
SURABAYA, JurnalPost.com – Permohonan Cetak Ulang KTP pada saat ini masih sering terjadi, tidak terkecuali di kota Surabaya. Hampir setiap hari kecamatan maupun kelurahan di Kota Surabaya menerima banyak sekali permohonan cetak ulang KTP, mulai dari permohonan cetak ulang KTP karna rusak hingga permohonan cetak ulang KTP karena kehilangan. Melihat fenomena yang terjadi tersebut, DISDUKCAPIL Surabaya memberlakukan kebijakan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang berisikan tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Bahkan sekarang ini, bagi warga Surabaya yang ingin melakukan cetak ulang KTP diwajibkan mempunyai Identitas Kependudukan Digital.
Dalam penyelenggaraan Kebijakan tersebut, Dispendukcapil Kota Surabaya menghimbau agar mahasiswa magang MSIB Disdukcapil Surabaya dapat membantu terapkan Identitas Kependudukan Digital. Mahasiswa magang MSIB merupakan mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas magang dari program Kampus Merdeka yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Saya (Shafa Jihan Anjani) merupakan salah satu mahasiswa magang MSIB Disdukcapil Surabaya yang berasal dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan dosen Pembimbing yang Bernama Anggraeny Puspaningtyas, S.Ap., M.Ap.
Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai kebijakan Identitas Kependudukan Digital, mari kita pahami dulu apasih Identitas Kependudukan Digital itu? Bagaimana cara penggunaannya? Apakah aman untuk digunakan?
Simak penjelasan dibawah ini ya…
Identitas Kependudukan Digital merupakan aplikasi mobile yang terpasang pada smartphone yang berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dapat diakses kapanpun dan di manapun selama ada koneksi internet. Manfaat kepemilikan Identitas Kependudukan Digital adalah sebagai Bukti identitas yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan public, mempercepat proses verifikasi identitas dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.serta dapat mempermudah akses ke layanan publik tanpa harus membawa fisik KTP.
Untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digitalpun juga sangat mudah. Masyarakat bisa langsung menginstal aplikasinya di Playstore lalu melakukan aktivasi di kelurahan ataupun kecamatan terdekat. Untuk aktivasi IKD perlu melakukan beberapa tahap yaitu:

1. Daftarkan NIK anda dengan memasukan NIK, Email, dan juga nomer telefon yang aktif.
2. Melakukan verifikasi data diri dengan pengenalan wajah atau face recognition
3. Setelah itu, akan muncul notifikasi di email berupa kode sandi
4. Verifikasi sandi dengan cara aktivasi link yang ada pada pesan email
5. Jika verifikasi telah dilakukan, maka kembali kehalaman untama aplikasi Identitas Kependudukan Digital
6. Login aplikasi dengan PIN sandi yang tadi telah didapat pada email.
Sedangkan dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan data pribadi. Selain itu pada aplikasi ini dilengkapi kode QR saat ingin membagikan KTP, kode ini selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik jadi ketika sudah melebihi waktu tersebut, kita akan diminta untuk memasukkan PIN kembali, sehingga aplikasi ini aman untuk digunakan.



