Rani Apriani., SE., SH., MH/Universitas Singaperbangsa Karawang
JurnalPost - Sampai saat ini kehidupan manusia belum dapat terlepas dari pandemi covid-19. Pandemi ini telah merugikan berbagai sektor, tak hanya dari sektor kesehatan tapi juga sektor ekonomu yang terkena dampak covid-19. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penyebaran covid-19 telah berbagai macam cara mulai dari memberlakukan PSBB, PPKM dan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu sektor yang terkena dampak dari pandemi ini ada koperasi dan usaha kecildan menengah. Keberlanjutan usaha Koperasi dan Usaha kecil dan menengah (KUMKM) menjadi salah satu prioritas penting yang diselamatkan ditengah pandemi COVID-19. Peran pelaku KUMKM khusususnya koperasi ditengah krisis atau wabah saat ini adalah tetap menjaga bergeraknya sektor rill di tanah air menjadi sangat penting.
Usaha koperasi mengalami penurunan baik di sektor usaha riil maupun simpan pinjam. Secara umum usaha koperasi mengalami penurunan antara 30% sampai 50%. Jenis usaha koperasi yang terkena dampak signifikan adalah koperasi konsumen jasa dan produsen.
Koperasi adalah suatu lembaga yang hampir semua masyarakat memahami keberadaan koperasi. Koperasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tata susunan ekonomi, hal ini dapat menandakan bahwa dalam kegiatannya itu koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi agar dapat berjalan dengan sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya [1]. Koperasi pastinya berlandaskan asas kekeluargaan, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan koperasi pun merupakan alat ekonomi bangsa yang vital sebab pada sifatnya koperasi dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat, terutama masyarakat kecil di pedesaan.
Koperasi merupakan badan perekonomian yang paling sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia atau pilar perekonomian diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, oleh karena itu pun Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan atas pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada di Indonesia.
Bidang kegiatan dan usaha yang dilakukan koperasi adalah bidang pemenuhan kebutuhan bersama para anggotanya, maka sering kali koperasi dihadapkan dengan permasalahan kelemahan dalam segi modal atau sumber dananya yang terbatas sebab modalnya hanya mengandalkan iuran anggotanya saja. Koperasi di era globalisasi ini pun terlihat semakin tertinggal dikarenakan sistemnya yang masih tradisionil pada saat perkembangan dunia yang semakin modern saat ini yang mana mempengaruhi citra koperasi secara tidak langsung dalam perkembangannya. Pada era ini, koperasi dianggap kurang terpercaya dan sebagainya, padahal koperasi harus bisa memiliki perkembangan berkepanjangan atau continuous improvement untuk dapat bertahan hidup.
Disaat pandemi seperi saat ini koperasi semakin terpuruk maka dari itu pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan koperasi. Koperasi juga kerap kali dihadapkan dengan permasalahan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja pada sector UMKM, baik dari segi Pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilan.
Pada era ini, Koperasi terlihat cenderung kesulitan menghadapi era globalisasi terlebih dengan adanya pandemic dikarenakan berbagai macam kendala yang dialami koperasi yang dapat menghambat perkembangan koperasi salah satunya ialah masalah permodalan sebagai konsekuensi logis dari pengandalan iuran anggota sebagai modal utama koperasi yang berasaskan kekeluargaan tersebut. Pemerintah membuat Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 03/Per/M.KUKM/III/2009 tentang Pedoman umum Linkage Program antara Bank Umum dengan Koperasi (Permen Koperasi No. 3/2009) sebagai upaya menanggulangi kendala permodalan Koperasi. Linkage program merupakan kerjasama yang dilaksanakan bank umum kepada lembaga keuangan mikro dalam bentuk pembiayaan sebagai upaya untuk meningkatkan kegiatan usaha kecil mikro (UKM) [2]. Keberadaan program ini untuk mengatasi kendala pembiayaan/permodalan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), perlu dilakukan upaya peningkatkan dan perluasan akses pembiayaan/permodalan melalui peningkatan sinergi antara Bank Umum dan Koperasi.
Melalui program Linkage Program dibuat perjanjian kerjasama yang mana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk penyaluran pembiayaan antara pihak, bank umum, lembaga keuangan mikro (BPR, BMT, atau Koperasi) kepada UMKM yang akan menguntungkan masing-masing pihak [3]. Dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan bahwa Linkage Program mempunyai tiga urutan pelaksanaan yaitu channeling, executing dan joint financing / joint capital. Pola channeling secara singkat ialah dimana terjadinya sinergi antara bank dan koperasi dilakukan dengan cara pembelajaran oleh Bank kepada Koperasi untuk menjadi Koperasi bersektor keuangan. Pola executing ialah dimana Bank memberikan pinjaman dana kepada Koperasi lalu disalurkan ke anggota koperasi, sehingga Bank berkedudukan sebagai investor dan hubungan kredit berada pada Bank dengan Koperasi. Pola joint financing / joint financing ialah dimana Koperasi dengan Bank bekerjasama memberikan kredit kepada anggota koperasi dan menanggung resiko kreditnya secara bersama-sama.
[1] Camelia Fanny dan Hasyim, “Perkembangan Ekonomi Koperasi di IndonesiaI”, Jurnal Niagawan, Vol. 7, No. 2, Juli 2018. [2] Rachmadi Usman, “Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia”, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. [3] Mulhadi, “Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) dalam Kerangka UU Perbankan di Indonesia”, USU Repository, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2005.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda