Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
JurnalPost.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.
Salah satu tersangka yang ditahan dan mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka,” ujar Kajati Sulsel saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Selain BB, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga menahan RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kejati Sulsel sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, terhadap UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda