• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

UU No 20 Tahun 2023 Terhadap Tenaga Honorer

Editor Redaksi
16 Desember 2023
in News

JurnalPost.com – Menpan telah menentukan RB dan DPR bahwa UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menggantikan UU No 5 Tahun 2014. UU ASN 20 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 31 Oktober 2023 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada UU No 20 Tahun 2023 dijelaskan 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yaitu:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;
4. Penataan tenaga honorer ; dan
5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya trasformasi komponen manajemen ASN.
UU ini mengubah banyak hal seperti: memberikan hak yang sama dengan PNS dan PPPK sehingga tidak ada perlawanan iri antar sama lain, Tidak ada lagi istilah PNS pusat dan daerah, Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, Hak-hak pegawai ASN seperti upah, penghargaan, tempat tinggal dll, dan terakhir Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak menjalankan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

Dikatakan, Tujuan pembuatan UU ini untuk mempercepatkan pelaksanaan transformasi Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ini dibuat karena UU No 5 tahun 2014 tidak mengatur pekerja honorer, sehingga UU ASN No 20 Tahun 2023 dibuat untuk mengatur masalah pekerja-pekerja honorer, Tenaga-tenaga honorer tersebut diberikan waktu penataan paling lambat sampai Desember 2024.

Dengan adanya UU ASN 20 tahun 2023 berharap akan membuat tenaga honorer menjadi lebih terarah dan transparan. Tetapi, implementasi UU tersebut harus diawasi agar tidak membuat kerugian terhadap tenaga honorer. Undang-undang ini juga melanggar rekrutmen honorer baru, baik oleh pemerintah pusat atau daerah. UU ini diharapkan untuk dapat mengangkat tenaga honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dapat menghasilkan dampak positif ke badan pelayanan masyarakat. Sampai saat ini pemerintah masih memperdebatkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penataan Non-ASN seperti tenaga honorer, pekerja lepas dll, Dimana aturan UU 20 Tahun 2023 ditargetkan selesai selambat-lambatnya dalam dua bulan mendatang.

Dalam dua bulan yang akan mendatang, Menpan meyakinkan bahwa tidak akan ada proses pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang terlanjur direkrut. Selain itu, dalam jelang waktu tersebut juga para tenaga honorer akan tetap menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan. Selebihnya, selain menanyakan nasib tenaga honorer UU 20 Tahun 2023 ini juga menguntungkan para ASN, khususnya PNS dan PPPK. Seperti yang dijelaskan dalam RPP, turunan UU No 20 Tahun 2023, salah satu fasilitas yang bersifat finansial dan sedang dibahas adalah tunjangan cuti. Sedangkan fasilitas non finansial mendapatkan tunjangan berupa fasilitas cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, rekreasi, kebugaran, dan keagamaan. Dalam rapat kerja dengan DPR, Menteri Menpan menjelaskan bahwa pemberian fasilitas kepada ASN akan menggunakan skema yang bernama Flexible Benefit.
Skema Flexible Benefit berharap dapat meningkatkan kesejahteraan bagi ASN itu sendiri. Dengan adanya Flexible benefit, para ASN nantinya dapat memilih fasilitas sesuai dengan kebutuhannya dan manfaat-manfaat yang mereka innginkan dan butuhkan. Dengan itu, pemberian fasilitas kepada ASN akan lebih mudah dan cepat. Selain itu tinggi-rendah skema flexible benefit biasanya masih berdasarkan pada tanggungjawab ASN, tinggi rendahnya jabatan, dan hasil kerja yang diberikan. Sehingga pemberian fasilitas terhadap ASN dalam skema flexible benefit akan lebih berkeadilan.

Dibuat oleh: Muhammad Ariandi Gunawan

Sumber:
Jb, J. (2023). Kesejahteraan ASN Dalam UU No 20 Tahun 2023, Fasilitas Diberikan Dengan Skema Flexible Benefit Berupa… https://www.klikpendidikan.id/news/35811219279/kesejahteraan-asn-dalam-uu-no-20-tahun-2023-fasilitas-diberikan-dengan-skema-flexible-benefit-berupa. Diakses pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 17.30 WIB.
JDIH BPK RI. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023: Aparatur Sipil Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023. Diakses pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 19.40 WIB.
Khukmi, A. (2023). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Sudah Diterbitkan Jokowi, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui? https://www.klikpendidikan.id/news/35811215892/undang-undang-nomor-20-tahun-2023-tentang-asn-sudah-diterbitkan-jokowi-apa-saja-yang-perlu-kita-ketahui?page=3. Diakses pada Sabtu, 12 Desember 2023 pukul 17.00 WIB.
SmartID. (2023). Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Resmi Ditetapkan, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? https://smartid.co.id/blog/2023/11/29/undang-undang-nomor-20-tahun-2023-tentang-aparatur-sipil-negara-resmi-ditetapkan-bagaimana-nasib-tenaga-honorer/. Diakses pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.
Widi, S. (2023). UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). https://dataindonesia.id/regulasi/detail/uu-no-20-tahun-2023-tentang-aparatur-sipil-negara-asn. Diakses pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 18.00 WIB.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) PENGUSIR HAMA TIKUS ULTRASONIK TENAGA SURYA SEBAGAI SOLUSI PENGENDALIAN HAMA RAMAH LINGKUNGAN DI LAHAN PERTANIAN DESA SIDOMUKTI KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK

Editor Redaksi
15 Juli 2026
0

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Editor Redaksi
14 Juli 2026
0

Foto pendampingan dan evaluasi mengenai website inventaris gudang digital kepada koperasi desa merah putih desa sidokumpul, kecamatan bungah, gresik Oleh:...

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor Redaksi
3 Juli 2026
0

Penulis: Ardi putra Jakarta, JurnalPost.com - Kebakaran kecil terjadi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jumat (20/6/2026). Peristiwa itu sempat...

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Editor Redaksi
21 Mei 2026
0

Oleh : Ananda Velicia L. C. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Perkenalkan nama saya Ananda Velicia Lusiane Cahyawati,...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Editor Redaksi
20 Mei 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.