
JurnalPost.com – Alih fungsi lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi lahan lahan Pertaninan, Pembangunan, Pemukiman, Wisata dan lain-lain merupakan fenomena yang semakin marak terjadi di Indonesia, seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan akan ruang untuk infrastruktur, pemukiman, serta kawasan industry dan tempat wisata. Proses ini membawa dampak multidimensional, tidak hanya terhadap aspek ekonomi, tetapi juga sosial, lingkungan dan hukum. Di satu sisi, konversi lahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi Dan penciptaan lapangan kerja baru di sector non-pertanian.
Penyegelan 33 lokasi pembangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, oleh pemerintah pada tahun 2025 mengungkapkan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi. Pada Tahun 2010 seluas 15.000 hektar DAS Ciliwung diperuntukkan sebagai kawasan lindung, taman nasional, kawasan hutan produksi, dan badan air. Dari luasan tersebut, hanya 500 hektar yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. Namun, pada 2022 terdapat perubahan tata ruang di DAS Ciliwung seluas 8.000 hektar menjadi kawasan pertanian. Sementara implementasi di lapangan, kawasan pertanian tersebut kini telah dibangun permukiman, tempat rekreasi, hingga penginapan. Mengubah tata ruang harus berdasarkan analisis ilmiah. Sementara bagian hulu memiliki fungsi resapan air tanah dan wajib menjadi kawasan lindung. Mengapa pada tahun 2022 kawasan lindung ini berubah menjadi kawasan pertanian.
Kawasan Puncak, sebagai daerah strategis dengan fungsi lindung dan resapan air, mengalami degradasi akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Penyegelan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koordinator Pangan, dan Gubernur Jawa Barat menegaskan pentingnya penegakan hukum tata ruang. Penyegelan 33 lokasi pembangunan yang melanggar tata ruang, termasuk wahana rekreasi di wilayah PT Perkebunan Nusantara (PTPN), menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pejabat pembuat akta tanah. Pemerintah daerah juga berkomitmen mengembalikan kawasan tersebut ke fungsi hijau dan memperbaiki tata kelola lahan.
Pelanggaran tata ruang di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang menyebabkan banjir dan tanah longsor menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi administratif, pidana, dan perdata. Notaris dan PPAT dapat berperan aktif dalam mencegah pelanggaran tersebut dengan melakukan pemeriksaan dokumen yang ketat dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pengembang.
Peran Notaris/PPAT dalam alih fungsi Lahan Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam menjaga Keseimbangan Lingkungan Dan Pelanggaran Tata Ruang
Notaris dan PPAT memiliki peran strategis dalam mencegah dan menindak pelanggaran tata ruang serta alih fungsi lahan ilegal. Melalui pembuatan akta yang sesuai hukum dan pengawasan ketat, membantu menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum pertanahan. Penegakan hukum tata ruang yang efektif membutuhkan kolaborasi antara pejabat pembuat akta, pemerintah, dan masyarakat. Berikut adalah hal-hal yang dapat diupayakan menjaga Keseimbangan Lingkungan Dan Pelanggaran Tata Ruang Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai seorang Pejabat Negara.
Verifikasi Legalitas dan Tata Ruang
Sebagai garda terdepan dalam transaksi pertanahan, Notaris memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap akta peralihan hak atas tanah tidak hanya memenuhi aspek formal yuridis, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berkelanjutan. Kewajiban ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian (due diligence) yang melekat pada profesi Notaris, di mana setiap dokumen harus diverifikasi secara ketat untuk mencegah alih fungsi lahan yang merusak ekosistem.
Dalam kasus perubahan tata ruang di DAS Ciliwung, notaris dan PPAT seharusnya melakukan pengecekan status lahan pada peta RTRW dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebelum membuat akta jual beli atau akta peralihan hak. Jika lahan tersebut masih berstatus kawasan lindung atau kawasan resapan air, maka notaris dan PPAT wajib menolak pembuatan akta peralihan hak atas lahan tersebut. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana, seperti yang terjadi di DAS Ciliwung. Sesuai sengan UUJN Pasal 16 ayat (1) huruf a, c, dan m); dimana Menurut Pasal 16 ayat (1) UUJN, notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris juga wajib membuat akta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan data serta dokumen yang sah.
Dalam menjalankan tugasnya, notaris dan PPAT memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi legalitas dan tata ruang secara menyeluruh sebelum membuat akta peralihan hak atas tanah. Proses verifikasi ini dimulai dengan memeriksa keaslian dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat hak milik, girik, letter C, atau akta jual beli sebelumnya. Notaris juga harus memastikan tidak ada tumpang tindih atau sengketa kepemilikan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selanjutnya, notaris dan PPAT wajib melakukan pengecekan status dan peruntukan lahan melalui peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di daerah tersebut. Dengan langkah ini, notaris dapat memastikan bahwa lahan yang akan dialihkan tidak berada di zona terlarang, seperti kawasan lindung, sempadan sungai, zona hijau, atau sawah abadi. Untuk memperoleh informasi yang akurat, notaris perlu melakukan konfirmasi ke instansi terkait, seperti Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan data sertifikat dan status hak atas tanah, serta Dinas Tata Ruang atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pemerintah daerah untuk mengetahui peruntukan lahan sesuai regulasi tata ruang terbaru.
Jika lahan yang akan dialihkan adalah lahan pertanian, notaris juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Selain itu, notaris dan PPAT juga harus meminta surat keterangan riwayat tanah dan status penggunaan lahan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat, guna memastikan tidak ada keberatan dari masyarakat atau pihak lain.
Apabila diperlukan, notaris dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis, serta memastikan tidak ada bangunan ilegal, sengketa batas, atau klaim pihak lain atas lahan tersebut. Jika tanah pernah berpindah tangan beberapa kali, klarifikasi dengan notaris atau PPAT yang pernah menangani transaksi sebelumnya juga perlu dilakukan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran tata ruang, indikasi pemalsuan dokumen, atau ketidaksesuaian data, notaris wajib menolak pembuatan akta dan memberikan catatan resmi. Jika diperlukan, notaris juga dapat melaporkan temuan tersebut kepada instansi terkait, seperti BPN, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum, sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan kontribusi terhadap penegakan hukum.
Dengan demikian, verifikasi legalitas dan tata ruang oleh notaris/PPAT tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan memerlukan kerja sama lintas instansi, seperti Kantor Pertanahan/BPN, Dinas Tata Ruang, Dinas Pertanian, pemerintah desa/kelurahan, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan IPPAT, agar setiap proses alih fungsi lahan berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan para pihak, serta menjaga tata ruang dan lingkungan.
Peran Edukatif Hukum Notaris/PPAT dalam Pencegahan Pelanggaran Tata Ruang Dan Dampak Strategis bagi Pelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan Ekosistem”
Notaris dan PPAT juga berperan memberikan edukasi hukum kepada para pihak yang terlibat dalam transaksi. Harus menjelaskan risiko hukum dan potensi sanksi jika terjadi pelanggaran tata ruang, serta memastikan bahwa para pihak memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah tergiur untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan tata ruang. memberikan pemahaman tentang risiko pelanggaran tata ruang seperti banjir, longsor, atau sanksi pidana Notaris membantu menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Penolakan dan Pelaporan
Jika notaris atau PPAT menemukan adanya indikasi pelanggaran tata ruang atau pemalsuan dokumen, tidak hanya berhak, tetapi juga wajib menolak pembuatan akta tersebut. Selain itu, mereka dapat melaporkan temuan pelanggaran kepada instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, atau aparat penegak hukum, sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan kontribusi terhadap penegakan hukum. Jika notaris mengetahui adanya dokumen yang tidak benar atau transaksi yang melanggar tata ruang, notaris berkewajiban menolak pembuatan akta tersebut. Jika notaris tetap membuat akta pada lahan yang melanggar tata ruang, maka notaris dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
Dampak Jika Peran Tidak Dijalankan
Jika notaris dan PPAT tidak menjalankan peran verifikasi secara optimal, maka alih fungsi lahan yang melanggar tata ruang akan terus terjadi. Hal ini dapat memicu bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, serta menimbulkan konflik agraria dan ketidakpastian hukum di masyarakat, sebagaimana yang terjadi di DAS Ciliwung.
Ditulis Oleh FATMAWATY DAI dan APRILIA DEWI SUSAN, Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila