Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Membangun Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam Mengemukakan Pendapat di Era Digita

Membangun Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam Mengemukakan Pendapat di Era Digita

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
31 Mei 2023, 14.41 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Membangun Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam Mengemukakan Pendapat di Era Digita

Nama : Fadiyah Desi Asmawati Program studi : D4 Teknik Informatika Politeknik Harapan Bersama Tegal

JurnalPost.com - Teknologi ini sangat penting jika dimanfaatkan dengan baik. Di era digital yang terus berkembang pesat, peran teknologi dalam membentuk kewarganegaraan menjadi sangat penting.Teknologi telah mengubah cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan mengakses informasi.Dengan kekuatan teknologi, kita dapat dengan mudah terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia, berbagi ide, dan mengambil realita yang sedang terjadi. Namun, semakin luasnya pengaruh teknologi juga menimbulkan tantangan baru dalam hal kewarganegaraan dan tanggung jawab sosial.

IKLAN

Negara Indonesia merupakan negara hukum, manusia dan HAM merupakan dua kaitan yang tidak bisa dipisahkan. Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. Dalam hidup ini, hak ini diambil atau didelegasikan kepada kelompok manusia untuk pengaturan hidup bersama.

Bendungan Jatiluhur
Baca Juga

Menatap Masa Depan Digital: Ketika Teknologi AI Hadir di Waduk Jatiluhur

Setiap negara wajib melindungi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Di Indonesia HAM manusia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34, termasuk hak atas kebebasan dalam mengeluarkan pendapat (Pasal 28E (3). Berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat, juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 yang merupakan ketentuan yang bersifat regulatif. Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

kita sebagai warga negara ada baiknya mempunyai etika dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi dengan bijak. Hal ini melibatkan kesadaran akan dampak dari tindakan online kita terhadap individu lain,komunitas,serta masyarakat secara luas. Kita perlu mempertimbangkan dalam setiap tindakan kita di dunia digital, seperti menghindari penyebaran informasi palsu, melakukan tindakan online yang bertanggung jawab, serta menjaga privasi kita sendiri ataupun orang lain.

Teknologi menjadi platform mengalirnya berbagai informasi dan tentu menjadi wadah bagi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Dalam konteks negara demokrasi teknologi mampu menjadi wadah penyampaian aspirasi public. Teknologi ini juga memberikan dampak terhadap karakter baru, audience generated memungkinkan public untuk mendistribusikan konten yang mereka himpun sendiri (Straubhaar & Rose, 2006).

IKLAN

Selain itu, etika dan tanggung jawab sosial di era digital juga melibatkan partisipasi aktif dalam membangun dan memelihara komunitas online yang inklusif dan berkelanjutan. Teknologi ini memberikan ruang untuk menyatukan orang-orang dari berbagai latar belakang dan memperluas sisi percakapan.Akan tetapi, tanpa tanggung jawab sosial yang kuat, teknologi juga dapat menjadi tempat yang terpecah-belah, dipenuhi dengan pelecehan, penghinaan, dan perpecahan. Oleh karena itu, kita perlu mendorong sikap saling menghormati, mendengarkan dengan empati, dan mempromosikan diskusi yang sehat serta terstruktur di era digital.

IMG 20240905 WA0012
Baca Juga

Dari Watchdog menjadi Trusted Advisor: Peran Baru Inspektorat Daerah sebagai APIP dalam Mengawal Kebijakan dan Tata Kelola Daerah

Kebebasan berpendapat memiliki tanggung jawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral public. Ketentuan pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but there shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of public order (order public), or of public health or morals.”

Dalam instrument hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasall 28j ayat (2). Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada instrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain. Kemudian diatur dalam KUHP terkait penegakan hukum yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat pasal 15, pasal 310 ayat (1). Pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan Internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat mengganggu kebebasan orang lain.

Membangun etika dan tanggung jawab sosial dalam mengemukakan pendapat di era digital adalah tugas masing-masing yang semestinya diterapkan. Dengan begitu, kita dapat merasakan lingkungan digital yang positif, dimana kita saling menghormati, dialog yang sehat, dan pertukaran ide yang dapat memajukan pemahaman serta mencapai hal yang lebih baik.

Late Night Health Search Anxiety
Baca Juga

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Sumber : Turnip, Ezra Yora, and Chontina Siahaan. "Etika berkomunikasi dalam era media digital." Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora 3.04 (2021): 38-45. Nufikha Ulfa H, Yayuk Hidayah, & Meiwatizal Tihastuti. 2021. Urgensi Etika Demokrasi di Era Global: Membangun Etika dalam Mengemukakan Pendapat bagi Masyarakat Akademis Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Nasution, Latipah. "Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital." Adalah 4.3 (2020): 37-48.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/membangun-etika-dan-tanggung-jawab-sosial-dalam-mengemukakan-pendapat-di-era-digita/51080/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 12.51 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

82,4 Persen Guru Sangat Membutuhkan Flipbook Berbasis Pembelajaran Mendalam untuk Mendukung Kurikulum Merdeka

Pilihan Editor

  1. 1 Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3
  2. 2

    Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  3. 3

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  4. 4

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  5. 5

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.