Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Partisipasi Perempuan dalam UMKM Digital di Tengah Tren Ekonomi Kreatif

Partisipasi Perempuan dalam UMKM Digital di Tengah Tren Ekonomi Kreatif

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
19 April 2025, 21.38 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
Partisipasi Perempuan dalam UMKM Digital di Tengah Tren Ekonomi Kreatif
JurnalPost.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 96,9% tenaga kerja. Dari sekitar 65 juta unit UMKM yang tersebar di Indonesia, lebih dari 64% dikelola oleh perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya melalui sektor UMKM. Perkembangan teknologi digital dan tren ekonomi kreatif telah membuka peluang baru bagi pelaku UMKM, khususnya perempuan, untuk mengembangkan usahanya secara online. Platform e-commerce, media sosial, dan aplikasi digital lainnya memungkinkan perempuan menjalankan usaha dari rumah dengan fleksibilitas waktu yang tinggi. Walaupun peluang ini besar, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMKM Perempuan, dimana data menunjukkan bahwa hanya 24% pelaku UMKM yang telah memanfaatkan teknologi digital dalam aktivitas usahanya. Selain itu, keterbatasan akses terhadap modal, pelatihan, serta jaringan bisnis juga menjadi hambatan dalam pengembangan usaha online hingga proses kepemilikan legalitas dagang/Nomor Induk Berusaha (NIB). Peran ganda sebagai pelaku usaha dan pengurus rumah tangga menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi perempuan dalam mengelola UMKM. Untuk mengatasi tantangan tersebut, berbagai inisiatif telah dilakukan, seperti pelatihan digital marketing yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Misalnya, di Kabupaten Bandung Barat, pelatihan digital marketing diberikan kepada pelaku UMKM perempuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memanfaatkan teknologi digital. Namun, upaya ini masih perlu diperluas dan ditingkatkan agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM perempuan di berbagai daerah. Melihat besarnya potensi dan peran perempuan dalam UMKM berbasis online, maka penting untuk memahami sejauh mana mereka berpartisipasi, apa saja kendala yang dihadapi, serta bagaimana strategi yang dapat dikembangkan untuk mendorong partisipasi yang lebih inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana tingkat partisipasi perempuan dalam UMKM berbasis online di tengah tren ekonomi kreatif dengan harapan dapat memberikan gambaran nyata dan rekomendasi yang dapat mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan secara berkelanjutan. Data dalam penelitian ini kami analisa dari hasil wawancara bersama pemilik UMKM berbasis online di Indonesia dari 5 sampel dengan kriteria; pelaku usaha/owner adalah perempuan, berwirausaha/mengelola usaha, dan menekuni dunia usaha berbasis online.

Pentingnya Legalitas dalam Menjalankan Usaha: Peran Hukum dalam Kewarganegaraan Aktif

Pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha merupakan salah satu indikator nyata dari peran hukum dalam kewarganegaraan aktif, terutama dalam konteks pelaku UMKM perempuan. Berdasarkan hasil wawancara, sebagian besar responden menyadari pentingnya legalitas usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), hak cipta, dan sertifikasi resmi seperti BPOM. Meskipun tidak seluruhnya telah mengurus legalitas tersebut, kesadaran terhadap urgensinya sudah cukup tinggi. Beberapa pelaku bahkan sedang dalam proses pengajuan legalitas, sementara sebagian lainnya tertunda karena keterbatasan informasi atau kesiapan administratif. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menjadikan hukum sebagai bagian dari strategi keberlanjutan bisnis. Merujuk pada teori kewarganegaraan oleh T.H. Marshall (1950), hak hukum (legal rights) merupakan salah satu aspek utama kewarganegaraan, yakni hak individu untuk mendapatkan perlindungan hukum serta memanfaatkan sistem hukum dalam menjaga kepentingan pribadinya. Dalam konteks ini, pelaku UMKM perempuan memainkan peran sebagai warga negara aktif yang tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga secara sadar menggunakan instrumen hukum untuk memperkuat posisi usahanya di tengah kompetisi pasar digital. Legalitas usaha dianggap sebagai instrumen krusial untuk membangun kepercayaan konsumen, menghindari potensi sengketa seperti plagiarisme atau duplikasi merek, serta sebagai legitimasi formal atas eksistensi bisnis mereka di ruang publik. Dengan demikian, keterlibatan pelaku UMKM dalam proses legalitas tidak hanya mencerminkan kepatuhan, tetapi juga kapasitas mereka sebagai aktor hukum yang strategis dalam sistem ekonomi digital.

Tantangan Gender dalam Akses Legal: Kewarganegaraan dalam Perspektif Feminis

Meskipun menunjukkan kesadaran tinggi terhadap pentingnya aspek legalitas, pelaku UMKM perempuan masih menghadapi berbagai tantangan struktural yang menghambat akses mereka terhadap sistem hukum. Beberapa responden mengaku diremehkan karena latar belakang pendidikan, seperti lulusan SMK, dan ada pula yang harus mengelola seluruh aspek bisnis seorang diri tanpa dukungan manajerial atau administratif. Selain itu, peran ganda sebagai ibu rumah tangga sekaligus pengusaha menciptakan beban kerja yang lebih besar dibandingkan pelaku usaha laki-laki. Minimnya literasi hukum, khususnya dalam hal prosedur legal formal seperti pendaftaran NIB, pengajuan hak cipta, atau sertifikasi halal, menjadi hambatan yang tidak sedikit. Dalam konteks ini, feminist legal theory memberikan kerangka analisis yang relevan, dengan menyoroti bahwa sistem hukum sering kali dibangun tanpa mempertimbangkan posisi sosial-ekonomi perempuan secara spesifik (MacKinnon, 1987). Perempuan seringkali harus menghadapi diskriminasi kultural dan institusional yang membuat mereka tidak memiliki akses setara terhadap perlindungan dan sumber daya hukum. Oleh karena itu, penting bagi negara dan institusi hukum untuk mengadopsi pendekatan yang responsif gender dalam memfasilitasi akses perempuan terhadap legalitas usaha. Supaya hal ini tidak hanya menjadi subjek hukum pasif melainkan aktor strategis yang memiliki hak dan kekuatan yang setara di ranah publik.

Harapan atas Peran Negara dan Masyarakat: Menuju Regulasi Inklusif dan Literasi Hukum

Hasil wawancara juga memperlihatkan adanya harapan besar dari pelaku UMKM perempuan terhadap peran pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem hukum yang inklusif dan memberdayakan. Beberapa di antara mereka berharap adanya pelatihan hukum dan bisnis yang dapat diakses dengan mudah, khususnya untuk kalangan perempuan. Pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup pengembangan produk dan strategi pemasaran, tetapi juga mencakup edukasi tentang legalitas usaha, perlindungan hak cipta, dan prosedur sertifikasi halal atau ekspor. Responden juga menekankan perlunya dukungan dari masyarakat dalam menghargai produk lokal serta menghapus stigma terhadap usaha kecil yang dijalankan dari rumah. Dalam perspektif kewarganegaraan deliberatif (Habermas, 1996), negara seharusnya menciptakan ruang partisipatif yang memungkinkan warga untuk berperan aktif dalam pembentukan kebijakan dan akses terhadap hak-hak hukum. Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai fasilitator yang menyediakan informasi, edukasi, dan layanan legal yang responsif terhadap kebutuhan warga—khususnya perempuan pelaku usaha. Tanpa intervensi ini, pelaku UMKM perempuan berisiko tetap berada dalam posisi marjinal secara hukum, meskipun kontribusinya terhadap ekonomi digital semakin signifikan. Oleh karena itu, pembentukan regulasi yang berpihak pada inklusi gender dan peningkatan literasi hukum menjadi langkah krusial dalam memperkuat peran perempuan sebagai warga negara dalam sistem ekonomi modern.

Perempuan sebagai Pemimpin UMKM terhadap Ekonimi: Dampak terhadap Ekonomi sekitar

Berdasarkan hasil wawancara dengan para pelaku UMKM, usaha yang mereka jalankan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi pribadi, keluarga, ataupun lingkungan sekitar. Beberapa narasumber juga menyatakan bahwa usaha mereka telah menjadi sumber penghasilan utama keluarga sehingga tidak lagi bergantung pada pendapatan suami. Selain itu, usaha tersebut juga membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta biaya pendidikan, seperti membiayai kuliah dan kehidupan sehari-hari ketika menjadi anak kos. Dampak baik ini jelas dirasakan langsung oleh pemilik bisnis atau usaha. Dampak positif ini juga tidak hanya dirasakan secara individu, tetapi juga meluas ke lingkungan sekitar, di mana pelaku UMKM menunjukkan niat kuat untuk memakmurkan karyawan dan timnya. Salah satu narasumber juga mengaku bahwa tim dari UMKM mereka berasal dari tetangga atau orang dari lingkungan sekitar. Hal ini mencerminkan kepemimpinan perempuan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain di sekitarnya. Dengan demikian, peran perempuan sebagai pemimpin UMKM berkontribusi secara nyata dalam membangun ketahanan ekonomi keluarga sekaligus memberdayakan komunitas lokal di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Daftar Pustaka

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press. MacKinnon, C. A. (1987). Feminism unmodified: Discourses on life and law. Harvard University Press. Marshall, T. H. (1950). Citizenship and social class and other essays. Cambridge University Press. Gunardi, R. Y. (2023). Pemberdayaan Pelaku UMKM Perempuan Dalam Upaya Peningkatan Ketahanan Ekonomi Melalui Pelatihan Digital Marketing. Jurpikat. Limanseto', S. P. (2021, Oktober 28). Pemerintah Dorong UMKM Perempuan Maksimalkan Potensi Melalui Digitalisasi dan Sertifikasi Halal. Retrieved from https://ekon.go.id/publikasi/detail/3408/pemerintah-dorong-umkm-perempuan-maksimalkan-potensi-melalui-digitalisasi-dan-sertifikasi-halal Afrizal, S., Legiani, W. H., & Rahmawati. (2020). Peran Perempuan Dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Keluarga Pada Kondisi Pandemi Covid-19 Oleh: Priya Mita H.Q, Wasilaturohim, Roosita Azizah R.H, Nuraini Fauziyah, Sekar Wening C.K Mahasiswa Sistem Informasi, Telkom University Bandung

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/partisipasi-perempuan-dalam-umkm-digital-di-tengah-tren-ekonomi-kreatif/80069/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.26 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Pilihan Editor

  1. 1 Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus
  2. 2

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  3. 3

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

  4. 4

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  5. 5

    Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.