Industri Digital Indonesia Penggerak Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
JurnalPost.com - Digitalisasi telah mempengaruhi sebagian besar kehidupan masyarakat dunia khusunya Indonesia. Perkembangan digitalisasi berlangsung lebih cepat sejak pandemi COVID-19 yang melanda dunia di tahun 2019. Peran digitalisasi dalam perekonomian semakin penting, dan menjadi salah satu faktor yang mampu meningkatkan daya saing perekonomian di suatu negara. Sektor digital diproyeksi akan terus menjadi kekuatan utama ekonomi global di masa mendatang. Di Indonesia, sektor digital diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan proyeksi nilai aktivitas ekonomi digital mencapai Rp22.513 triliun pada tahun 2045.
Nilai industri digital Indonesia telah tumbuh secara signifikan dari 41 miliar dollar pada tahun 2019 menjadi 77 miliar dollar pada tahun 2022 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 130 miliar dollar pada tahun 2025, terutama didorong oleh e-commerce, transportasi dan pengiriman makanan, perjalanan online dan media online. Selain itu, COVID-19 juga mempercepat transformasi digital, membuat masa depan datang lebih cepat dari yang dibayangkan. Hasil survei mengkonfirmasi pergeseran cepat interaksi pelanggan dengan saluran digital. Rata-rata, 58 persen interaksi pelanggan di dunia setelah pandemi covid-19 bersifat digital dibandingkan dengan 36 persen pada periode sebelum pandemi, bahkan sekarang menjadi 80 persen. “Salah satu kesempatan yang dapat dimanfaatkan dari ekonomi digital adalah membantu mengakselerasi bisnis Indonesia melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perkembangan ekonomi syariah. Indonesia memiliki hampir 64 juta UMKM dalam perekonomian. Ini menyumbang 97% dari angkatan kerja negara dan berkontribusi lebih dari 60 persen dari PDB.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah mengeluarkan dan Menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045. Rencana induk ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi berbagai pemangku kepentingan untuk turut andil dalam pengembangan industri digital Indonesia yang mampu mendukung percepatan transformasi digital, dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia dengan mengubah struktur perekonomian dari produktivitas rendah ke produktivitas tinggi. Dokumen Rencana Induk ini juga diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan jangka menengah dan panjang yang berkaitan dengan tranformasi digital yang digerakkan oleh industri digital yang berdaya saing.
Pengembangan industri digital yang dirancang dalam rencana induk ini merupakan sebuah transformasi jangka panjang yang dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2045. Tahapan yang akan dilaksanakan dibagi menjadi lima (5) milestones utama, yang dimulai dari (1) konsolidasi industri digital Indonesia pada tahun 2022-2024, yang dilanjutkan dengan (2) penguatan basis dan akselerasi industri digital hingga tahun 2029, dengan hasil yang diarahkan untuk (3) penguatan kontribusi industri digital dalam pertumbuhan ekonomi hingga 2034, serta dilanjutkan dengan tahapan (4) peningkatan daya saing industri digital, dan tahapan (5) penguasaan pasar dalam negeri dan penjagaan keberlanjutan industri digital nasional yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas pada tahun 2045.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda