Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Kebijakan Komutasi Hukuman Mati & Hukuman Seumur Hidup di Indonesia

Kebijakan Komutasi Hukuman Mati & Hukuman Seumur Hidup di Indonesia

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
06 September 2025, 15.26 WITA • Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Perlindungan-Hukum

JurnalPost.com - Indonesia kini tengah menghadapi tantangan besar dalam sistem pemidanaan, khususnya terkait hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Berdasarkan data terbaru dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada 11 Agustus 2025, tercatat 590 orang terpidana mati dan 2.237 orang menjalani hukuman seumur hidup. Di balik angka-angka tersebut, ada realitas yang tak terucapkan: penantian panjang tanpa kepastian yang melukai jiwa dan raga, memenjarakan mereka dalam siklus penderitaan yang tak berkesudahan. Terpidana mati, yang terjebak dalam fenomena "death row", menunggu keputusan yang bisa saja tak pernah datang. Setiap tahun yang berlalu semakin menambah tekanan mental, ketidakpastian, dan mengikis semangat hidup mereka.

Sebagai respons terhadap kondisi ini, Indonesia mencoba membuka ruang baru dengan diterapkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah mekanisme komutasi—proses yang memungkinkan perubahan hukuman berat menjadi lebih ringan. Ini bisa berarti mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup atau mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman penjara dengan batas waktu tertentu. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Filipina telah lebih dulu mengadopsi mekanisme serupa sebagai jalan tengah, memberi peluang untuk memanusiakan proses hukum, dan menciptakan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan. Berbeda dengan grasi, yang lebih bersifat personal dan diberikan langsung oleh presiden, komutasi lebih terstruktur, diatur oleh undang-undang dengan prosedur yang lebih jelas. Harapannya, melalui komutasi, narapidana dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, merasakan kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat dengan semangat yang baru.

IKLAN

Namun, meski terkesan progresif, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti LBHM dan PBHI menilai bahwa prosedur yang ada masih jauh dari sempurna. Beberapa masalah utama muncul: syarat yang dianggap memberatkan, perbedaan ketentuan antara aturan lama dan baru yang menimbulkan kebingungan, serta transparansi prosedur yang masih kurang. Tak jarang, banyak narapidana yang tidak mengetahui hak mereka, yang membuka celah bagi praktik tidak jujur. Selain itu, penilaian perilaku narapidana sering kali tidak dijadikan ukuran utama dalam pemberian komutasi, yang berpotensi mereduksi nilai rehabilitasi itu sendiri. Tak kalah penting, suara korban dan keluarga korban sering kali tenggelam dalam proses pengambilan keputusan.

Asset Liability Balance Workspace
Baca Juga

Strategi Mengatasi Mismatch Pengelolaan Aset untuk Menjaga Stabilitas Keuangan

Dalam pandangan Islam, konsep komutasi memiliki makna yang mendalam. Islam mengajarkan bahwa hak hidup adalah sesuatu yang sangat suci, dan hukuman mati hanya dapat diterapkan dalam kasus yang sangat luar biasa dengan peradilan yang adil dan transparan. Islam juga memberi ruang bagi pengampunan, penebusan, dan rekonsiliasi—nilai-nilai yang sejalan dengan tujuan komutasi, yaitu memberi kesempatan kedua bagi pelaku untuk berubah dan memperbaiki diri.

IKLAN

Ke depan, kebijakan komutasi di Indonesia perlu lebih mengedepankan keadilan yang sejati, bukan hanya formalitas hukum. Mekanisme komutasi harusnya bisa berlaku otomatis bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu, tanpa tergantung pada pengajuan grasi, sehingga lebih banyak narapidana yang bisa merasakannya. Harmonisasi antara peraturan baru dan yang lama harus dilakukan agar tak ada lagi kebingungan hukum. Penilaian perilaku narapidana pun sebaiknya tidak hanya ditentukan oleh Mahkamah Agung, namun harus melibatkan berbagai lembaga independen, seperti Komnas HAM, untuk memastikan proses yang lebih objektif dan transparan. Secara teknis, penilaian ini lebih tepat dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang memiliki keahlian dan data yang lebih mendalam terkait perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman. Kementerian ini memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang rehabilitasi, partisipasi dalam program pemasyarakatan, serta perubahan perilaku yang terjadi secara nyata dalam diri narapidana. Jika Mahkamah Agung yang menangani, penilaian ini bisa terjebak dalam prosedur hukum yang lebih formal dan kurang memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan rehabilitasi. Oleh karena itu, melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memastikan bahwa penilaian dilakukan secara lebih berdasar kenyataan, profesional, dan berorientasi pada kesempatan kedua bagi narapidana untuk berubah.

Lebih dari itu, kebijakan komutasi juga dapat memainkan peran penting dalam melindungi narapidana yang mungkin menjadi korban salah vonis atau kriminalisasi. Dalam sistem hukum yang penuh ketidakpastian, ada kemungkinan bahwa beberapa orang dihukum secara tidak adil—entah karena kesalahan dalam proses peradilan atau karena adanya penyalahgunaan wewenang. Komutasi memberikan mekanisme untuk melihat kembali keputusan-keputusan yang sudah dijatuhkan, memberi kesempatan bagi mereka yang mungkin tidak seharusnya dihukum mati atau dihukum seumur hidup untuk mendapatkan keringanan hukuman. Hal ini membuka peluang untuk memperbaiki ketidakadilan yang pernah terjadi, dengan memberikan ruang bagi penilaian kembali terhadap kasus-kasus yang tidak semestinya, serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang mendapatkan ketidakadilan dalam proses hukum. Dengan demikian, komutasi bukan hanya tentang perubahan hukuman, tetapi juga tentang memastikan keadilan bagi mereka yang mungkin terperangkap dalam kesalahan hukum atau kriminalisasi yang tidak berdasar.

Transparansi dalam setiap langkah kebijakan komutasi menjadi hal yang tak bisa ditawar. Pemerintah harus menyajikan laporan yang jelas dan terbuka mengenai pelaksanaan komutasi, sementara masyarakat sipil perlu mengambil peran dalam proses pengawasan. Hanya dengan keterbukaan dan akuntabilitas, kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan. Pada akhirnya, komutasi bukan sekadar soal mengurangi hukuman. Ia adalah langkah reformasi hukum yang menggenggam harapan untuk lebih memperhatikan kemanusiaan, melindungi hak asasi, dan menegakkan keadilan. Jika dilaksanakan dengan bijaksana dan penuh empati, kebijakan ini akan membawa Indonesia menuju sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, adil, dan transparan, memberi kepastian hukum bagi narapidana, korban, dan masyarakat luas.

Dewi Kurniawati
Baca Juga

Kurikulum yang Tak Tertulis di Pesantren: Antara Keteladanan, Pembentukan Karakter, dan Perlindungan Anak

Sleman, 06 September 2025 Muhammad Aga Sekamdo Dosen STIA Madani Dewan Pengawas Kolaborasi Pemuda Indonesia (KOPI)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kebijakan-komutasi-hukuman-mati-hukuman-seumur-hidup-di-indonesia/85372/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 12.12 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Etika Komunikasi Publik dan Integritas Bangsa: Catatan Kritis Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Soroti Urgensi Literasi Digital bagi Generasi Z

“In This Economy”: Mampukah Gen Z Menemukan Strategi Bertahan di Tengah Ketidakpastian?

Pemanfaatan Anyaman Pandan Sebagai Media Pembelajaran Matematika Berbasis Kearifan Lokal Aceh Timur

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Soroti Krisis Komunikasi Media Sosial dan Degradasi Etika Kebangsaan di Era Digital

Bisnis Anak Muda di Era Digital: Antara Tren Viral, Ambisi Cuan, dan Tantangan Bertahan

IPAB, Dinas Arpus Cilacap, dan SIP Publishing Dorong Karya Literasi Masuk ke Industri Kreatif

LOOPY: Kampanye Kesehatan Mental Ajak Masyarakat Putus Siklus Tekanan Digital

Pilihan Editor

  1. 1 Sampah Sudah Dibuang, Masalahnya Belum: Ada yang Keliru dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia
  2. 2

    Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Soroti Urgensi Literasi Digital bagi Generasi Z

  3. 3

    UPN “Veteran” Jawa Timur dan UNDIP Perkuat Kerja Sama Akademik di Bidang Pendidikan dan Penelitian

  4. 4

    Partisipasi Politik Masyarakat dalam Memperkuat Demokrasi di Indonesia

  5. 5

    Menagih Janji Negara: Mengurai Persoalan Kesejahteraan Guru Honorer di NTT

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.