Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

UU No 20 Tahun 2023 Terhadap Tenaga Honorer

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 16 Desember 2023

JurnalPost.com – Menpan telah menentukan RB dan DPR bahwa UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menggantikan UU No 5 Tahun 2014. UU ASN 20 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 31 Oktober 2023 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada UU No 20 Tahun 2023 dijelaskan 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yaitu:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;
4. Penataan tenaga honorer ; dan
5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya trasformasi komponen manajemen ASN.
UU ini mengubah banyak hal seperti: memberikan hak yang sama dengan PNS dan PPPK sehingga tidak ada perlawanan iri antar sama lain, Tidak ada lagi istilah PNS pusat dan daerah, Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, Hak-hak pegawai ASN seperti upah, penghargaan, tempat tinggal dll, dan terakhir Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak menjalankan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

Dikatakan, Tujuan pembuatan UU ini untuk mempercepatkan pelaksanaan transformasi Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ini dibuat karena UU No 5 tahun 2014 tidak mengatur pekerja honorer, sehingga UU ASN No 20 Tahun 2023 dibuat untuk mengatur masalah pekerja-pekerja honorer, Tenaga-tenaga honorer tersebut diberikan waktu penataan paling lambat sampai Desember 2024.

Dengan adanya UU ASN 20 tahun 2023 berharap akan membuat tenaga honorer menjadi lebih terarah dan transparan. Tetapi, implementasi UU tersebut harus diawasi agar tidak membuat kerugian terhadap tenaga honorer. Undang-undang ini juga melanggar rekrutmen honorer baru, baik oleh pemerintah pusat atau daerah. UU ini diharapkan untuk dapat mengangkat tenaga honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dapat menghasilkan dampak positif ke badan pelayanan masyarakat. Sampai saat ini pemerintah masih memperdebatkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penataan Non-ASN seperti tenaga honorer, pekerja lepas dll, Dimana aturan UU 20 Tahun 2023 ditargetkan selesai selambat-lambatnya dalam dua bulan mendatang.

Dalam dua bulan yang akan mendatang, Menpan meyakinkan bahwa tidak akan ada proses pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang terlanjur direkrut. Selain itu, dalam jelang waktu tersebut juga para tenaga honorer akan tetap menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan. Selebihnya, selain menanyakan nasib tenaga honorer UU 20 Tahun 2023 ini juga menguntungkan para ASN, khususnya PNS dan PPPK. Seperti yang dijelaskan dalam RPP, turunan UU No 20 Tahun 2023, salah satu fasilitas yang bersifat finansial dan sedang dibahas adalah tunjangan cuti. Sedangkan fasilitas non finansial mendapatkan tunjangan berupa fasilitas cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, rekreasi, kebugaran, dan keagamaan. Dalam rapat kerja dengan DPR, Menteri Menpan menjelaskan bahwa pemberian fasilitas kepada ASN akan menggunakan skema yang bernama Flexible Benefit.
Skema Flexible Benefit berharap dapat meningkatkan kesejahteraan bagi ASN itu sendiri. Dengan adanya Flexible benefit, para ASN nantinya dapat memilih fasilitas sesuai dengan kebutuhannya dan manfaat-manfaat yang mereka innginkan dan butuhkan. Dengan itu, pemberian fasilitas kepada ASN akan lebih mudah dan cepat. Selain itu tinggi-rendah skema flexible benefit biasanya masih berdasarkan pada tanggungjawab ASN, tinggi rendahnya jabatan, dan hasil kerja yang diberikan. Sehingga pemberian fasilitas terhadap ASN dalam skema flexible benefit akan lebih berkeadilan.

Dibuat oleh: Muhammad Ariandi Gunawan

Sumber:
Jb, J. (2023). Kesejahteraan ASN Dalam UU No 20 Tahun 2023, Fasilitas Diberikan Dengan Skema Flexible Benefit Berupa… https://www.klikpendidikan.id/news/35811219279/kesejahteraan-asn-dalam-uu-no-20-tahun-2023-fasilitas-diberikan-dengan-skema-flexible-benefit-berupa. Diakses pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 17.30 WIB.
JDIH BPK RI. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023: Aparatur Sipil Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023. Diakses pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 19.40 WIB.
Khukmi, A. (2023). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Sudah Diterbitkan Jokowi, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui? https://www.klikpendidikan.id/news/35811215892/undang-undang-nomor-20-tahun-2023-tentang-asn-sudah-diterbitkan-jokowi-apa-saja-yang-perlu-kita-ketahui?page=3. Diakses pada Sabtu, 12 Desember 2023 pukul 17.00 WIB.
SmartID. (2023). Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Resmi Ditetapkan, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? https://smartid.co.id/blog/2023/11/29/undang-undang-nomor-20-tahun-2023-tentang-aparatur-sipil-negara-resmi-ditetapkan-bagaimana-nasib-tenaga-honorer/. Diakses pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.
Widi, S. (2023). UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). https://dataindonesia.id/regulasi/detail/uu-no-20-tahun-2023-tentang-aparatur-sipil-negara-asn. Diakses pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 18.00 WIB.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/uu-no-20-tahun-2023-terhadap-tenaga-honorer/9047/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 15:07.