Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Panwaslu Bulukumba Panggil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulukumba, Ada Apa.?

Panwaslu Bulukumba Panggil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulukumba, Ada Apa.?

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
27 Maret 2018, 15.08 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
27 Mar 2018, 15.08 WITA · 2 menit baca
2 menit baca
Panwaslu Bulukumba Panggil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulukumba, Ada Apa.?

JURNALPOST..COM, BULUKUMBA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bulukumba, layangkan panggilan kepada Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Muh Jufri.

Pemanggilan tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, saat ditemui sesuai dilansir tribun timur, Senin, 26 Maret 2018.

IKLAN

Menurut Bakri, panggilan yang dilayangkan kepada Muh Jufri, berdasarkan temuan hasil pengawasan Panwaslu.

Mahasiswi Ilmu
Baca Juga

Erick Komala Terima Penghargaan atas Dedikasi Memperkuat Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Jawa Timur

Muh Jufri diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

"Ini kan jelas. Undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 70 dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah maupun ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye," ujar Bakri.

IKLAN

Kecuali, lanjut Bakri, jika yang bersangkutan melakukan cuti yang dilaporkan minimal tiga hari sebelum ditetapkannya masa kampanye.

Itupun, jelas Bakri, tidak boleh menggunakan fasilitas negara ataupun wewenang jabatannya.

Alit Kelakan
Baca Juga

Kongres X GPM Tetapkan Alit Kelakan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

"Panggilan ini untuk klarifikasi. Kalau sudah diklarifikasi apakah melanggar atau tidak, itu nanti kita kaji," tambah Bakri.

Saat dikonfirmasi, Muh Jufri mengaku sedang sibuk, namun ia membenarkan adanya panggilan tersebut.

"Iya, betul ada panggilan. Nanti saya buat rilisnya juga untuk hasil panggilannya," ujarnya via telepon. (*)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/panwaslu-bulukumba-panggil-ketua-badan-kehormatan-dprd-bulukumba-ada-apa/6476/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 07 November 2026, 09.55 WITA

  • #DPRD Bulukumba
  • #Panwaslu Bulukumba

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kongres X GPM di TMII, Hasto Kristiyanto Tekankan Ideologi dan Kaderisasi

Pengawasan Pemilu Berbasis Gender: Mengapa Harus Ada Perempuan dalam Struktur Pengawas Pemilu?

BOC Hong Kong Cabang Jakarta Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia

Nina Bahtiar Resmi Gabung PSI, Perkuat Konsolidasi di Jawa Barat

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dosen UMI Perkuat Peran Bidan dalam Mencegah Stres Kehamilan melalui Edukasi Psikososial di Makassar

MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

Jujur Dimulai dari Meja Kasir: Merancang Gerakan Kejujuran dari Kebiasaan Kecil Mahasiswa

Mahasiswa Magister Psikologi UMP Tanamkan Nilai Kejujuran dan Kepedulian Sosial kepada Anak Panti Asuhan

Pilihan Editor

  1. 1 Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya
  2. 2

    Mahasiswa Magang Turut Berkontribusi dalam Penyelenggaraan MTQ ke-32 Kabupaten Tuban 2026

  3. 3

    Tekuni Budidaya Ikan Lele, Salim Manfaatkan Layanan BRI Bojonegoro untuk Kembangkan Usaha

  4. 4

    Mahasiswa Universitas Pamulang Gandeng PT Aratech Nusantara Indonesia Kembangkan Sistem HRIS untuk Digitalisasi Karyawan

  5. 5

    Praktik “Orang Dalam”: 4 Langkah Mencegah Ketidakadilan dalam Rekrutmen Organisasi Mahasiswa

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.