Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Opini tentang larangan pengangkatan honorer baru yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru no 20 tahun 2023

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 17 Desember 2023

Nama : Julian Adelard Chandra
Kode Kelas: 03 HUKP 003
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara

JurnalPost.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhirnya telah disahkan. Masyarakat dapat melihat isi UU 20 Tahun 2023 yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 dan dituangkan di dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Menurut Alex Denni, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada beberapa hal dari UU 20/2023 yang berkaitan dengan honorer. Di dalam UU ASN terbaru ini terdapat larangan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN.

Hal ini dikatakan dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
c. Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut sudah dapat diberlakukan sejak UU ASN baru disahkan pada 31 Oktober 2023.
Terdapat dua pasal di dalam UU No 20 tahun 2023 yang membatasi gerak-gerik PPK dan pejabat lainnya dalam merekrut ASN maupun honorer baru.

Pada Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melaksanakan pengangkatan pegawai non-ASN. Ayat 3 mengatakan bahwa PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal ini lebih diperjelas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Pasal 66 UU 20 Tahun 2023 yang berbunyi:
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Sejak UU ini mulai diberlakukan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.Alex Denni mengatakan bahwa tahun depan pemerintah masih akan menyelesaikan sisa honorer yang belum diselesaikan dalam pengangkatan PPPK 2023.

Dinyatakan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada lagi pegawai honorer dan non – ASN lainnya di pemerintahan. Pegawai non – ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya yang paling lambat yaitu Desember 2024 sejak Undang – Undang ini diberlakukan atau disahkan. Pegawai tidak dilerbolehkan untuk mengangkat non – ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN setelah diberlakukannya Undang – Undang tersebut.

Demikian yang dapat disampaikan oleh penulis mengenai opini tentang diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan hal – hal yang berkaitan dengan honorer dan apartur sipil negara atau ASN di dalam Undang – Undang tersebut.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/opini-tentang-larangan-pengangkatan-honorer-baru-yang-mengacu-pada-peraturan-perundang-undangan-terbaru-no-20-tahun-2023/9168/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 14:36.