Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Ketika Kebijakan Gubernur NTT Ditengarai Menyusahkan Masyarakat

Ketika Kebijakan Gubernur NTT Ditengarai Menyusahkan Masyarakat

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
20 Juli 2025, 18.01 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Sopir pick up
Sopir pick up Kota Kupang menyuarakan aspirasi demi keadilan dan perlindungan hak pekerja.
Penulis : Jhony K Tiran, SH Pemerhati Masalah Sosial, Politik, Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan JurnalPost.com - Menarik memang, ketika melihat fenomena keberadaan pick up di NTT. Moda transportasi yang menjadi andalan warga masyarakat khususnya dipedesaan ini beberapa waktu belakangan menjadi trending topik di media, baik media mainstream maupun media sosial. Menjadi heboh, karena adanya Surat Edaran (SE) Gubernur yang dirasakan membatasi ruang gerak pick up dalam pengoperasiannya di jalan raya. Akibatnya terjadi protes dimana-mana, bahkan beberapa kali para sopir dan pemilik pick up melakukan demonstrasi ke Kantor Gubernur NTT. Merujuk kepada ketentuan Pasal 138 dan 139 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dengan jelas mengatur bahwa, "Pemerintah bertanggung jawab dan wajib menjamin tersedianya angkutan umum dan barang". Artinya bahwa, apabila disuatu wilayah, belum ada atau belum tersedia angkutan umum untuk orang atau barang, maka pihak pertama yang wajib dimintai pertanggung jawaban adalah pemerintah.

DIMANA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH?

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rasio angkutan umum untuk orang dan barang di NTT, khususnya dipedesaan amatlah minim. Bahkan dibeberapa wilayah pelosok, dapat dikatakan bahwa tidak ada sama sekali angkutan umum khususnya untuk orang. Dan celakanya, pemerintah sebagai penanggung jawab tersedianya angkutan umum sesuai bunyi UU 22 tersebut diatas cenderung diam, tidak ada gerakan ataupun program yang khusus untuk menangani masalah diwilayah-wilayah tersebut. Dilain pihak warga masyarakat khususnya di kampung-kampung memerlukan mobilitas untuk yang paling penting adalah mengangkut hasil bumi ke pasar-pasar di kota. Fenomena inilah yang akhirnya memunculkan pick up sebagai sarana angkutan umum dan barang di kampung-kampung. Para pejuang rupiah ini melihat peluang, selain untuk sebagai mata pencaharian demi menghidupi keluarga, juga demi membantu dan menolong masyarakat yang sangat membutuhkan angkutan. Sampai disini tentu seharusnya kita sepakat bahwa sesungguhnya para sopir pick tersebut juga telah mengambil alih tanggung jawab pemerintah dalam hal menyediakan sarana angkutan umum sesuai perintah Undang-Undang, walaupun dengan segala keterbatasan, karena sebagian pemilik pick up tersebut mengambil kredit di bank guna pengadaan mobilnya. Sampai disini ada pertanyaan menarik : Haruskah mereka dibantu untuk memperlancar usahanya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada mereka ataukah "membunuh" mereka dengan kebijakan yang memberatkan? Sopir pick up Kota Kupang menyuarakan aspirasi demi keadilan dan perlindungan hak pekerja. Akan sulit kalau pick up diperbolehkan beroperasi, tapi dengan membatasi hanya boleh memuat lima orang. Bagaimana caranya dia akan menutupi biaya operasionalnya akibat pemasukan yang tidak mencukupi? Belum lagi pungutan-pungutan baik yang resmi maupun tidak resmi yang harus dibayarkan oleh mereka setiap harinya. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada penghasilan yang menurun dan berlanjut kepada ketidakmampuan untuk beroperasi lagi. Sampai disini ada pertanyaan lanjutan yang menarik : sudah siapkah pemerintah mengantisipasi jika terjadi hal-hal tersebut? Sanggupkah pemerintah untuk menyediakan sarana angkutan sesuai kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai amanat undang-undang? Kita berharap semoga pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT lebih arif dan bijaksana menyikapi permasalahan ini, sebagaimana para tetua dulu di kampung-kampung yang seringkali mengingatkan : SELESAIKANLAH MASALAH TANPA MENIMBULKAN MASALAH. SEMOGA !!

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ketika-kebijakan-gubernur-ntt-ditengarai-menyusahkan-masyarakat/83782/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.07 WITA

  • #Gubernur NTT
  • #Kupang NTT

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Pilihan Editor

  1. 1 Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan
  2. 2

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  3. 3

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  4. 4

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  5. 5

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.