Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Jepara, 6 Pelaku Diciduk Polres Jepara

Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Jepara, 6 Pelaku Diciduk Polres Jepara

Foto profil VIco Rahman
Editor: VIco Rahman
03 Februari 2025, 09.24 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Jepara, 6 Pelaku Diciduk Polres Jepara
Foto, ilustrasi judi qiu-qiu. sumber: RP.

JurnalPost.com - Polres Jepara berhasil menggerebek praktik perjudian kartu Qiu-Qiu di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Penggerebekan yang berlangsung dilakukan di rumah milik Masroh, warga Dukuh Ngancar, RT 04/01, Desa Bantrung, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap enam (6) orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka adalah L (35), E (45) yang merupakan perangkat desa Bantrung, A (40) penjaga SMK, M (44) pemilik rumah, A alias Corong (45), serta AR (44) warga Ngasem. Selain itu, dua warga lainnya, J (25) dan K (55), yang saat itu ada di tempat kejadian berada di lokasi dua (2) orang yang satu namanya JH anak pemilik rumah dan PK, KS hanya sebagai penonton di bawa ke Polres Jepara, namun di pulangkan karena tidak terbukti ikut terlibat dalam permainan judi tersebut.

IKLAN

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :

Akhirnya Pencuri Tas Selempang isi 18 Juta Tertangkap Polres Jepara
Baca Juga

Akhirnya Pencuri Tas Selempang isi 18 Juta Tertangkap Polres Jepara

LP/A/1/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 29 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/7/I/2025/Reskrim, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/9/I/2025/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 29 Januari 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, membenarkan adanya penggerebekan ini dan menyatakan bahwa penyidikan terhadap keenam pelaku akan terus berlanjut.

IKLAN

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kanit Reskrim Polres Jepara, IPDA Fatir, yang saat dihubungi via telepon menegaskan bahwa kasus perjudian ini akan segera diselesaikan.

“Penyidikan terhadap enam warga yang ditangkap akan dilakukan secepatnya. Setelah itu, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, (30/1).

CV Queensha Multi Jaya
Baca Juga

CV Queensha Multi Jaya Tunjuk Yuda Agus Jadi Pemred Baru

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi meresahkan warga sekitar.

Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.***

Sumber: Sus/VR.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/grebek-judi-qiu-qiu-di-bantrung-jepara-6-pelaku-diciduk-polres-jepara/77849/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.09 WITA

  • #Jepara
  • #Polres Jepara

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Pilihan Editor

  1. 1 Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro
  2. 2

    Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. 3

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  4. 4

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  5. 5

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.