Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen: Akankah ini Menjadi Momok Bagi Para Pelaku UMKM?
JurnalPost.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan tarif yang dikenakan atas transaksi pembelian barang atau jasa kena pajak. PPN sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan memiliki peran penting dalam mengatur perekonomian negara. Pada 2024, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai per tanggal 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentu memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terlebih lagi dari para pelaku ekonomi. Salah satu jenis sektor ekonomi yang mungkin akan terkena dampak signifikan dari kebijakan ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Selain menyediakan sumber lapangan pekerjaan, UMKM juga berperan sebagai penggerak ekonomi lokal. Lalu bagaimana kenaikan PPN berdampak pada para pengusaha UMKM?
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda