Nama : Fadiyah Desi Asmawati Program studi : D4 Teknik Informatika Politeknik Harapan Bersama Tegal
JurnalPost.com - Teknologi ini sangat penting jika dimanfaatkan dengan baik. Di era digital yang terus berkembang pesat, peran teknologi dalam membentuk kewarganegaraan menjadi sangat penting.Teknologi telah mengubah cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan mengakses informasi.Dengan kekuatan teknologi, kita dapat dengan mudah terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia, berbagi ide, dan mengambil realita yang sedang terjadi. Namun, semakin luasnya pengaruh teknologi juga menimbulkan tantangan baru dalam hal kewarganegaraan dan tanggung jawab sosial.
Negara Indonesia merupakan negara hukum, manusia dan HAM merupakan dua kaitan yang tidak bisa dipisahkan. Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. Dalam hidup ini, hak ini diambil atau didelegasikan kepada kelompok manusia untuk pengaturan hidup bersama.
Setiap negara wajib melindungi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Di Indonesia HAM manusia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34, termasuk hak atas kebebasan dalam mengeluarkan pendapat (Pasal 28E (3). Berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat, juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 yang merupakan ketentuan yang bersifat regulatif. Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
kita sebagai warga negara ada baiknya mempunyai etika dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi dengan bijak. Hal ini melibatkan kesadaran akan dampak dari tindakan online kita terhadap individu lain,komunitas,serta masyarakat secara luas. Kita perlu mempertimbangkan dalam setiap tindakan kita di dunia digital, seperti menghindari penyebaran informasi palsu, melakukan tindakan online yang bertanggung jawab, serta menjaga privasi kita sendiri ataupun orang lain.
Teknologi menjadi platform mengalirnya berbagai informasi dan tentu menjadi wadah bagi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Dalam konteks negara demokrasi teknologi mampu menjadi wadah penyampaian aspirasi public. Teknologi ini juga memberikan dampak terhadap karakter baru, audience generated memungkinkan public untuk mendistribusikan konten yang mereka himpun sendiri (Straubhaar & Rose, 2006).
Selain itu, etika dan tanggung jawab sosial di era digital juga melibatkan partisipasi aktif dalam membangun dan memelihara komunitas online yang inklusif dan berkelanjutan. Teknologi ini memberikan ruang untuk menyatukan orang-orang dari berbagai latar belakang dan memperluas sisi percakapan.Akan tetapi, tanpa tanggung jawab sosial yang kuat, teknologi juga dapat menjadi tempat yang terpecah-belah, dipenuhi dengan pelecehan, penghinaan, dan perpecahan. Oleh karena itu, kita perlu mendorong sikap saling menghormati, mendengarkan dengan empati, dan mempromosikan diskusi yang sehat serta terstruktur di era digital.
Kebebasan berpendapat memiliki tanggung jawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral public. Ketentuan pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but there shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of public order (order public), or of public health or morals.”
Dalam instrument hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasall 28j ayat (2). Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada instrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain. Kemudian diatur dalam KUHP terkait penegakan hukum yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat pasal 15, pasal 310 ayat (1). Pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan Internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat mengganggu kebebasan orang lain.
Membangun etika dan tanggung jawab sosial dalam mengemukakan pendapat di era digital adalah tugas masing-masing yang semestinya diterapkan. Dengan begitu, kita dapat merasakan lingkungan digital yang positif, dimana kita saling menghormati, dialog yang sehat, dan pertukaran ide yang dapat memajukan pemahaman serta mencapai hal yang lebih baik.
Sumber : Turnip, Ezra Yora, and Chontina Siahaan. "Etika berkomunikasi dalam era media digital." Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora 3.04 (2021): 38-45. Nufikha Ulfa H, Yayuk Hidayah, & Meiwatizal Tihastuti. 2021. Urgensi Etika Demokrasi di Era Global: Membangun Etika dalam Mengemukakan Pendapat bagi Masyarakat Akademis Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Nasution, Latipah. "Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital." Adalah 4.3 (2020): 37-48.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda