Oleh: Aurelia Callista Purnama Jaya
Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
Hukum di Indonesia ditulis, dibaca, dan ditegakkan melalui satu medium tunggal: bahasa Indonesia. Pasal demi pasal dalam undang-undang adalah rangkaian kata yang diharapkan berbicara satu makna kepada siapa pun yang membacanya, baik hakim di ruang sidang, polisi di lapangan, maupun warga biasa yang sedang menandatangani kontrak. Namun harapan itu kerap berbeda dari kenyataan. Kata sambung sesederhana “dan” dan “atau”, atau frasa yang terlihat lugas seperti “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dapat melahirkan tafsir yang saling bertentangan begitu dibawa ke ruang sidang. Ketika satu kalimat undang-undang bisa dibaca dengan dua makna yang sah secara gramatikal, maka bukan hanya linguistik yang terganggu, melainkan nasib hukum seseorang yang sedang dipertaruhkan.
Tulisan ini berargumen bahwa ambiguitas bahasa dalam perumusan pasal undang-undang bukan sekadar persoalan tata bahasa, melainkan persoalan konstitusional yang mengancam asas kepastian hukum itu sendiri. Ketidaktelitian dalam memilih diksi dan menyusun struktur kalimat legislatif secara langsung membuka ruang bagi multitafsir, yang pada gilirannya memicu sengketa hukum, kriminalisasi yang sewenang-wenang, dan erosi kepercayaan publik terhadap produk legislasi nasional.
Ketika Konjungsi Menentukan Kewajiban Hukum
Contoh paling mendasar dari masalah ini terletak pada penggunaan kata “dan” serta “atau” dalam redaksi undang-undang. Secara gramatikal, “dan” semestinya menandakan perintah kumulatif, sementara “atau” menandakan pilihan alternatif. Akan tetapi, penyusun undang-undang Indonesia kerap mencampurkan kedua konjungsi tersebut dalam frasa “dan/atau” tanpa pedoman linguistik hukum yang baku, sehingga maknanya menjadi kabur dan terbuka untuk ditafsirkan sesuai kepentingan pihak yang membacanya.
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah ilustrasi konkretnya. Frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut memicu perbedaan tafsir mengenai apakah kewajiban reklamasi dan pascatambang harus dipenuhi secara bersamaan atau dapat dipilih salah satu saja. Bagi pelaku usaha pertambangan, perbedaan tafsir ini bukan perkara remeh; ia menentukan besarnya beban kewajiban finansial dan lingkungan yang harus ditanggung. Bagi lingkungan dan masyarakat sekitar tambang, ambiguitas yang sama berarti ketidakjelasan tentang sejauh mana kerusakan ekologis akan benar-benar dipulihkan.
Pasal yang Terlalu Luas: Kasus UU ITE
Jika kasus Pasal 96 UU Minerba menunjukkan ambiguitas akibat konjungsi, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menunjukkan ambiguitas akibat frasa yang terlalu luas dan tidak spesifik. Pasal ini menyebut larangan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebuah rumusan yang cakupannya jauh lebih luas dibandingkan klasifikasi penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membedakan secara rinci antara fitnah, penghinaan ringan, dan bentuk-bentuk pencemaran lainnya.
Akibatnya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tercatat sebagai salah satu pasal dengan tingkat pelaporan tertinggi dibandingkan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 telah menegaskan bahwa penerapan pasal ini harus merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, karena substansi kedua pasal KUHP tersebut tidak terangkum secara menyeluruh dalam formulasi UU ITE, ketidakpastian hukum tetap bertahan dalam praktik. Banyak pihak kemudian menilai bahwa keluasan tafsir pada pasal ini berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi warga sipil, sebuah dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar kekeliruan redaksional.
Mengapa Ini Soal Bahasa, Bukan Hanya Soal Hukum
Dalam ilmu hukum, terdapat metode penafsiran gramatikal, yaitu metode yang menitikberatkan pada makna harfiah kata dan struktur kalimat dalam teks undang-undang untuk memahami maksud pembentuk undang-undang. Metode ini seharusnya menjadi instrumen pertama untuk menjaga konsistensi penerapan hukum. Namun metode penafsiran yang baik hanya dapat bekerja jika bahan dasarnya, yakni teks undang-undang itu sendiri, dirumuskan dengan presisi kebahasaan yang memadai. Ironisnya, persoalan justru muncul lebih dahulu: ketika redaksi pasal sudah ambigu dari awal, metode penafsiran gramatikal sekalipun akan menghasilkan lebih dari satu makna yang sama-sama “benar” secara tata bahasa.
Di sinilah letak akar masalahnya: legislasi di Indonesia masih memperlakukan bahasa sebagai alat penyampai pesan yang bersifat sekunder, bukan sebagai unsur konstitutif dari norma hukum itu sendiri. Padahal, sebagaimana ditegaskan berbagai kajian kebahasaan hukum, bahasa hukum pada dasarnya dituntut untuk bersifat presisi, tidak multitafsir, dan mampu mengungkapkan maksud pembentuk undang-undang secara tegas dan konsisten. Ketika proses legislasi lebih mengutamakan kompromi politik antarfraksi dibandingkan kejernihan bahasa, produk akhirnya adalah pasal-pasal yang secara hukum sah tetapi secara bahasa rentan disalahpahami.
Akibat yang Ditanggung: Dari Sengketa hingga Erosi Kepercayaan
Konsekuensi dari ambiguitas bahasa ini tidak berhenti pada perdebatan akademis di ruang kuliah. Ia bermuara pada tiga akibat nyata. Pertama, lahirnya sengketa hukum yang berkepanjangan, baik di tingkat pengadilan biasa maupun hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena para pihak yang bertikai sama-sama dapat mengklaim pembacaan pasal yang menguntungkan posisinya. Kedua, risiko kriminalisasi yang tidak proporsional, sebagaimana terlihat pada pola pelaporan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, di mana cakupan pasal yang terlalu luas memungkinkan tindakan yang semestinya berada di ranah perdata diseret ke ranah pidana. Ketiga, dan yang paling mendasar, terkikisnya kepercayaan publik terhadap negara hukum, sebab undang-undang yang multitafsir menempatkan rasa adil warga negara pada nasib penafsiran subjektif aparat atau hakim yang menanganinya, bukan pada teks hukum yang semestinya berlaku setara bagi semua orang.
Penutup: Bahasa yang Jernih sebagai Fondasi Keadilan
Sebagai calon sarjana hukum, kita perlu menyadari bahwa kompetensi berbahasa Indonesia bukan sekadar syarat administratif kuliah, melainkan keterampilan inti dari profesi hukum itu sendiri. Pembentuk undang-undang yang cermat berbahasa akan menghasilkan norma yang lebih sukar disalahgunakan, sementara penegak hukum dan pembela hukum yang cermat berbahasa akan mampu mengidentifikasi celah multitafsir sebelum ia merugikan kliennya. Reformasi terhadap kualitas bahasa legislasi, melalui pedoman linguistik hukum yang baku, uji keterbacaan publik sebelum pengesahan, dan keterlibatan ahli bahasa dalam proses legislasi, bukanlah agenda kosmetik. Ia adalah bagian dari upaya menegakkan asas kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia. Sebab pada akhirnya, hukum yang adil harus pertama-tama menjadi hukum yang jelas.
Daftar Pustaka
Dunan, dkk. (2022). Multitafsir Undang-Undang ITE. Jurnal Komunikasi, Vol. 8, No. 2, hal. 295–316.
Rahardi, A. P., Putri, S. T., & Hartati, S. Y. (2026). Pengaruh Multitafsir terhadap Kata “Dan”, “Atau” dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 16, No. 1.
LK2 FHUI. Polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Eksistensi Pasal-Pasal Multitafsir Perampas Kebebasan Berpendapat. Diakses dari lk2fhui.law.ui.ac.id.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 50/PUU-VI/2008.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.