Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah Korupsi Berjama’ah Oleh Media Massa

Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah Korupsi Berjama’ah Oleh Media Massa

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
03 Mei 2025, 00.47 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
2 menit baca
Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah Korupsi Berjama’ah Oleh Media Massa
BOGOR, JURNALPOST.COM – Jama'ah Muslimin (Hizbullah) melalui Amir Majelis Ukhuwah Pusat H. Syakuri, S.H., menyampaikan keberatan resmi atas penggunaan istilah “Korupsi Berjama’ah” oleh sejumlah media massa dalam peliputan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Istilah itu tidak tepat dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai syar’i dalam Islam,” kata Syakuri dalam keterangan persnya di Bogor, Jum’at 2 Mei 2025 Oleh karena ia menyampaikan keberatan tersebut berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pertentangan Makna Korupsi adalah perbuatan tercela dan termasuk tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara. Sebaliknya, istilah “berjama’ah” memiliki makna positif dalam Islam, mencerminkan kebersamaan dalam ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Ali-Imran ayat 103.
  2. Definisi Hukum dan Bahasa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa korupsi mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti penyuapan, penggelapan, gratifikasi, dan lainnya. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “berjama’ah” berarti melakukan sesuatu secara bersama-sama, khususnya dalam ibadah.
  3. Makna Syar’i dari Al-Jama’ah Dalam konteks Dienul Islam, “Al-Jama’ah” adalah kesatuan umat yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan pemahaman para sahabat. Menggabungkan istilah suci ini dengan tindakan kriminal seperti korupsi merupakan bentuk penyimpangan makna dan tidak menghormati nilai-nilai agama.
  4. Imbauan kepada Media dan Dewan Pers Kami mengimbau Dewan Pers untuk mengingatkan media dan jurnalis agar lebih cermat dan profesional dalam memilih istilah, serta menghindari penggunaan frasa yang berpotensi menyinggung umat. Menyandingkan istilah “berjama’ah” dengan perbuatan kriminal sangat tidak layak secara etika dan spiritual.
  5. Landasan Hukum Pers Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media dilarang memuat isi yang merendahkan martabat agama atau mengganggu kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, penggunaan istilah “korupsi berjama’ah” dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma tersebut.
“Kami mendoakan agar para insan pers senantiasa diberi kemudahan dan keberkahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap istilah-istilah keagamaan yang suci,” pungkas Syakuri. (AM)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/jamaah-muslimin-hizbullah-keberatan-penggunaan-istilah-korupsi-berjamaah-oleh-media-massa/80547/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.10 WITA

  • #Hizbullah

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Pilihan Editor

  1. 1 HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus
  2. 2

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

  3. 3

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

  4. 4

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  5. 5

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.