Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JKN Jadi Perhatian, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JKN Jadi Perhatian, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
30 Juni 2026, 11.25 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Mety Lasmana

Penulis : Mety Lasmana

JurnalPost.com - Penonaktifan sekitar 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan menjadi perhatian publik setelah sejumlah masyarakat mengaku tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada terganggunya akses pelayanan bagi masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan rutin, tetapi juga memunculkan gelombang opini publik di media sosial maupun media massa yang mempertanyakan transparansi dan kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan sosial

IKLAN

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah melalui pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan terbaru dalam penetapan peserta PBI JKN.

Cek Status BSU Sekarang
Baca Juga

Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Status Pakai NIK dan Syarat Lengkap

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak menetapkan peserta yang dinonaktifkan maupun peserta yang berhak menerima bantuan iuran. Penetapan peserta PBI sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemadanan dan pemutakhiran data sosial nasional.

Meski demikian, dari perspektif masyarakat, BPJS Kesehatan tetap menjadi institusi yang paling dekat dengan peserta karena merupakan penyelenggara layanan Jaminan Kesehatan. Akibatnya, berbagai keluhan, kritik, dan kekecewaan lebih banyak ditujukan kepada BPJS Kesehatan dibandingkan kepada instansi yang menetapkan kebijakan. Situasi ini menunjukkan bahwa dalam sebuah krisis pelayanan publik, persepsi masyarakat sering kali lebih menentukan daripada fakta administratif mengenai pembagian kewenangan antarlembaga.

IKLAN

Seiring munculnya berbagai keluhan masyarakat, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data peserta yang terdampak. Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan agar masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat segera memperoleh kembali hak kepesertaannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam perspektif komunikasi krisis, peristiwa penonaktifan sekitar 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan krisis tidak hanya ditentukan oleh penyelesaian aspek administratif, tetapi juga oleh kemampuan organisasi mengelola persepsi publik. Situational Crisis Communication Theory (SCCT) yang dikembangkan W. Timothy Coombs menjelaskan bahwa tingkat ancaman terhadap reputasi organisasi sangat dipengaruhi oleh atribusi tanggung jawab yang diberikan publik terhadap suatu peristiwa. Meskipun perubahan status kepesertaan PBI merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat tetap mengaitkan pengalaman mereka dengan BPJS Kesehatan sebagai institusi yang memberikan layanan kesehatan secara langsung.

Tingkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Tegal Resmikan Gedung Baru
Baca Juga

Tingkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Tegal Resmikan Gedung Baru

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memperkuat layanan informasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari Care Center 165, layanan administrasi melalui PANDAWA, Mobile JKN, kantor cabang, hingga media sosial resmi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait perubahan status kepesertaan maupun prosedur pengaktifan kembali apabila memenuhi persyaratan.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi lainnya. Apabila ditemukan perubahan status kepesertaan, masyarakat dapat segera menghubungi BPJS Kesehatan maupun pemerintah daerah setempat untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui penguatan koordinasi, percepatan layanan, serta komunikasi yang terbuka kepada masyarakat, BPJS Kesehatan berharap proses penyesuaian data kepesertaan dapat berjalan dengan baik sehingga hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tetap terjaga.

[jurnalpost_pdf_button]

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/penonaktifan-73-juta-peserta-pbi-jkn-jadi-perhatian-bpjs-kesehatan-pastikan-layanan-tetap-berjalan/95153/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.10 WITA

  • #BPJS

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Pilihan Editor

  1. 1 Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah
  2. 2

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  3. 3

    UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. 4

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  5. 5

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.