Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Pekerja Sosial: Sebuah Profesi atau Kegiatan Tolong-Menolong Saja?

Pekerja Sosial: Sebuah Profesi atau Kegiatan Tolong-Menolong Saja?

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 Januari 2022, 12.05 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Pekerja sosial
JurnalPost - Pada dasarnya, setiap manusia mempunyai profesi yang berbeda-beda, dalam pemahaman yang tersebar di masyarakat, profesi seringkali disamakan dengan pekerjaan, padahal, pekerjaan dan profesi itu berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pekerjaan adalah pencaharian yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. Dalam pengertian tersebut pekerjaan adalah sesuatu kegiatan yang dilakukan manusia dan mendapatkan upah, contohnya yaitu seseorang yang bekerja sebagai pemotong rumput halaman rumah, tentunya kegiatan tersebut sebelumnya tidak membutuhkan pendidikan dan keterampilan lebih lanjut, lain hal nya dengan profesi. Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya), artinya seseorang yang berprofesi tidak hanya melaksanakan suatu kegiatan lalu dibayar, namun sebelumnya telah memiliki keterampilan dalam melaksanakan suatu kegiatan tersebut. Dalam kaitannya dengan pekerja sosial, jelas pekerja sosial merupakan suatu profesi. Dikatakan sebagai profesi dikarenakan pekerja sosial dalam melaksanakan proses pekerjaannya menggunakan ilmu-ilmu yang telah ia tempuh di pendidikan tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya Perguruan Tinggi yang membuka Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial, yang dalam pembelajarannya mengkaji kesejahteraan sosial dan memiliki prospek sebagai Pekerja Sosial. Di Indonesia tersendiri ada Politeknik Kesejahteraan Sosial, yang didalamnya terdapat konsentrasi khusus yaitu di bidang Pekerjaan Sosial. Pada dasarnya profesi pekerja sosial adalah profesi yang mempunyai kesamaan yang sama dengan profesi yang lain, seperti dokter, advokat dan lainnya, namun memang harus diakui bahwa profesi pekerja sosial masih jarang diketahui oleh masyarakat, sebagai profesi, pekerja sosial membutuhkan payung hukum, maka terciptalah UU NO 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial pasal 1 ” Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi” . Dengan adanya Undang-undang tersebut, secara tidak langsung memberikan sinyal bahwa pekerja sosial merupakan sesuatu yang diakui di Indonesia, bahkan dengan adanya undang-undang tersebut insan pekerja sosial turut bangga, karena tidak banyak profesi yang ada di Indonesia dan mempunyai Undang-Undang.

TUGAS PEKERJA SOSIAL

Pekerja sosial syarat akan kesejahteraan sosial, menurut UU No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Dalam melaksanakan prakteknya seorang pekerja sosial melakukan penyelenggaraan pertolongan profesional kepada klien dengan terencana, terpadu dan berkesinambungan. Tujuannya untuk meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Keberfungsian sosial yang di maksud adalah suatu keadaan dimana individu atau masyarakat mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya di dalam kehidupannya., seseorang yang dikatakan sempurna keberfungsian sosialnya jika kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan terpenuhi, mampu memecahkan masalah, serta dapat menjalankan peran dan fungsi di lingkungan masyarakat. Tafsir yang seringkali keliru di masyarakat, mengemukakan bahwa pekerja sosial adalah seseorang yang bertugas untuk sarana pertolongan saja, namun pada hakikatnya. Pekerja sosial adalah seseorang yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan individu-individu di dalam masyarakat, ia merupakan seorang profesional yang tugas dan etika nya di atur dalam undang-undang , dan terdapat lembaga yang mengatur profesi pekerjaan sosial di Indonesia. Lembaga yang mengatur profesi pekerjaan sosial di Indonesia adalah IPSPI (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia). IPSPI adalah sebuah organisasi profesi pekerja sosial yang menaungi para pekerja sosial itu sendiri, baik itu tentang keanggotaannya maupun tentang kode etik pekerjaan sosial di Indonesia. Dalam hal ini IPSPI mengatur tentang bagaimana seorang pekerja sosial menjalankan praktiknya kepada klien, kode etik yang dikeluarkan IPSPI ditujukan sebagai landasan dalam memutuskan persoalan-persoalan etik ketika pekerja sosial melaksanakan pekerjaannya. Dalam melaksanakan tugas nya, pekerja sosial dibagi menjadi beberapa bidang praktek, seperti pekerja sosial generalis, pekerja sosial koreksional, pekerja sosial medis, pekerja sosial industri, dan pekerja sosial masyarakat. Penulis: Muhammad Fityan El Kahfi/Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial/Universitas Muhammadiyah Jakarta

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pekerja-sosial-sebuah-profesi-atau-kegiatan-tolong-menolong-saja/30008/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 02.39 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya
  2. 2

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  3. 3

    Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

  4. 4

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  5. 5

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.