Ani Marlia1, Rati Febrianti2, Suci Mulia3, Riska Nuraini4, Fabian Majid Yoga Isnawan5
Program Studi Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Email: [email protected] 1 [email protected] 2 [email protected] 3 [email protected] 4 [email protected] 5
Abstract
Ulumul Qur’an as a discipline that studies the Qur’an from various aspects has timeless relevance. However, in this modern era, various contemporary issues have emerged that require in-depth study from an Islamic perspective. This journal aims to analyze how Ulumul Qur’an can be used as a scalpel to understand, interpret, and provide solutions to contemporary issues such as human rights, gender equality, religious pluralism, environmental ethics, and technological challenges. With the holistic approach of Ulumul Qur’an, it is hoped that a contextual and relevant formulation of understanding will be found without sacrificing the authenticity of Islamic teachings. Contemporary issues such as gender equality, environmental crisis, digital technology, and religious pluralism are part of an unavoidable social reality. In this context, it is important to review how Ulumul Qur’an can function as an analytical tool in responding to these various problems. This study aims to examine how the Ulumul Qur’an approach is able to provide intellectual and practical contributions to the understanding of the Qur’an in dealing with current issues. With a contextual and integrative approach, it is hoped that this study can show that Ulumul Qur’an is not only a traditional science, but also has strategic value in building an adaptive and progressive Islamic civilization.
Keywords: Ulumul Qur’an, Contemporary Issues, Tafsir
Abstrak
Ulumul Qur’an sebagai disiplin ilmu yang mengkaji Al-Qur’an dari berbagai aspeknya memiliki relevansi tak lekang oleh waktu. Namun, di era modern ini, muncul berbagai isu kontemporer yang menuntut kajian mendalam dari perspektif keislaman. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Ulumul Qur’an dapat dijadikan pisau bedah untuk memahami, menafsirkan, dan memberikan solusi atas isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, pluralisme agama, etika lingkungan, dan tantangan teknologi. Dengan pendekatan holistik Ulumul Qur’an, diharapkan ditemukan formulasi pemahaman yang kontekstual dan relevan tanpa mengorbankan otentisitas ajaran Islam. Isu-isu kontemporer seperti kesetaraan gender, krisis lingkungan, teknologi digital, hingga pluralisme agama menjadi bagian dari realitas sosial yang tidak dapat dihindari. Dalam konteks ini, penting untuk meninjau ulang bagaimana Ulumul Qur’an dapat berfungsi sebagai alat analisis dalam merespons berbagai persoalan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pendekatan Ulumul Qur’an mampu memberikan kontribusi intelektual dan praktis terhadap pemahaman Al-Qur’an dalam menghadapi isu-isu aktual. Dengan pendekatan kontekstual dan integratif, diharapkan kajian ini dapat menunjukkan bahwa Ulumul Qur’an bukan hanya ilmu tradisional, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam membangun peradaban Islam yang adaptif dan progresif.
Kata Kunci: : Ulumul Qur’an, Isu Kontemporer, Tafsir
PENDAHULUAN
Kajian Ulumul Qur’an merupakan fondasi penting dalam memahami Al-Qur’an secara komprehensif, baik dari aspek historis, linguistik, maupun metodologis. Dalam konteks kekinian, tantangan global seperti krisis lingkungan, kesetaraan gender, pluralisme agama, dan perkembangan teknologi menuntut pendekatan tafsir yang lebih kontekstual dan relevan. Artikel ini menganalisis bagaimana ilmu-ilmu Al-Qur’an dapat diterapkan dalam menjawab isu-isu kontemporer tersebut. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini mengeksplorasi konsep-konsep Ulumul Qur’an seperti asbabun nuzul, nasikh-mansukh, dan maqashid al-syari’ah sebagai perangkat analisis terhadap fenomena modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap Ulumul Qur’an memungkinkan lahirnya interpretasi yang moderat, adaptif, dan solutif terhadap dinamika zaman. Dengan demikian, Ulumul Qur’an tidak hanya menjadi alat kajian tekstual, tetapi juga menjadi instrumen transformatif dalam menjawab problematika umat masa kini.
Indonesia dikenal sebagai sebagai masyarakat majemuk (pluralistic society) hal ini dapat dilihat dari realitas sosial yang ada. Bukti kemajemukannya juga dapat dibuktikan melalui semboyan bhineka tunggal ika. Masyarakat indonesia yang plural dilandasi oleh berbagai perbedaan, baik horizontal maupun vertikal. Perbedaan horizontal meliputi kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan suku bangsa, bahasa, adat istiadat, dan agama. Sementara perbedaan yang bersifat vertikal yakni menyangkut perbedaan-perbedaan lapisan atas dan bawah, yang menyangkut bidang politik, sosial, ekonomi maupun budaya. Kesadaran bahwa pluralitas keagamaan dimanapun di dunia ini, kecuali tempat-tempat tertentu, adalah realitas yang tidak mungkin diingkari. Kontak-kontak antara komunitas-komunitas yang berbeda budaya semakin meningkat. Hampir tidak ada didunia ini kelompok masyarakat yang tidak berhubungan dengan kelompok lain yang berbeda budayanya. Dengan demikian masyarakat dituntun untuk selalu menghargai budaya-budaya masyarakat lainnya melalui Pendidikan salah satunya.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (literature review) sebagai teknik pengumpulan data. Studi pustaka dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu mengeksplorasi dan menganalisis penggunaan media digital dalam pengajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) berdasarkan kajian teoritis dan hasil penelitian terdahulu. Metode ini memungkinkan penelitian untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mensintesis sumber-sumber akademik yang relevan, sehingga diperoleh pemahaman yang mendalam tentang subjek yang diteliti. Sumber data penelitian ini yaitu artikel dari google scholar dan sinta karena artikel yang diindeks umumnya telah melalui proses pereview-an, sehingga memberikan jaminan kualitas yang lebih tinggi dan lebih terpercaya untuk dijadikan sumber. Dengan menggunakan metode studi pustaka yang sistematis dan terstruktur, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang penggunaan media digital dalam pengajaran Pendidikan Agama Islam, serta rekomendasi bagi praktisi pendidikan untuk mengoptimalkan teknologi digital dalam mendukung proses pembelajaran.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ulumul qur’an tentang isu isu kontemporer
Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab, terdiri dari dua kata yaitu ulum dan Al-Qur’an. Secara etimologis, ulum adalah bentuk jamak dari kata ilmu, yang berasal dari akar kata ‘alima-ya’lamu-‘ilman. Ilmu dalam bentuk mashdar berarti pengetahuan dan pemahaman. Pengetahuan ini sesuai dengan makna dasarnya, yaitu “al-fahmu wa al-idrak” (pemahaman dan pengetahuan). Selanjutnya, pengertiannya berkembang mencakup berbagai masalah dengan standar ilmiah. Kata ‘ilm juga berarti “idrak al-syai’i bi haqiqatih” (mengetahui sesuatu dengan sebenarnya). Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diyakini sebagai wahyu dari Allah SWT, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan malaikat Jibril.
Ulumul Qur’an, secara etimologi, merupakan ungkapan yang berasal dari bahasa Arab. Terdiri dari dua kata, yakni ‘ulum’ dan ‘Al-Qur’an’. Kata ‘wlum’ adalah bentuk jamak dari kata ilmu yang berarti ilmu-ilmu. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., sebagai pedoman hidup manusia. Bagi yang membacanya akan menjadi suatu ibadah dan memperoleh pahala.
Menurut Manna’ Al-Qathaan, Ulumul Qur’an adalah Ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an dari sisi informasi tentang asbabun nuzul, kodifikasi dan tertib penulisan Al-Qur’an, ayat-ayat yang diturunkan di mekkah dan ayat-ayat yang diturunkan di Madinah, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Muhammad ‘Ali Al-Sabuni mengatakan Yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an ialah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an yang agung lagi kekal, baik dari segi (proses) penurunan dan pengumpulan serta tertib urutan-urutan dan pembukuannya, dari sisi pengetahuan tentang asbabun nuzul, makiyyah-madaniyyah, nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan berbagai pembahasan lain yang berkenaan dengan al-Qur’an atau yang berhubungan dengan al-Qur’an.
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam tidak hanya berfungsi sebagai petunjuk spiritual, tetapi juga sebagai pedoman hidup yang relevan sepanjang zaman. Untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an secara mendalam dan kontekstual, diperlukan perangkat ilmu yang dikenal sebagai Ulumul Qur’an. Disiplin ini mencakup berbagai aspek, seperti ilmu asbabun nuzul, nasikh-mansukh, ilmu qira’at, hingga ilmu tafsir. Setiap cabang ilmu ini berperan penting dalam mengungkap makna ayat-ayat Al-Qur’an secara ilmiah dan sistematis. Seiring berkembangnya zaman, muncul berbagai tantangan dan persoalan baru yang menuntut penafsiran ulang terhadap teks suci agar tetap relevan dan solutif bagi umat manusia di era modern.
Dalam KBBI, Isu adalah suatu masalah yang mengedepankan (untuk ditanggapi). Sedangkan kontemporer adalah semasa, pada waktu yang sama, pada masa kini, dewasa ini, dan sewaktu. Dapat disimpulkan bahwa isu-isu kontemporer adalah suatu permasalahan yang terjadi pada masa kini. Isu-isu kontemporer seperti kesetaraan gender, krisis lingkungan, teknologi digital, hingga pluralisme agama menjadi bagian dari realitas sosial yang tidak dapat dihindari. Dalam konteks ini, penting untuk meninjau ulang bagaimana Ulumul Qur’an dapat berfungsi sebagai alat analisis dalam merespons berbagai persoalan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pendekatan Ulumul Qur’an mampu memberikan kontribusi intelektual dan praktis terhadap pemahaman Al-Qur’an dalam menghadapi isu-isu aktual. Dengan pendekatan kontekstual dan integratif, diharapkan kajian ini dapat menunjukkan bahwa Ulumul Qur’an bukan hanya ilmu tradisional, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam membangun peradaban Islam yang adaptif dan progresif.
B. Ulumul qur’an dalam menyikapi isu-Isu Kontemporer
1. Isu Gender dan Kesetaraan
Istilah kesetaraan dalam kajian isu gender lebih sering digunakan dan disukai, karena makna kesetaraan laki-laki dan perempuan lebih menunjukkan pada pembagian tugas yang seimbang dan adil dari laki-laki dan perempuan. Untuk lebih memberikan pemahaman akan makna kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam hal ini sering juga disebut dengan istilah kesetaraan gender, maka menurut Rianingsih Djohani (1996:7) bahwa yang dimaksud dengan gender adalah: “pembagian peran, kedudukan dalam tugas antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas menurut norma-norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat”.
Berdasarkan definisi di atas, maka yang dikategorikan dengan gender, misalnya hal-hal berikut :
a. Perempuan melakukan pekerjaan rumah tangga, sedangkan lakilaki dianggap tidak pantas;
b. Tugas utama laki-laki mengelola kebun, tugas perempuan ‘hanya membantu;
c. Menjadi pemimpin masyarakat (lembaga adat, kepala desa, dsb) lebih pantas oleh laki-laki;
d. Kegiatan PKK dan program kesehatan keluarga, lebih pantas oleh perempuan.
Gender memiliki perbedaan bentuk antara satu masyarakat dengan masyarakat lain karena norma-norma, adat istiadat, kepercayaan, dan kebiasaan masyarakat yang berbeda-beda. Misalnya :
a. Pekerjaan rumah tangga di hampir semua masyarakat manapun dilakukan oleh perempuan; sedangkan di masyarakat perkotaan, mulai dianggap lumrah laki-laki dan perempuan membagi tugas rumah tangga karena perempuan juga bekerja mencari nafkah keluarga;
b. Menjadi tukang batu dianggap tidak pantas dilakukan oleh perempuan, tetapi di Bali perempuan biasa menjadi tukang batu;
c. Di kebanyakan masyarakat petani, bekerja kebun adalah tugas laki-laki, sedangkan di sejumlah masyarakat Irian, kerja kebun merupakan tugas utama perempuan, karena berburu adalah tugas utama laki-laki.
Secara ontologis, masalah-masalah substansial manusia tidak diuraikan panjang lebar di dalam al-Qur’an. Seperti mengenai roh, tidak dijelaskan karena hal itu dianggap “urusan Tuhan” (QS. al-Isr’a’ [17]: 85). Yang ditekankan ialah eksistensi manusia sebagai hamba/’abid (QS. al-Dzariyat [51]: 56) dan sebagai wakil Tuhan di bumi/khalifah fi al-ardl (QS. al-An’am [6]: 165). Manusia adalah satu-satunya makhluk eksistensialis, karena hanya makhluk ini yang bisa turun naik derajatnya di sisi Tuhan. Sekalipun manusia ciptaan terbaik (ahsan taqwim/QS. al-Thin [95]: 4) tetapi tidak mustahil akan turun ke derajat “paling rendah” (asfala safilin/QS. al-Tin [95]: 5), bahkan bisa lebih rendah dari pada binatang (QS. al-A’raf [7].
Di antara sekian banyak isu gender dalam Al-Quran, persoalan pembagian warisan, kesaksian, poligami, posisi di dalam keluarga, dan perceraian adalah isu yang mengundang debat di Di antara sekian banyak isu gender dalam Al-Quran, persoalan pembagian warisan, kesaksian, poligami, posisi di dalam keluarga, dan perceraian adalah isu yang mengundang debat di kalangan Islam. Untuk itu, penting kiranya untuk merekonstrusksi kembali ruang dialog mengenai hal tersebut dengan menggunakan sosio-histori terhadap ayat-ayat yang berkenaan dengan kajian tersebut .
a. Pewarisan Al-Quran dengan jelas, menginformasikan tentang hak perempuan dalam memperoleh waris dan tidak ada keterkaitan dengan usia. Berikut ayat yang menjelaskan tentang perempuan mempunyai hak yang sama seperti laki-laki untuk mendapatkan waris Yaitu Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisaa’ [4]: 7:
الْوَلِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
b. Konsep kesaksian Terkait masalah kesaksian, Asghar Ali Engineer mengatakan hal ini menjadi isu yang diperdebatkan dalam teologi Islam, terutama yang telah dinyatakan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 282.
صلے وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu)”.
Kata di dalam ayat ini ditafsirkan di dalam Tafsir al-Jalālain, sebagai laki-laki muslim yang akil-balig dan merdeka.17 Jadi semua orang yang masuk dalam kategori alrajul termasuk juga kategori al-żakar. Tetapi tidak semua alżakar masuk dalam kategori al-rajul. Al-rajul menuntut sejumlah kriteria tertentu yang bukan hanya mengacu kepada jenis kelamin, tetapi juga kualifikasi budaya tertentu, terutama sifat-sifat kejantanan (masculinity). Oleh karena itu tradisi bahasa arab menyebut perempuan yang memiliki sifat-sifat kejantanan dengan rajlah.
2. Isu Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa kecuali. Hak ini bersifat universal, artinya setiap orang berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan atas hak-hak tersebut tanpa diskriminasi.
Sebagaimana Allah sampaikan di dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am Ayat 151-152:
۞ قُلۡ تَعَالَوۡا اَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ عَلَيۡكُمۡ اَلَّا تُشۡرِكُوۡا بِهٖ شَيۡـًٔـــا وَّبِالۡوَالِدَيۡنِ اِحۡسَانًا ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ مِّنۡ اِمۡلَاقٍؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَاِيَّاهُمۡ ۚ وَلَا تَقۡرَبُوا الۡفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوا النَّفۡسَ الَّتِىۡ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالۡحَـقِّ ؕ ذٰ لِكُمۡ وَصّٰٮكُمۡ بِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُوۡنَ(١٥١)
لَا نُـكَلِّفُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا ۚ وَاِذَا قُلۡتُمۡ فَاعۡدِلُوۡا وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبٰى ۚ وَبِعَهۡدِ اللّٰهِ اَوۡفُوۡا ؕ ذٰ لِكُمۡ وَصّٰٮكُمۡ بِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ ۙ (١٥٢)
Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat (mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.
Menurut Sayyid Quthb, ayat-ayat di atas mencerminkan ketetapan Ilahi yang di dalamnya terkandung larangan-larangan tegas dari Allah, termasuk pelarangan terhadap tindakan yang melanggar hak-hak dasar manusia. Salah satu larangan yang jelas adalah pembunuhan atau pelanggaran terhadap hak hidup seseorang. Jika ditelaah lebih mendalam, kedua ayat ini mengandung jaminan penting terhadap hak asasi manusia: (1) jaminan hak beragama, yang terlihat dari larangan menyekutukan Allah, “janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia,” yang juga mengindikasikan larangan memaksa orang lain untuk menyekutukan Allah; (2) jaminan hak atas keamanan, tercermin dalam larangan mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang mengisyaratkan perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan seseorang; (3) jaminan hak hidup, jelas dinyatakan dalam larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar; dan (4) jaminan hak atas persamaan, yang disimbolkan oleh perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil.
Ada pun toleransi beragama adalah menghargai, dengan sabar menghormati keyakinan atau kepercayaan seseorang atau kelompok lain, atau suatu sikap dari seseorang untuk membiarkan kebebasan kepada orang lain serta memberikan kebenaran atas perbedaan tersebut sebagai wujud pengakuannya terhadap hak-hak asasi manusia.
Sikap toleransi yang diserukan al-Qur’an adalah sikap yang mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, serta agama. Ini semua merupakan keniscayaan yang harus diterima manusia dalam kehidupan ini, sebagaimana Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa diciptakannya langit dan bumi, siang dan malam, serta laki-laki dan perempuan adalah ketetapan sebagai ketetapan Allah yang Maha Pencipta. Al-Qur’an tidak hanya menyeru untuk memahami kenyataan itu, tetapi juga mengajak untuk menerima kenyataan perbedaan dan keragaman itu agar disikapi secara baik dan bjaksana.
Adapun QS. Al-Kafirun, 1-6 yang menjelaskan tentang toleransi beragama
قُلْ يٰٓاَيُّهَا الْكٰفِرُوْنَۙ ١ لَآ اَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَۙ ٢ وَلَآ اَنْتُمْ عٰبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُۚ ٣ وَلَآ اَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدْتُّمْۙ ٤ وَلَآ اَنْتُمْ عٰبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُۗ ٥ لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ ٦
Artinya : 1. Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah,4. Dan aku tdak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
Di dalam agama Islam orang muslim tidak boleh melakukan pemaksaan pada kaum agama lainnya, karena memaksakan suatu agama bertentangan dengan firman Allah QS. Al-Baqarah: 256
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَاۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٢٥٦
Artinya: Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat tersebut menjelaskan, janganlah memaksa seorangpun untuk masuk islam. Islam adalah agama yang jelas dan gamblang tentang semua ajaran dan bukti kebenarannya, sehingga tidak perlu memaksakan seseorang untuk masuk ke dalamnya. Orang yang mendapat hidayah, terbuka, lapang dadanya, dan terang mata hatinya pasti ia akan masuk Islam dengan bukti yang kuat. Dan barang siapa yang buta mata hatinya, tertutup penglihatan dan pendengarannya maka tidak layak baginya masuk Islam dengan paksa. Ibnu Abbas mengatakan “ayat laa ikraha fid din” diturunkan berkenaan dengan seorang dari suku Bani Salim bin Auf bernama Al-Husaini bermaksud memaksa kedua anaknya yang masih kristen. Hal ini disampaikan pada Rasulullah SAW, maka Allah SWT menurunkan ayat tersebut. Demikian pula ibnu Abi Hatim meriwayatkan telah berkata bapakku dari Ar bin Auf, dari Syuraih, dari Abi Hilal, dari Asbaq ia berkata, “Aku dahulu adalah abid (hamba sahaya) Umar bin Kahththab dan beragama nasrani. Umar menawarkan Islam kepadaku dan aku menolak. Lalu umar berkata: laa ikraha fid din wahai Asbaq jika anda masuk Islam kami dapat minta bantuanmu dalam urusan-urusan muslimin.
3. Isu Lingkungan Hidup
Sejak mengenal peradaban, ribuan tahun yang lalu manusia selalu berusaha meningkatkan kualitas hidupnya, dengan tujuan untuk mendapatkan kenyamanan dan kenikmatan hidup, baik untuk diri sendiri maupun anak cucunya. Pada abad 19, ketika revolusi industri menguasai sebagian besar benua Eropa, usaha peningkatan kualitas hidup manusia ini sangat terasa gaungnya hingga menyebar ke Amerika. Mereka berlomba menciptakan mesin-mesin baru pengolah bahan mentah menjadi bahan jadi dan setengah jadi. Perlombaan itu juga melanda bidang pertanian dan perkebunan dengan cara membuka lahan-lahan baru. Bahan-bahan tambang juga tidak luput menjadi sasaran usaha peningkatan kesejahteraan manusia, sehingga kekayaan alam yang tersimpan dalam perut bumi ikut terkuras. Apalagi dengan penambahan penduduk dunia yang semakin meningkat.
Usaha peningkatan kesejahteraan manusia ini, dari satu sisi memunculkan kemajuan teknologi dan industri yang sangat didambakan oleh setiap bangsa. Di sisi lain memberikan dampak kerusakan lingkungan yang menurunkan kualitas dan kesejahteraan hidup manusia itu sendiri. Kekhawatiran manusia atas masalah ini, mulai mengemuka sejak akhir pertengahan abad 20. Hal ini tampak antar lain dengan munculnya pertambahan perbendaharaan kata yang bersifat mendunia, yaitu kata polusi yang menyebabkan terjadinya krisis lingkungan hidup atau environmental crisis.
Menghadapi masalah krisis lingkungan, secara umum al-Qur’an telah mensinyalir bahwa problem itu akan berulang kembali menimpa manusia akibat tindakan dan ulahnya sendiri terhadap alam. Dalam QS. al-Rum [30]: 41-42 Allah berfirman:
ظَهَرَ الۡفَسَادُ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ اَيۡدِى النَّاسِ لِيُذِيۡقَهُمۡ بَعۡضَ الَّذِىۡ عَمِلُوۡا لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُوۡنَ (٤١) قُلۡ سِيۡرُوۡا فِى الۡاَرۡضِ فَانْظُرُوۡا كَيۡفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلُؕ كَانَ اَكۡثَرُهُمۡ مُّشۡرِكِيۡنَ (٤٢)
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, sehingga Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).Katakanlah:”Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu; kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).
Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Sad:27
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاۤءَ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًاۗ ذٰلِكَ ظَنُّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَوَيْلٌ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنَ النَّارِۗ ٢٧
Artinya: Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya secara sia-sia. Itulah anggapan orang-orang yang kufur. Maka, celakalah orang-orang yang kufur karena (mereka akan masuk) neraka.
Kandungan Surah Sad ayat 27 merupakan penjelasan Allah Swt. bahwa Dia menciptakan seluruh alam semesta ini tidak ada yang sia-sia. Allah menciptakan alam beserta isinya untuk kesejahteraan manusia. Namun banyak manusia yang tertutup hatinya (kafir) untuk memahami hikmah di balik penciptaan alam ini. Oleh karena tertutupnya hati, mereka senantiasa berbuat kerusakan di muka bumi.
Sebaliknya, orang-orang beriman dan bertakwa yang akan menjaga kelestarian alam. Hal ini didasari keimanan dalam diri orang-orang yang bertakwa tersebut. Mereka memahami bahwa alam ini diciptakan oleh Allah untuk dipelihara dan dimanfaatkan hasilnya. Mereka menyadari bahwa hidup di dunia hanya sementara, buat apa mendapat harta jika harus mengorbankan banyak orang. Orang- orang yang bertakwa tidak akan melakukan pembakaran hutan atau pembalakan liar hanya untuk kepentingan pribadi. Al-Quran memberikan panduan yang jelas tentang pentingnya menjaga alam dan lingkungan sekitar. Menjaga kelestarian alam merupakan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Dengan menjaga alam, kita menjaga kehidupan dan masa depan generasi mendatang. Ayat-ayat Al-Quran ini menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan alam semesta serta menghindari kerusakan dan penggunaan sumber daya yang berlebihan. Mereka juga menegaskan tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah di bumi untuk menjaga dan merawat alam.
4. Teknologi dan Etika Digital dalam Persfektif al Qur’an
Teknologi digital adalah bentuk teknologi informasi yang lebih mengutamakan penggunaan perangkat dan sistem digital untuk melakukan berbagai kegiatan dibandingkan dengan upaya manual atau tenaga manusia. Teknologi ini mencakup perangkat keras dan perangkat lunak yang memungkinkan proses digitalisasi, mulai dari komputasi dasar hingga aplikasi kompleks seperti kecerdasan buatan dan internet of things (IoT). Teknologi digital melibatkan penggunaan data digital, komunikasi digital, dan perangkat yang terhubung dalam jaringan untuk mengoptimalkan dan memfasilitasi berbagai aktivitas manusia.
Teknologi adalah salah satu aspek yang sudah menjadi bagian daripada kehidupan manusia di masa kini seiring dengan perkembangan zaman, teknologi digital mengalami evolusi yang pesat. Inovasi dan penemuan baru terus bermunculan, memperluas cakupan dan kemampuan teknologi digital. Misalnya, perkembangan komputer dari generasi ke generasi menunjukkan peningkatan drastis dalam hal kecepatan pemrosesan, kapasitas penyimpanan, dan kemampuan komputasi.
Demikian pula, internet yang awalnya hanya digunakan untuk komunikasi dasar, kini telah menjadi tulang punggung berbagai layanan online yang kompleks dan integral dalam kehidupan sehari-hari. Kemajuan teknologi digital sering kali dimulai dari hal-hal sederhana yang berhubungan langsung dengan kebutuhan sehari-hari manusia. Sebagai contoh, teknologi pembayaran digital yang kini memungkinkan transaksi dilakukan hanya dengan beberapa ketukan pada layar ponsel, awalnya berkembang dari kebutuhan untuk mempermudah dan mempercepat proses transaksi keuangan. Begitu juga dengan teknologi komunikasi, yang berkembang dari telepon analog sederhana menjadi perangkat ponsel pintar yang tidak hanya mampu melakukan panggilan suara tetapi juga berbagai fungsi lainnya seperti pengiriman pesan teks, video call, dan akses internet.
Penerapan nilai-nilai Al-Qur’an dalam penggunaan teknologi memberikan dasar yang kuat untuk moral umat Islam dalam berinteraksi dengan dunia digital yang harus berkembang. Etika dan moral sebagai refleksi berarti seseorang mampu berpikir tentang tindakan yang harus diambil dan terutama mengenai tindakan yang diperbolehkan atau tidak dalam menggunakan teknologi. Untuk meningkatkan moralitas digital, umat islam dapat menerapkan berbagai strategi dan praktik yang terinspirasi dari nilai-nilai al-Qur’an. Salah satu strategi utama adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya moralitas digital dalam komunitas. Peningkatan kesadaran, Pendidikan, dan pembinaan moral juga merupakan bagian penting dari strategi untuk meningkatkan moralitas digital umat Islam. Melalui pendekatan Pendidikan formal dan informal, umat Islam dapat belajar tentang prinsip-prinsip moral yang diperjuangkan dalam Al-Qur’an dan bagaimana menerapkannya dalam penggunaan teknologi. Penggunaan teknologi dalam mengajarkan etika dan moralitas memungkinkan adopsi pendekatan yang beragam dan kreatif dalam memperkenalkan nilai-nilai moral.
Dengan memanfaatkan teknologi dengan bijaksana, para pendidik dapat menciptakan lingkungan pembelajaran yang menarik, inspiratif, dan mendorong siswa untuk mengembangkan sikap etika dan moral yang positif dalam kehidupan sehari-hari. Selain kesadaran dan pendidikan, kolaborasi antara pemimpin agama, ahli teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya juga dapat membantu meningkatkan moralitas digital dalam umat Islam. Para pemimpin agama memiliki pengaruh besar dalam komunitas mereka dan dapat memberikan bimbingan moral dan spiritual yang penting.
KESIMPULAN
Ulumul Qur’an memiliki relevansi yang tinggi dalam menjawab tantangan zaman modern. Dalam isu gender dan hak asasi manusia (HAM), Ulumul Qur’an memberikan dasar interpretatif yang mendukung nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa melepaskan prinsip-prinsip syari’ah. Sementara itu, dalam isu lingkungan dan perkembangan teknologi, Ulumul Qur’an menawarkan perspektif etis dan spiritual yang menekankan pentingnya tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Prinsip-prinsip seperti amanah, ihsan, dan tauhid menjadi dasar untuk menyikapi eksploitasi alam dan penggunaan teknologi secara bijak. Dengan demikian, integrasi Ulumul Qur’an dalam merespons isu-isu kontemporer menjadi jembatan penting antara teks suci dan realitas kehidupan modern, yang memerlukan pendekatan yang inklusif, kritis, dan progresif.
Ulumul Qur’an sebagai ilmu yang membahas Al-Qur’an secara mendalam memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan zaman. Kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan Ulumul Qur’an yang kontekstual dan integratif mampu memberikan kontribusi signifikan dalam memahami dan menyikapi isu-isu kontemporer seperti: 1. Kesetaraan Gender. Ulumul Qur’an membantu memberikan pemahaman yang adil terhadap peran laki-laki dan perempuan sesuai konteks sosial dan historis ayat-ayat Al-Qur’an; 2. Hak Asasi Manusia (HAM). Ulumul Qur’an menguatkan prinsip-prinsip universal seperti hak hidup, kebebasan beragama, dan keadilan sosial sebagai bagian dari ajaran Islam; 3. Toleransi Beragama. Al-Qur’an mengajarkan penghargaan terhadap perbedaan agama dan menolak segala bentuk pemaksaan dalam beragama; 4. Etika Lingkungan. Ajaran Al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga alam sebagai amanah Tuhan, serta menyerukan penghindaran terhadap kerusakan lingkungan; 5. Etika Digital dan Teknologi. Nilai-nilai Al-Qur’an dapat dijadikan fondasi dalam membangun moralitas digital dan mengarahkan penggunaan teknologi secara etis dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Ulumul Qur’an bukan hanya disiplin ilmu klasik, tetapi juga perangkat analitis dan transformatif yang mampu menjawab tantangan zaman secara relevan dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Anwar, Munzir Hitami. (2023). Ulumul Qur’an: Sebuah Pengantar. Depok: PT RajagrafindoPersada.
Al-Rāghib Al-Isfahānī. (1997). Al-Mufradāt fi Gharīb al-Qur’an. Riyadh: Maktabah Nazar Mustafā al-Bāz.
Destrianjasari, Siren, Nyayu Khodijah, dkk. (2022) “Pengertian, Teori dan Konsep, Ruang Lingkup Isu-Isu Kontemporer Pendidikan Islam.” Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME), Vol. 8, No. 2.
Fauzi, Muhammad. (2023). “Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pendidikan Islam.” Al-Ibrah: Jurnal Pendidikan dan Keilmuan Islam, Vol. 8, No. 1.
Marlia Ani,dkk. (2024). Telaah Ayat Al-Quran Tentang Menjaga Lingkungan Hidup, Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, Vol. 1. No. 3.
Mintaraga, Eman Surya. (2014). “Tafsir Ayat-Ayat Gender dalam Al-Qur’an dengan Pendekatan Ekofeminisme: Kritik Terhadap Tafsir Feminisme Liberal.” Muwazah, Vol. 6, No. 1.
Moh. Akib. (2024). “Moralitas Digital: Refleksi Atas Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Penggunaan Teknologi.” Moralitas Digital, Vol. 9, No. 1.
Murni, Dewi dan Syofrianisda. (2018). “Kesetaraan Gender Menurut Al-Qur’an.” Jurnal Syahadah, Vol. 6, No. 1.
Mustafa, Mujetaba. (2015). “Toleransi Beragama Dalam Perspektif Al-Qur’an.” TASAMUH: Jurnal Studi Islam, Vol. 7, No. 1.
Rahminawati, Nan.(2001). Isu Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan (Bias Gender). Bandung: Islamic University.
Rights Human,(2024). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Al-Qur’an, As-Salam: Journal Islamic Social Sciences and Humanities, Vol. 2, No. 3.
Raya.T.A. (2019), Ulumul qur’an, (Bojong: PT Nasya Expanding Management. Sayed Akhyar. (2023). Ulumul Qur’an: Studi Dasar Ilmu Al-Qur’an. Medan: VC. Prokreatif, Wardana, Wisnu Arya.(1999) Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Andi Offset.