• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Opini tentang larangan pengangkatan honorer baru yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru no 20 tahun 2023

Editor Redaksi
17 Desember 2023
in News

Nama : Julian Adelard Chandra
Kode Kelas: 03 HUKP 003
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara

JurnalPost.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhirnya telah disahkan. Masyarakat dapat melihat isi UU 20 Tahun 2023 yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 dan dituangkan di dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Menurut Alex Denni, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada beberapa hal dari UU 20/2023 yang berkaitan dengan honorer. Di dalam UU ASN terbaru ini terdapat larangan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN.

Hal ini dikatakan dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
c. Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut sudah dapat diberlakukan sejak UU ASN baru disahkan pada 31 Oktober 2023.
Terdapat dua pasal di dalam UU No 20 tahun 2023 yang membatasi gerak-gerik PPK dan pejabat lainnya dalam merekrut ASN maupun honorer baru.

Pada Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melaksanakan pengangkatan pegawai non-ASN. Ayat 3 mengatakan bahwa PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal ini lebih diperjelas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Pasal 66 UU 20 Tahun 2023 yang berbunyi:
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Sejak UU ini mulai diberlakukan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.Alex Denni mengatakan bahwa tahun depan pemerintah masih akan menyelesaikan sisa honorer yang belum diselesaikan dalam pengangkatan PPPK 2023.

Dinyatakan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada lagi pegawai honorer dan non – ASN lainnya di pemerintahan. Pegawai non – ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya yang paling lambat yaitu Desember 2024 sejak Undang – Undang ini diberlakukan atau disahkan. Pegawai tidak dilerbolehkan untuk mengangkat non – ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN setelah diberlakukannya Undang – Undang tersebut.

Demikian yang dapat disampaikan oleh penulis mengenai opini tentang diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan hal – hal yang berkaitan dengan honorer dan apartur sipil negara atau ASN di dalam Undang – Undang tersebut.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) PENGUSIR HAMA TIKUS ULTRASONIK TENAGA SURYA SEBAGAI SOLUSI PENGENDALIAN HAMA RAMAH LINGKUNGAN DI LAHAN PERTANIAN DESA SIDOMUKTI KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK

Editor Redaksi
15 Juli 2026
0

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Editor Redaksi
14 Juli 2026
0

Foto pendampingan dan evaluasi mengenai website inventaris gudang digital kepada koperasi desa merah putih desa sidokumpul, kecamatan bungah, gresik Oleh:...

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor Redaksi
3 Juli 2026
0

Penulis: Ardi putra Jakarta, JurnalPost.com - Kebakaran kecil terjadi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jumat (20/6/2026). Peristiwa itu sempat...

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Editor Redaksi
21 Mei 2026
0

Oleh : Ananda Velicia L. C. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Perkenalkan nama saya Ananda Velicia Lusiane Cahyawati,...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Editor Redaksi
20 Mei 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.