Ketika Kebijakan Gubernur NTT Ditengarai Menyusahkan Masyarakat
Penulis : Jhony K Tiran, SH
Pemerhati Masalah Sosial, Politik, Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
JurnalPost.com - Menarik memang, ketika melihat fenomena keberadaan pick up di NTT. Moda transportasi yang menjadi andalan warga masyarakat khususnya dipedesaan ini beberapa waktu belakangan menjadi trending topik di media, baik media mainstream maupun media sosial. Menjadi heboh, karena adanya Surat Edaran (SE) Gubernur yang dirasakan membatasi ruang gerak pick up dalam pengoperasiannya di jalan raya. Akibatnya terjadi protes dimana-mana, bahkan beberapa kali para sopir dan pemilik pick up melakukan demonstrasi ke Kantor Gubernur NTT.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 138 dan 139 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dengan jelas mengatur bahwa, "Pemerintah bertanggung jawab dan wajib menjamin tersedianya angkutan umum dan barang".
Artinya bahwa, apabila disuatu wilayah, belum ada atau belum tersedia angkutan umum untuk orang atau barang, maka pihak pertama yang wajib dimintai pertanggung jawaban adalah pemerintah.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda