saat terjadi kecelakaan adalah contohnya. Perusahaan asuransi akan membayar atau membantu Anda jika Anda merupakan nasabahnya.Tentu saja, Anda harus memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dalam hal ini.

Jenis – jenis Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan tertanggung untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi risiko sesuai dengan polis¹. Jenis-jenis asuransi di Indonesia sangat beragam, tergantung pada sifat, objek, dan manfaat yang ditawarkan. Berikut ini adalah beberapa jenis asuransi yang umum di Indonesia:
– Asuransi jiwa: asuransi yang memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total. Contoh: Prudential, Allianz, Manulife.
– Asuransi kesehatan: asuransi yang memberikan perlindungan biaya pengobatan, rawat inap, atau rawat jalan apabila tertanggung sakit atau mengalami kecelakaan. Contoh: BPJS Kesehatan, Cigna, AIA.
– Asuransi pendidikan: asuransi yang memberikan dana pendidikan kepada anak tertanggung apabila orang tua tertanggung meninggal dunia, cacat tetap total, atau tidak mampu membayar biaya pendidikan. Contoh: Sinarmas, AXA, BNI Life.
– Asuransi kendaraan: asuransi yang memberikan perlindungan kerusakan, kehilangan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor tertanggung. Contoh: Garda Oto, Adira, ACA.
– Asuransi kecelakaan: asuransi yang memberikan uang pertanggungan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian, cacat tetap, atau hilangnya anggota tubuh tertentu. Contoh: Jasa Raharja, Allianz, Prudential.
– Asuransi properti: asuransi yang memberikan perlindungan kerusakan atau kehilangan properti tertanggung akibat bencana alam, kebakaran, pencurian, atau risiko lainnya. Contoh: Asuransi Kebakaran, Asuransi Rumah, Asuransi Gempa.
– Asuransi perjalanan: asuransi yang memberikan perlindungan risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan, seperti keterlambatan, kehilangan bagasi, pembatalan tiket, sakit, kecelakaan, atau kematian. Contoh: Chubb, Allianz, AXA.
Apa yang akan terjadi jika seseorang tidak memiliki asuransi?
Jika seseorang tidak memiliki asuransi, mereka mungkin akan menghadapi risiko keuangan yang besar jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan, seperti sakit parah, kecelakaan, atau kematian. Tanpa asuransi kesehatan, biaya perawatan medis dapat sangat mahal dan sulit untuk ditanggung sendiri. Selain itu, tanpa asuransi jiwa, keluarga yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia mungkin akan menghadapi kesulitan keuangan.
Asuransi juga dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan properti, seperti rumah dan kendaraan. Tanpa asuransi properti, seseorang mungkin harus menanggung sendiri biaya perbaikan atau penggantian properti mereka jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Selain itu, asuransi juga dapat memberikan perlindungan terhadap risiko investasi dan pendidikan. Tanpa asuransi investasi, seseorang mungkin akan lebih rentan terhadap fluktuasi pasar keuangan. Tanpa asuransi pendidikan, biaya pendidikan anak-anak mungkin akan menjadi beban keuangan yang berat. Dengan demikian, memiliki asuransi dapat membantu seseorang untuk mengurangi risiko keuangan yang dihadapi akibat berbagai kejadian yang tidak diinginkan
Perbedaan Asuransi Pemerintah dan Asuransi Swasta beserta Kelebihan dan Kekurangan kedua asuransi
Resiko yang dilakukan oleh pihak swasta cenderung memiliki risiko yang lebih kecil sedangkan asuransi milik pemerintah menanggung risiko yang lebih besar. Menurut Heman Darmawi bahwa pemerintah melalui kekuatan perpajakannya, mungkin juga menyubsidi program- program masyarakat atau swasta, bahkan perusahaan asuransi pemerintah lebih suka melakukan operasi yang lebih stabil yang dimungkinkan apabila penaksiran risiko
merupakan aprosimasi risiko ideal yang bisa ditanggung. Perbedaan ruang lingkup penanganan risiko oleh perusahaan asuransi swasta dan pemerintah adalah sebagai berkut.
| No | Swasta | Pemerintah |
| 1. | Perusahaan asuransi swasta memiliki kepemilikan modal yang terbatas. | Perusahaan asuransi pemerintah memiliki kepemilikan modal yang lebih besar dibandingkan perusahaan swasta. |
| 2. | Perusahaan asuransi swasta bertanggungjawab kepada pemilik modal (komisaris perusahaan) dan bekerja untuk memberikan | Perusahaan asuransi pemerintah bertanggungjawab kepada pemerintah, dimana secara berkala selalu diaudit oleh lembaga yang mengatur |
| 3. | Perusahaan asuransi swasta dinilai keberhasilannya jika:
a. Mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nasabah. |
Perusahaan asuransi pemerintah juga dinilai keberhasilannya jika:
a. Mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nasabah.
|
| 4. | Perusahaan asuransi swasta menawarkan berbagai tawaran untuk bisa diasuransikan seperti asuransi jiwa, kesehatan,kehilangan benda, kebakaran, dan sebagainya. | Perusahaan asuransi pemerintah juga menawarkan berbagai tawaran untuk bisa diasuransikan seperti asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan benda, kebakaran, dan sebagainya. |
| 5. | Perusahaan asuransi swasta menghindari masuk dalamwilayah risiko yang bersifat sistematis(risiko pasar) dan spekulatif. | Perusahaan asuransi pemerintah sangat berhati-hati untuk masuk ke wilayah risiko yang sistematis (risikopasar) dan spekulatif. Namun dalam risiko-risiko tertentu perusahaan asuransi pemerintah bisa mengganti peran asuransi swasta yang dianggaplogis dan wajar secara manajemen risiko. |
| 6. | Perusahaan asuransi swasta memilki acuan yang dirancang oleh kantor pusat untuk diaplikasikan olehberbagai kantor cabang dan parapegawainya. | Perusahaan asuransi pemerintah juga memiliki skala acuan yang dirancangoleh kantor pusat untuk diaplikasikan oleh berbagai kantor cabang dan para pegawainya. Skala acuan yang dibuat oleh pihak kantor pusat adalah berdasarkan pada kemampuan perusahaan karena jika melebihi kemampuan yang dimiliki mlah akan membuat perusahaan bermasalah. |
| 7. | Perusahaan asuransi swasta menghindari masuk kerisiko murni. Contohnya bank yang mengalami kondis bangkrut, banjir besar menghancurkan serta merusak banyak harta benda, kasus lumpur seperti di siduarjo oleh Lapindo Brantas, bencana gunung berapi dan lainnya. Alasan Perusahaan asuransi tidak mau menanggungnya karena seperti bencana banjir yang mengakibatkan banyak pihak yang mengalaminya baik rumah tangga hingga perusahaan bisnis dan jika ditanggulangi maka jumlahnya sangat besar, dan bisa mengurasdana yang besar. | Perusahaan asuransi pemerintah dalam hal ini pemerintah secara khusus memiliki kewajiban untuk membantu dan menanggulangi setiap bencana baik bencana alam maupun non bencana alam jika itu dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Kasus perbankan yang mengalami insolvencies dan lebih jauh perbankan tersebut bisa menyebabkan gagal bayar, pemerintah dengan perangkatnya berusaha membantu menyelesaikannya. Seprti membentuk LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang bertugas membantu dengan menjamin uang nasabah tidak akan hilang serta tatp aman dan dikembalikan ke pemiliknya. Contoh kasus Bank Century, pemerintah dan DPR serta lembaga terkait lainnya mencari solusi menyelesaikan permasalahan tersebut. |
Tim Penulis :
Atikah Anjani Pohan (210902031)
Irena Anyndra (210902055)
Natal Fernando Panjaitan (210902061)
Roihan Ramadhan (210902089)
Sumber :
Nurul Ichsan (2016), Peluang dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah, Repository UIN JKT
Irine Ika Wardani, Arifa Pratami, ASURANSI UMUM SYARIAH: PROTEKSI KEKAYAAN, JURNAL UISU.
Nabila, P. S. & Dian, H. N. (2022). Analisis Manajemen Risiko Kerugian Studi Kasus PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Pada Masa Pandemi : Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8(23), 306-315. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.7397511. p-ISSN: 2622-8327 e-ISSN: 2089-5364.
Tinjauan Pustaka Bab II (Universitas Islam Indonesia)
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16409/05.2%20bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y Herman Darmawi, Op.Cit, Hlm. 8
Landasan Teori Bab III (UIN Suska Riau) https://repository.uin-suska.ac.id/15051/8/8.%20BAB%20III__2018423EI.pdf




This article is very useful and provides valuable insights for readers. What is the main purpose of the discussion in this article? Thank you