
Oleh: A.M SYARIF HIDAYATULLAH HAKIM
Mahasiswa Universitas Islam Tazkia
PENDAHULUAN
UMKM sangat penting bagi perekonomian indonesia, UMKM juga pilot sebagai penggerak untuk menciptakan lapangan pekerjaan, tentu ini meningkatkan pendapatan masyarakat dan mempengaruhi daya beli masyarakat, sehingga roda perekonomian indonesia terus berputar. Mereka juga mampu bertahan dalam situasi krisis dan memegang pangsa pasar yang besar, sehingga berkontribusi secara signifikan.
Namun mayoritas UMKM mendapatkan permodalan dari pinjaman dari Bank konvensional yang berbunga, secara tidak langsung pelaku UMKM harus membayar sesuai kesepakatan serta terkena denda jika telat membayarnya meskipun usahanya telah merugi, namun menurut penulis, ini suatu yang tidak tepat bagi UMKM untuk mendapatkan permodalan.
PEMBAHASAN
Penulis berpendapat solusi bagi UMKM untuk mendapatkan modal yaitu melalui “Perbankan syariah”, sangat etis dan adil, ini sebuah kekuatan baru permodalan. Menurut (Amiruddin, K. 2022), Bank syariah mempunyai dua peran utama, yaitu sebagai badan usaha (tamwil) dan badan sosial (maal). Sebagai badan usaha, bank syariah mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai manajer investasi, investor,dan jasa pelayanan. Sebagai manajer investasi, bank syariah melakukan penghimpunan dana dari para investor/nasabahnya dengan prinsip wadi’ah yad dhamanah (titipan), mudharabah (bagi hasil) atau ijarah (sewa). Sehingga ini sangat cocok bagi para UMKM yang membutuhkan permodalan.
PERBEDAAN BAGI HASIL DAN BUNGA BANK
Dibawah ini beberapa perbedaan antara bunga dan bagi hasil yaitu:
| SISTEM BUNGA | SISTEM BAGI HASIL |
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung |
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi |
|
Besarnya persentase berdasarkan pada |
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada |
| jumlah uang (modal) yang dipinjamkan | jumlah keuntungan yang diperoleh |
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi |
Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. |
| Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming” |
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. |
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan |
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil |
|
Suku bunga ditentukan di muka |
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka |
|
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) |
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan |
|
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank |
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak |
Tabel perbedaan sistem bunga dan sistem bagi hasil (Sumber: yuriyzzre.. Perbedaan bagi hasil dan bunga bank
[PDF]. Scribd.)
Dalam praktik perbankan, sistem bunga pada bank konvensional dan pola bagi hasil di bank syariah sebenarnya lahir dari cara berpikir yang tidak sama. Bank konvensional melihat pembiayaan sebagai urusan pinjam-meminjam biasa. Karena itu, sejak awal sudah dipasang angka bunga sebagai kewajiban tetap. Apapun yang terjadi pada usaha nasabah untungkah, rugikah, atau bahkan belum stabil tagihan bunga tetap berjalan. Dari sudut pandang bank, cara ini terasa aman karena pendapatan bisa dihitung sejak awal, tetapi di sisi lain beban risiko justru bertumpu pada nasabah.
Sementara itu, bank syariah memandang pembiayaan sebagai kemitraan bisnis. Hubungannya bukan lagi kreditur–debitur, tetapi dua pihak yang bekerja sama. Bank baru mendapatkan keuntungan kalau usaha yang dibiayai benar-benar menghasilkan. Jika hasilnya baik, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Namun kalau kondisi usaha sedang tidak berpihak, kerugian juga ikut ditanggung bank. Pendekatan ini dianggap lebih adil karena tidak ada satu pihak yang menanggung risiko sendirian, dan prinsip semacam inilah yang ingin dijaga dalam sistem syariah.
Maka sebaiknya para UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mengalihkan untuk mencari pembiayaan yang lebih adil dan sejahterah ini menjadi sebuah kebaikan bagi para UMKM dan juga pihak bank syariah, sudah pasti pertumbuhan ekonomi nasional meningkat.
KESIMPULAN
Kalau kita melihat kondisi di lapangan, peran UMKM dalam perekonomian Indonesia sebenarnya sangat besar. Di banyak daerah, usaha kecil justru menjadi tumpuan hidup masyarakat menciptakan pekerjaan, menggerakkan transaksi, dan menjaga perputaran uang tetap hidup. Bahkan saat krisis, sektor ini sering kali yang paling cepat bangkit. Namun begitu, banyak pelaku UMKM masih terjebak pada pinjaman berbunga dari bank konvensional. Posisi mereka jadi sulit, sebab cicilan tetap berjalan walaupun usahanya sedang lesu. Sudah repot mencari pemasukan, masih harus menghadapi bunga dan denda jika terlambat bayar. Beban seperti itu jelas tidak sehat untuk bisnis kecil.
Menurut pendapat penulis, disinilah letak persoalan utamanya. Skema pembiayaan konvensional terasa kurang memberi ruang napas dan keadilan bagi pelaku UMKM. Ada pilihan lain yang sebenarnya lebih masuk akal, yakni pembiayaan melalui bank syariah. Sistem ini tidak hanya berperan sebagai lembaga bisnis (tamwil), tetapi juga membawa misi sosial melalui instrumen maal. Dana yang dihimpun pun menggunakan akad-akad kerja sama seperti wadi’ah, mudharabah, atau ijarah, sehingga hubungan bank dan nasabah lebih menyerupai kemitraan daripada utang-piutang.
Kalau kedua sistem ini dibandingkan, perbedaannya cukup jelas. Pada skema bunga, kewajiban pembayaran sudah ditentukan sejak awal dan sifatnya kaku. Mau usaha untung atau rugi, cicilan tetap harus diselesaikan, dan akhirnya risiko jatuh kepada nasabah seorang diri. Sebaliknya, dalam sistem bagi hasil, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan nisbah, dan ketika usaha merugi, bank juga ikut menanggung akibatnya (kecuali kelalaian dari pihak usaha). Pola ini terasa lebih manusiawi, karena risiko tidak dipikul sepihak.
Oleh sebab itu, penulis melihat pembiayaan syariah sebagai pilihan yang lebih ramah bagi pelaku UMKM. Jika semakin banyak yang beralih, bukan tidak mungkin ekonomi masyarakat akan bergerak lebih stabil dan sehat. Pada akhirnya, dampaknya pun bisa meluas menjadi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
REFERENSI
Amiruddin, K. (2022). Perbankan syariah di Indonesia. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Alauddin Makassar.
yuriyzzre. (n.d.). Perbedaan bagi hasil dan bunga bank [PDF]. Scribd. https://id.scribd.com/document/130083082/Perbedaan-Bagi-Hasil-Dan-Bunga-Bank.