Pelecehan Seksual di Indonesia, Bukti Cacatnya Pendidikan Karakter
JurnalPost.com - ISU kekerasan dan pelecehan seksual kembali menjadi topik hangat setelah beberapa bulan terakhir maraknya kasus tentang kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual adalah masalah kesusilaan yang perlu diperhatikan dan ditangani dengan serius. Tidak hanya satu atau dua kasus yang terkuak, namun banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi. Itu baru kasus-kasus yang dilaporkan, bagaimana dengan korban-korban yang tidak berani untuk speak up atau melapor ke pihak berwajib?
Sepanjang 2019, Komnas Perempuan mencatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Di mana 4.989 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan seksual (suaramerdeka.com, 2 Desember 2021). Namun ironisnya adalah kasus kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di lingkup keluarga atau tempat umum saja, tetapi juga terjadi di dunia pendidikan.
Ruang-ruang pendidikan seharusnya menjadi wadah yang suci bagi lahirnya sebuah peradaban yang maju. Pendidikan sendiri memiliki peran penting dalam membangun dan membentuk karakter individu. Dan dasar dari pembentukan karakter suatu bangsa ialah pendidikan karakter (Yuniar Mujiwati, 2017).
Ruang pendidikan yang selama ini kita pandang memancarkan cahaya putih bagi peradaban, ternayata terdapat sisi kelam yang tersembunyi. Nyatanya data membuktikan bahwa ruang pendidikan juga menjadi salah satu sumber dari kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Tentu, hal ini menjadi pertanyaan mengapa bisa terjadi? Pasalnya ruang pendidikan adalah ruang yang dipercaya untuk membentuk individu yang cerdas dan berakhlak mulia.
Banyak kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di ruang pendidikan. Komnas Perempuan mencatatkan dari tahun 2015 hingga 2020 terdapat 27 persen kasus pelecehan terjadi di ranah Perguruan Tinggi, 19 persen kasus pelecahan di ranah pondok pesantren, dan 15 persen kasus pelecehan terjadi di sekolah (suaramerdeka.com, 2 Desember 2021). Selain itu juga, diperkuat oleh pernyataan mas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, bahwa 77 persen dosen mengakui tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup perguruan tinggi (CNN Indonesia, 11 November 2021).
Terdapat beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Belum lama ini, viral kasus mahasiswi yang dilecehkan oleh seorang dosen yang juga menjabat sebagai Dekan di Universitas Riau (UNRI) saat sedang bimbingan skripsi. Selain itu juga terdapat kasus pelecehan seksual dialami oleh seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang mendapat perlakuan pelecehan oleh seorang dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Manajemen Unsri. Kasus lainnya yaitu terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, dan bahkan universitas ternama seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah mengalami kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Setiap yang terjadi dalam suatu bangsa, tentu tidak bisa dipisahkan dari pendidikan yang dilaksanakan. Merespon tindak kekerasan seksual yang sering terjadi di perguruan tinggi, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 sebagai payung hukum bagi perguruan-perguruan tinggi untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Pendidikan merupakan wadah dari kemajuan peradaban suatu bangsa, di mana pendidikan akan melahirkan generasi penerus yang diharapkan cerdas, berkarakter, dan memiliki keterampilan yang bermanfaat. Apapun yang terjadi seperti kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di ruang pendidikan tentu ada keterkaitan dengan sistem pendidikan karakter di suatu bangsa itu sendiri. Hal yang seharusnya diharapkan tidak terjadi di dalam ruang pendidikan tersebut juga menjadi bukti cacatnya pendidikan karakter bangsa ini. Pendidikan karakter sangat penting menjadi fokus dari sistem pendidikan, sebab karakter bangsa di kemudian hari akan ditentukan oleh karakter para pelajar saat ini (Siti Julaeha, 2019). Maka dari itu, penting adanya beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun pendidikan karakter.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda