Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
10 Maret 2026, 12.47 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Pj Gubernur
JurnalPost.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026. Salah satu tersangka yang ditahan dan mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. “Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka,” ujar Kajati Sulsel saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulsel, Makassar. Selain BB, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga menahan RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar. Kejati Sulsel sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, terhadap UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.

Duduk Perkara

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sekitar Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah melalui serangkaian proses penyidikan. Pada 17 Desember 2025, penyidik memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut. Untuk mencegah para pihak melarikan diri dan menghambat proses penyidikan, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Permohonan pencekalan itu berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka. Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 603 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat, guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kejati-sulsel-tahan-mantan-pj-gubernur-kasus-korupsi-bibit-nanas-50-miliar/91359/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.18 WITA

  • #Kejati Sulsel
  • #Korupsi Bibit Nanas
  • #Pj Gubernur Sulsel

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis
  2. 2

    Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  3. 3

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. 4

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  5. 5

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.