Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Menelisik Kedudukan Kerja Sama Malaysia dalam Penanggulangan Karhutla Kalimantan

Menelisik Kedudukan Kerja Sama Malaysia dalam Penanggulangan Karhutla Kalimantan

Penulis:
  • Syaqura Yasmin & Samuel Paruhum Sitinjak
Editor: Rafi Adinata
09 Oktober 2026, 23.47 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
kebakaran hutan
kebakaran hutan di Kalimantan Foto: kumparan.com

JurnalPost.com — Pada Sabtu, 26 September 2026, aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengalami kelumpuhan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jarak pandang yang menurun drastis membuat sejumlah maskapai menghentikan sementara operasional penerbangan demi keselamatan penumpang.

Gangguan penerbangan sebenarnya telah terjadi sejak beberapa hari sebelumnya. Sejumlah maskapai, termasuk Garuda Indonesia dan Citilink, mengambil keputusan menghentikan penerbangan sementara karena kondisi jarak pandang yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

IKLAN

Dampak karhutla tidak berhenti di Kalimantan. Pada 26–27 September 2026, kabut asap juga menyelimuti Batam, Kepulauan Riau, yang berjarak ribuan kilometer dari sejumlah wilayah terdampak kebakaran. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat jarak pandang di sekitar Bandara Hang Nadim turun hingga kisaran dua sampai tiga kilometer.

Berdasarkan pemantauan citra satelit, sebaran asap yang mencapai wilayah Kepulauan Riau berkaitan dengan pergerakan massa udara dari Kalimantan. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kebakaran yang terjadi di suatu wilayah dapat menimbulkan dampak jauh melampaui lokasi sumbernya.

Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika jumlah titik panas nasional kembali meningkat. Kementerian Kehutanan mencatat sebanyak 1.532 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi pada 20 September 2026, meningkat dari 1.323 titik sehari sebelumnya.

Sebagian besar titik panas terdeteksi di Kalimantan Tengah, disusul Sumatra Selatan dan Kalimantan Barat. Meski demikian, titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit dan tidak selalu merepresentasikan satu kejadian kebakaran.

Di seberang perbatasan, Sarawak, Malaysia, turut menghadapi persoalan serupa. Pada 23 September, Indeks Pencemar Udara atau Air Pollutant Index (API) di Serian mencapai kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut mendorong otoritas pendidikan Sarawak menutup sementara 108 sekolah di Distrik Serian mulai 24 September, dengan kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah.

Rentetan peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla telah melampaui batas administrasi dan kedaulatan negara. Ketika asap bergerak mengikuti arah angin, dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang berada jauh dari titik api dan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas penyebab kebakaran.

Diplomasi di Tengah Kabut

Menariknya, Malaysia memilih mengedepankan pendekatan diplomatik melalui mekanisme regional ASEAN dalam merespons persoalan kabut asap lintas batas.

Pada 22 Agustus 2026, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah membahas persoalan tersebut dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan ke-27 atau Annual Leaders' Consultation (ALC-27) yang berlangsung di Bandar Seri Begawan.

Kedua pemimpin sepakat menggunakan mekanisme ASEAN sebagai saluran penanganan kabut asap lintas batas. Anwar kemudian meminta Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur diplomatik regional.

Pilihan ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga hubungan baik antarnegara sekaligus memberikan tekanan diplomatik agar persoalan pencemaran asap mendapat perhatian bersama.

Di satu sisi, pendekatan multilateral memungkinkan negara-negara terdampak membangun koordinasi tanpa langsung mempertajam perselisihan bilateral.

Namun, di sisi lain, pengangkatan isu karhutla ke tingkat ASEAN dapat dipahami sebagai sinyal bahwa pencemaran asap telah menjadi persoalan regional yang membutuhkan penanganan lebih serius dari negara asal pencemaran.

Apabila persoalan tersebut terus berulang, kredibilitas Indonesia dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan lintas batas berpotensi menghadapi sorotan internasional.

Sementara itu, kerja sama teknis juga mulai menunjukkan perkembangan.

Pada pertengahan September 2026, Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Farzamie Sarkawi, menyampaikan bahwa Indonesia telah memberikan persetujuan kepada Malaysia untuk melaksanakan operasi modifikasi cuaca melalui penyemaian awan di wilayah perbatasan kedua negara.

Menurut keterangan tersebut, koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak karhutla dan penyebaran asap menuju wilayah Malaysia.

Sebelumnya, pada 3–5 September, Malaysia juga melaksanakan operasi penyemaian awan di Sarawak yang menargetkan tiga bendungan hidroelektrik, yakni Batang Ai, Murum, dan Bakun, serta 13 kawasan tangkapan air.

Operasi di Sarawak tersebut bertujuan meningkatkan cadangan air sekaligus membantu mengurangi dampak kabut asap. Namun, operasi domestik di Sarawak harus dibedakan dari rencana maupun pelaksanaan kerja sama modifikasi cuaca di perbatasan Indonesia–Malaysia.

Dari sudut pandang hukum internasional, kerja sama semacam ini memiliki landasan penting melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2002.

Perjanjian tersebut mengatur kewajiban negara anggota dalam melakukan pencegahan, pemantauan, pertukaran informasi, serta kerja sama penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran asap lintas batas.

Pasal 12 AATHP secara khusus mengatur bantuan antarnegara dalam keadaan darurat, termasuk ketentuan bahwa bantuan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan atau persetujuan negara penerima.

Sementara itu, Pasal 27 mengatur bahwa sengketa mengenai penafsiran, penerapan, atau kepatuhan terhadap perjanjian diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi.

Ketentuan ini mencerminkan pendekatan The ASEAN Way, yang menekankan penghormatan terhadap kedaulatan, konsultasi, dan musyawarah.

Sekilas, mekanisme tersebut tampak memberikan jalan keluar. Indonesia dapat menerima bantuan, Malaysia memiliki ruang untuk berkontribusi, dan ASEAN menyediakan kerangka koordinasi.

Namun, AATHP tidak membentuk mekanisme sanksi langsung yang dapat dipaksakan secara sepihak terhadap negara anggota yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya.

Karena itu, efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan politik, kerja sama teknis, dan kesungguhan masing-masing negara dalam menjalankan kewajiban yang telah disepakati.

Di sinilah pertanyaan mengenai kedaulatan dan tanggung jawab negara menjadi penting. Siapa yang berwenang mengizinkan operasi penyemaian awan di wilayah udara Kalimantan, dan sejauh mana Indonesia bertanggung jawab atas dampak asap yang melintasi batas negara?

Menyoal Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara

Persoalan pertama berkaitan dengan kedaulatan ruang udara.

Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.

Dengan demikian, setiap pelaksanaan operasi penerbangan oleh pihak asing di wilayah udara Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Malaysia tidak memiliki hak sepihak untuk melakukan operasi penyemaian awan di wilayah udara Kalimantan hanya karena kepentingan negaranya terdampak pencemaran asap.

Apabila operasi tersebut dilaksanakan di wilayah udara Indonesia, persetujuan dan pengaturan teknis dari otoritas Indonesia menjadi unsur penting dalam menentukan legalitas pelaksanaannya.

Di sisi lain, pemberian persetujuan terhadap operasi bantuan tidak berarti Indonesia menyerahkan sebagian kedaulatannya.

Persetujuan justru merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan, karena negara yang berwenang atas wilayah udara tersebut tetap memiliki hak menentukan ruang lingkup dan persyaratan kegiatan yang diizinkan.

Persoalan berikutnya adalah tanggung jawab negara terhadap pencemaran lingkungan lintas batas.

Dalam hukum internasional, salah satu perkara penting yang menjadi rujukan adalah arbitrase Trail Smelter antara Amerika Serikat dan Kanada pada 1941.

Perkara tersebut menegaskan prinsip bahwa suatu negara tidak boleh menggunakan atau membiarkan wilayahnya digunakan dengan cara yang menimbulkan kerugian serius terhadap wilayah negara lain, apabila kerugian tersebut dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Prinsip tersebut kemudian berkembang dalam hukum lingkungan internasional dan tercermin pada Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 serta Prinsip 2 Deklarasi Rio 1992.

Kedua prinsip itu menegaskan bahwa negara memiliki hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alamnya, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kegiatan dalam yurisdiksi atau pengawasannya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di negara lain.

Dalam perkembangannya, kewajiban tersebut dikaitkan dengan prinsip due diligence, yakni kewajiban negara mengambil langkah-langkah pencegahan yang wajar dan sungguh-sungguh sesuai dengan risiko yang diketahui serta kemampuan yang dimilikinya.

Artinya, hukum internasional tidak selalu menuntut negara menjamin bahwa tidak akan pernah terjadi kebakaran atau pencemaran. Namun, negara dituntut menjalankan kewajiban pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum secara memadai.

Kesulitan muncul ketika prinsip tersebut diterapkan terhadap pencemaran asap lintas batas.

Membuktikan bahwa kabut asap di suatu wilayah berasal dari titik api tertentu membutuhkan dukungan data ilmiah mengenai arah angin, kondisi atmosfer, karakteristik sumber emisi, serta hubungan antara kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran dan kerugian yang terjadi.

Oleh sebab itu, keberadaan kabut asap lintas batas tidak dengan sendirinya cukup untuk membuktikan bahwa suatu negara telah melakukan pelanggaran hukum internasional.

Ketika Kelalaian Negara Harus Dibuktikan

Persoalan tanggung jawab negara juga dapat dianalisis melalui Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts yang disusun International Law Commission (ILC) pada 2001.

Pasal 2 dokumen tersebut memuat dua unsur penting dalam menentukan adanya perbuatan melawan hukum internasional oleh negara.

Pertama, tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan harus dapat diatribusikan kepada negara berdasarkan hukum internasional.

Kedua, tindakan atau kelalaian tersebut harus merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional negara yang bersangkutan.

IKLAN

Kedua unsur tersebut harus dinilai secara bersamaan.

Dalam konteks karhutla, kegiatan pembakaran yang dilakukan perusahaan atau individu swasta tidak otomatis menjadi tindakan yang dapat diatribusikan kepada negara.

Namun, negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau kelalaiannya sendiri apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban internasional untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara memadai.

Dengan kata lain, persoalan hukumnya tidak semata-mata berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah telah menerapkan langkah pencegahan, pengawasan perizinan, pemeriksaan lapangan, dan penegakan hukum secara sungguh-sungguh.

Di sinilah kebijakan domestik Indonesia menjadi relevan.

Pada 16 September 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait penanganan karhutla.

Pembekuan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif yang dapat disertai kewajiban pemulihan lingkungan serta dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Beberapa hari kemudian, pada 21 September, Kementerian Kehutanan kembali mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Langkah-langkah tersebut dapat menjadi bukti bahwa negara melakukan tindakan penegakan hukum dalam menangani karhutla.

Namun, dari perspektif due diligence, keberadaan tindakan penegakan hukum tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kewajiban pencegahan telah dipenuhi.

Penilaiannya tetap harus memperhatikan kapan pemerintah mengetahui risiko kebakaran, langkah pencegahan yang sudah dilakukan, efektivitas pengawasan, serta respons ketika kebakaran mulai terjadi.

Dengan demikian, kebijakan penindakan terhadap perusahaan penting untuk diperhitungkan, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk menguji apakah sistem pencegahan telah berjalan secara memadai sejak awal.

Payung yang Dibuka Terlambat

Dalam persoalan lingkungan lintas batas, prinsip pencegahan memiliki kedudukan yang sangat penting.

Peribahasa “sedia payung sebelum hujan” menjadi gambaran yang tepat untuk menjelaskan bagaimana hukum internasional seharusnya bekerja dalam menghadapi risiko pencemaran lingkungan.

Negara tidak cukup hanya bertindak ketika kebakaran telah meluas dan asap mencapai wilayah tetangga. Pencegahan perlu dimulai jauh sebelumnya melalui pengawasan lahan, pengendalian aktivitas berisiko, dan kesiapan penanggulangan.

Dalam konteks ini, sejarah keterlibatan Indonesia dalam AATHP juga menarik untuk dicermati.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada 10 Juni 2002. Namun, Indonesia baru mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014, sekitar 12 tahun setelah penandatanganan.

Indonesia menjadi negara anggota ASEAN terakhir yang meratifikasi perjanjian tersebut.

Keterlambatan itu dapat dibaca sebagai salah satu gambaran kompleksitas politik dan hukum dalam menerima kewajiban kerja sama lingkungan regional.

Namun, keterlambatan ratifikasi tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa Indonesia sengaja mengabaikan tanggung jawab terhadap pencemaran asap lintas batas.

Yang lebih penting untuk dinilai adalah bagaimana kewajiban dalam perjanjian tersebut dilaksanakan setelah Indonesia resmi menjadi pihak.

Kerja sama penyemaian awan antara Malaysia dan Indonesia pada 2026 memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan domestik.

Ketika dampak kebakaran melintasi perbatasan, negara-negara terdampak membutuhkan koordinasi untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan kegiatan ekonomi.

Namun, kerja sama tersebut tidak boleh dipandang sebagai pengganti tanggung jawab pemerintah dalam mencegah kebakaran sejak awal.

Operasi modifikasi cuaca pada dasarnya merupakan salah satu instrumen pendukung dalam upaya penanggulangan, bukan solusi yang menghilangkan kebutuhan terhadap pengawasan hutan, pengendalian pemanfaatan lahan, dan penegakan hukum.

Tiga Lapis Hukum dalam Kerja Sama Malaysia dan Indonesia

Pada akhirnya, kedudukan hukum kerja sama Malaysia dalam penanggulangan karhutla Kalimantan dapat dipahami melalui tiga kerangka hukum yang saling melengkapi.

Pertama, Konvensi Chicago 1944 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menegaskan kedaulatan Indonesia atas ruang udara nasional.

Karena itu, pelaksanaan operasi penyemaian awan oleh pihak Malaysia di wilayah udara Indonesia harus didasarkan pada persetujuan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, AATHP 2002 yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 memberikan landasan kerja sama regional untuk mencegah, memantau, dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas.

Dalam kerangka tersebut, bantuan teknis seperti penyemaian awan dapat menjadi bentuk kerja sama yang sejalan dengan tujuan perjanjian, sepanjang dilaksanakan berdasarkan persetujuan negara penerima dan memenuhi persyaratan operasional yang relevan.

Ketiga, prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional, termasuk ketentuan yang dirumuskan ILC pada 2001, memberikan kerangka untuk menilai apakah suatu tindakan atau kelalaian negara dapat menimbulkan pertanggungjawaban internasional.

Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda.

Hukum penerbangan menentukan kewenangan atas ruang udara. AATHP menyediakan mekanisme kerja sama penanggulangan pencemaran. Sementara itu, prinsip tanggung jawab negara digunakan untuk menguji konsekuensi hukum apabila kewajiban internasional dilanggar.

Dengan demikian, kerja sama penyemaian awan oleh Malaysia tidak dengan sendirinya bertentangan dengan kedaulatan Indonesia. Sebaliknya, kerja sama tersebut dapat menunjukkan bahwa kedaulatan dan solidaritas regional dapat dijalankan secara bersamaan.

Namun, keberadaan bantuan internasional juga seharusnya menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla membutuhkan komitmen pencegahan yang lebih kuat.

Indonesia tetap memegang tanggung jawab utama untuk menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan di wilayah yurisdiksinya, termasuk melalui pengawasan kegiatan usaha, penindakan terhadap pelanggaran, dan pemulihan kawasan terdampak.

Kerja sama dengan negara tetangga dapat membantu mengurangi dampak kebakaran, tetapi tidak menghapus kewajiban tersebut.

Hujan buatan boleh saja turun atas dasar persetujuan dan kerja sama. Namun, selama titik panas masih bermunculan di Kalimantan dan asap terus bergerak hingga wilayah negara tetangga, kewajiban untuk mencegah kebakaran dan menegakkan hukum tetap harus dijalankan secara konsisten.

Asap barangkali tidak mengenal batas negara, tetapi tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulanginya tidak boleh kehilangan arah.


Sumber dan Referensi

  • Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, khususnya Pasal 1.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

  • ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), 2002.

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan AATHP.

  • International Law Commission, Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, 2001.

  • Arbitrase Trail Smelter antara Amerika Serikat dan Kanada, putusan 1941.

  • Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992.

  • Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, siaran pers pengendalian karhutla, 20–22 September 2026.

  • Bernama, pemberitaan konsultasi Malaysia–Brunei, 22 Agustus 2026, serta operasi penyemaian awan Sarawak, 3 September 2026.

  • ANTARA, pemberitaan koordinasi Malaysia–Indonesia mengenai penanggulangan kabut asap, 16 September 2026.

  • ANTARA, pemberitaan titik panas nasional dan gangguan penerbangan Bandara Tjilik Riwut, September 2026.

  • Bernama, laporan penutupan sekolah di Serian, Sarawak, 23 September 2026.

  • BMKG, informasi sebaran kabut asap di Kepulauan Riau yang diberitakan Batam Pos, 27 September 2026.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/menelisik-kedudukan-kerja-sama-malaysia-dalam-penanggulangan-karhutla-kalimantan/98095/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.57 WITA

  • #Kabut Asap
  • #Lingkungan
  • #Malaysia
  • #aathp
  • #diplomasi
  • #hukum internasional
  • #kalimantan
  • #karhutla

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.