Pekerja Sosial: Sebuah Profesi atau Kegiatan Tolong-Menolong Saja?
JurnalPost - Pada dasarnya, setiap manusia mempunyai profesi yang berbeda-beda, dalam pemahaman yang tersebar di masyarakat, profesi seringkali disamakan dengan pekerjaan, padahal, pekerjaan dan profesi itu berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pekerjaan adalah pencaharian yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. Dalam pengertian tersebut pekerjaan adalah sesuatu kegiatan yang dilakukan manusia dan mendapatkan upah, contohnya yaitu seseorang yang bekerja sebagai pemotong rumput halaman rumah, tentunya kegiatan tersebut sebelumnya tidak membutuhkan pendidikan dan keterampilan lebih lanjut, lain hal nya dengan profesi.
Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya), artinya seseorang yang berprofesi tidak hanya melaksanakan suatu kegiatan lalu dibayar, namun sebelumnya telah memiliki keterampilan dalam melaksanakan suatu kegiatan tersebut.
Dalam kaitannya dengan pekerja sosial, jelas pekerja sosial merupakan suatu profesi. Dikatakan sebagai profesi dikarenakan pekerja sosial dalam melaksanakan proses pekerjaannya menggunakan ilmu-ilmu yang telah ia tempuh di pendidikan tinggi.
Hal ini terbukti dengan banyaknya Perguruan Tinggi yang membuka Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial, yang dalam pembelajarannya mengkaji kesejahteraan sosial dan memiliki prospek sebagai Pekerja Sosial. Di Indonesia tersendiri ada Politeknik Kesejahteraan Sosial, yang didalamnya terdapat konsentrasi khusus yaitu di bidang Pekerjaan Sosial.
Pada dasarnya profesi pekerja sosial adalah profesi yang mempunyai kesamaan yang sama dengan profesi yang lain, seperti dokter, advokat dan lainnya, namun memang harus diakui bahwa profesi pekerja sosial masih jarang diketahui oleh masyarakat, sebagai profesi, pekerja sosial membutuhkan payung hukum, maka terciptalah UU NO 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial pasal 1 ” Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi” . Dengan adanya Undang-undang tersebut, secara tidak langsung memberikan sinyal bahwa pekerja sosial merupakan sesuatu yang diakui di Indonesia, bahkan dengan adanya undang-undang tersebut insan pekerja sosial turut bangga, karena tidak banyak profesi yang ada di Indonesia dan mempunyai Undang-Undang.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda