Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Ketua DPP Hanura: Tidak Ada Lagi Alasan Menunda Pelantikan Faradilla Abdal

Ketua DPP Hanura: Tidak Ada Lagi Alasan Menunda Pelantikan Faradilla Abdal

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
05 Mei 2018, 17.15 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Ketua DPP Hanura: Tidak Ada Lagi Alasan Menunda Pelantikan Faradilla Abdal
Mukhtar Tompo

JURNALPOST.COM, JAKARTA -- Ketua DPP Hanura Bidang Korwil Sulawesi Mukhtar Tompo mempertanyakan kelambanan pergantian antar waktu (PAW) Faradilla Abdal menggantikan Andi Muhammad Takdir di DPRD Sulsel. Padahal, tegas Mukhtar, Andi Muhammad Takdir telah diberhentikan dengan hormat selaku anggota DPRD sejak Agustus 2017 lalu. Hal itu ditegaskannya di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Mukhtar mengungkapkan bahwa seluruh proses PAW yang diajukan partai Hanura telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui SK No 161.73-7637 sejak tanggal 29 Agustus, yang memutuskan memberhentikan dengan hormat Andi M Takdir sebagai anggota DPRD Sulsel. Pada tanggal yang sama, sambung Mukhtar, Kemendagri juga menerbitkan SK No161.73-7638, yang menyatakan Faradilla sebagai PAW di DPRD Sulsel.

IKLAN

“Saya tak ada tendensi ke masing-masing yang bersangkutan, tapi saya harus menjelaskan duduk persoalannya. Saya minta ke saudara Takdir Hasyim agar legowo atas keputusan yang pernah dibuatnya sendiri. Bahkan keputisan itu telah mendapat legitimasi partai dan Kemendagri. Tak ada alasan lagi menunda pelantikan Faradilla Abdal sebagai Anggota DPRD Sulsel,” tambah legislator DPR RI Dapil Sulawesi Selatan 1 ini.

Sejarah Baru PC IMM Kota Makassar Dinakhodai Kader IMM UNM
Baca Juga

Sejarah Baru PC IMM Kota Makassar Dinakhodai Kader IMM UNM

Sekadar diketahui, proses PAW Andi Takdir Hasyim ini sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian dengan Faradila Abdal. Dalam perjanjian itu, Takdir menyetujui menjabat anggota DPRD Sulsel dari 24 September 2014 sampai 23 Maret 2017, kemudian digantikan melalui proses PAW oleh Faradilla Abdal 2,5 tahun terakhir, terhitung dari 24 Maret 2017 sampai 23 September 2019 mendatang.

IKLAN

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh 8 orang saksi dari DPP dan DPD Partai Hanura Sulsel. Dantaranya, Djafar Badjeber, Teguh Samudera, Gusti Randa, Jurmaini Syakur, Hardjadinata, Kristiawanto, Ambo Dalle, dan Waris Halid pada 4 Februari 2015 diatas materai 6.000.

Pembagian masa jabatan itu, juga mendapat persetujuan dari Wiranto yang saat itu menjabat ketua umum dan Sekjen Dossy Iskandar Prasetyo. Meski kepengurusan DPP Hanura berganti, keputusan tersebut kembali ditegaskan oleh Ketum Hanura yang baru, Oesman Sapta, melalui Surat Instruksi DPP Hanura Nomor: A/187/DPP HANURA/X/2017.

Meski mendapatkan penegasan dari DPP Hanura, namun proses PAW Andi Takdir tetap berliku. Jika sebelumnya sempat terhambat pada keterlambatan rekomendasi Gubernur, belakangan setelah terbit SK Pemberhentian Andi Takdri dan Pelantikan Faradillah oleh Kemendagri, kembali disinyalir adanya oknum Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel yang sengaja menyembunyikan surat Kemendagri tersebut.

Pengurus HWK DPD II Kabupaten Pangkep Resmi Dilantik
Baca Juga

Pengurus HWK DPD II Kabupaten Pangkep Resmi Dilantik

Kini setelah SK tiba di DPRD Sulsel, Takdir Hasyim kembali bermanuver dengan memanfaatkan jaringan di Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan DPP Hanura. “Atas nama DPP Hanura mereka meminta penundaan PAW Takdir. Setelah saya konfirmasi ke Pak OSO, ternyata beliau tidak tahu. Tidak mungkin Surat Ketum DPP bisa dianulir oleh surat yang hanya ditandatangani Ketua Bidang,” tegas Mukhtar, Ketua DPP yang membidangi Korwil Sulawesi.

“Saya minta saudara Takdir Hasyim agar menghentikan manuver politik. Makin dia melakukannya, maka akan semakin fatal. Penyelenggara negara juga tak boleh ikut ikutan memasuki wilayah politik partai, ini akan sangat berbahaya. Tolong hargai aturan main Partai Hanura dan keputusan hukum yang sudah ada,” tegas Mukhtar.(Rls)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ketua-dpp-hanura-tidak-ada-lagi-alasan-menunda-pelantikan-faradilla-abdal/6708/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.01 WITA

  • #DPR RI Muktar Tompo
  • #Ketua DPP Hanura
  • #Pelantikan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Pilihan Editor

  1. 1 UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta
  2. 2

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  3. 3

    Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

  4. 4

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  5. 5

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.