JurnalPost.com - Industri minyak dan gas bumi (migas) kerap dipandang sebagai salah satu pilar penting penggerak perekonomian nasional Indonesia. Namun, pernahkah kita membayangkan bahwa bahan bakar kendaraan, listrik yang digunakan sehari-hari, hingga energi yang membuat kompor di rumah dapat menyala merupakan hasil kerja para pekerja yang menghadapi kondisi tidak mudah, bahkan berisiko tinggi?
Pekerja migas merupakan bagian penting dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Karena itu, di balik kontribusi besar mereka terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian negara, aspek kesehatan dan keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan.
Dalam aktivitasnya, pekerja migas dapat berhadapan dengan berbagai potensi bahaya, mulai dari paparan uap hidrokarbon, bahan kimia dari proses industri, hingga partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan.
Berangkat dari persoalan tersebut, tujuh mahasiswa Program Studi Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya, yakni Fachira Challisa Anifa, M. Bayu Wijaya, Zhaskya Claudia Nathania Edelweis, Faiza Nurulita Syafitri, Sintya Juniarti, Nyayu Carissa Putri Julia, dan Jania Putri, menelaah sejumlah penelitian serta sumber yang berkaitan dengan risiko kesehatan di sektor industri migas.
Kajian tersebut dilakukan untuk menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja dari paparan berbagai bahaya di lingkungan kerja.
“Hal ini kami dapatkan dari hasil diskusi bersama tim yang akhirnya menghasilkan satu topik mengenai ‘keamanan pekerja pada sektor migas’. Kemudian, kami mengaitkannya dengan salah satu kasus paparan yang menarik untuk dibahas, yaitu paparan hidrogen sulfida atau H₂S. Pembahasan ini kami dalami melalui berbagai penelitian dan sumber mengenai paparan H₂S di sektor migas Indonesia dalam rentang waktu 2018–2024 untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, sektor kesehatan, hingga pemerintah,” ujar Fachira Challisa Anifa, mahasiswi semester satu Program Studi Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya.
Hidrogen Sulfida Menjadi Salah Satu Risiko di Industri Migas
Menurut Fachira, salah satu paparan yang perlu mendapatkan perhatian dalam industri migas adalah hidrogen sulfida atau H₂S.
Gas tersebut dapat ditemukan dalam kegiatan eksplorasi maupun produksi minyak dan gas bumi, terutama pada minyak dan gas yang mengandung unsur sulfur.
H₂S menjadi perhatian karena paparan melalui udara dapat membahayakan kesehatan pekerja, mulai dari mengganggu sistem pernapasan dan sistem saraf hingga memengaruhi kemampuan tubuh dalam bekerja.
Keberadaan H₂S juga tidak dapat dinilai hanya berdasarkan baunya. Dalam kondisi tertentu, kemampuan seseorang dalam mencium bau dapat berkurang meskipun paparan H₂S masih berada di lingkungan sekitar.
Hidrogen sulfida merupakan gas tidak berwarna dengan karakteristik bau seperti telur busuk. Gas ini dapat ditemukan pada minyak mentah dan gas alam.
Kasus paparan H₂S bukan hanya menjadi perhatian dalam industri migas di luar negeri. Di Indonesia, penelitian terhadap pekerja JOB Pertamina-Talisman di Ogan Komering, Sumatera Selatan, juga mengidentifikasi H₂S sebagai salah satu potensi bahaya dalam proses produksi.
“Berdasarkan sumber yang kami baca, terdapat sekitar 80 responden dalam penelitian tersebut. Sekitar 27,5 persen pekerja disebut belum mengetahui risiko kerja, sementara 89,8 persen pekerja mengikuti dan menerapkan manajemen K3. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan kerja tidak hanya berkaitan dengan keberadaan H₂S, tetapi juga bagaimana pekerja memahami dan menerapkan pengendalian risiko di lingkungan kerja,” ujar Fachira.
Ia menjelaskan, sumber bahaya H₂S dalam penelitian tersebut berasal dari minyak bumi dan gas yang mengandung H₂S, khususnya pada beberapa area seperti separator, FKWO (Free Water Knock Out), dan fasilitas H₂S removal.
Risiko H₂S Juga Ditemukan di Wilayah Operasi Lain
Paparan H₂S tidak hanya menjadi perhatian di kawasan Ogan Komering.
Kajian yang dilakukan pada Pertamina EP Cepu Zona 12 di Jambaran Tiung Biru juga membahas kelompok pekerja yang terpapar H₂S. Penelitian tersebut melibatkan sekitar 30 pekerja pada kelompok terpapar dan 10 pekerja pada kelompok kontrol.
Upaya pengendalian risiko H₂S juga telah dilakukan melalui peningkatan kompetensi pekerja.
Pada 2024, PPSDM Migas bersama PT Pertamina Drilling Services Indonesia mengadakan pelatihan mengenai penanganan bahaya gas H₂S. Pelatihan tersebut mencakup penggunaan alat pendeteksi gas, alat pelindung diri (APD), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), serta penanganan pertolongan pertama.
Meski demikian, Fachira menilai pelatihan saja belum cukup untuk memastikan perlindungan pekerja secara menyeluruh.
“Menurut saya, pelatihan seperti ini memang penting bagi pekerja. Namun, perlindungan pekerja tidak hanya berasal dari pelatihan. Kita juga perlu melihat dan memantau kondisi lingkungan kerja di suatu industri, ketersediaan peralatan keselamatan atau APD, serta tindakan pengendalian berkelanjutan lainnya,” tegas Fachira.
Pengendalian Risiko Tidak Cukup Mengandalkan APD
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep hierarchy of controls yang dijelaskan oleh National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH).
Dalam konsep tersebut, pelatihan termasuk dalam pengendalian administratif. Sementara itu, upaya pengendalian risiko seharusnya mengutamakan langkah yang lebih efektif, termasuk pengendalian teknis untuk mengurangi kemungkinan pekerja terpapar bahaya.
Dalam konteks risiko H₂S, perusahaan tidak cukup hanya membekali pekerja dengan pengetahuan mengenai keselamatan kerja.
Pemantauan konsentrasi gas, penerapan sistem pengendalian yang sesuai, kesiapan fasilitas keselamatan, penggunaan APD, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas perlindungan di tempat kerja juga menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan maupun gangguan kesehatan akibat paparan.
Di Indonesia, perlindungan terhadap pekerja juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Regulasi tersebut menempatkan penilaian risiko sebagai salah satu dasar dalam menentukan langkah pengendalian terhadap potensi bahaya di lingkungan kerja.
Keselamatan Pekerja Harus Menjadi Bagian dari Keberhasilan Industri
Besarnya kontribusi industri migas terhadap pemenuhan energi dan perekonomian nasional seharusnya berjalan beriringan dengan upaya perlindungan terhadap pekerja.
Keberhasilan industri tidak hanya dapat dinilai dari jumlah produksi, keuntungan, atau kontribusinya terhadap perekonomian, tetapi juga dari bagaimana perusahaan menjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan tenaga kerjanya.
“Pada akhirnya, keberhasilan suatu industri tidak dapat dilihat hanya dari seberapa besar kontribusinya terhadap kebutuhan energi maupun perekonomian, tetapi juga dari bagaimana kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan para pekerjanya dijaga. Pelatihan, APD, dan prosedur keselamatan harus terus berjalan serta diikuti dengan pemantauan dan pengendalian risiko secara berkala dan berkelanjutan,” ujar Fachira.
Ia menambahkan bahwa energi yang digunakan masyarakat sehari-hari tidak hadir begitu saja, melainkan merupakan hasil kerja banyak orang yang berada di balik proses produksi.
“Energi yang kita gunakan tidak kita dapatkan dengan mudah. Ada para pekerja yang bekerja untuk membantu kita mendapatkan semua itu. Karena itu, mereka juga berhak pulang ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat,” tutupnya.
Sumber Referensi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM. (2024). PPSDM Migas dan PDSI bekerja sama gelar pentingnya pelatihan petugas penanganan bahaya gas H₂S. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
https://bpsdm.esdm.go.id/posts/2024/02/22/ppsdm-migas-dan-pdsi-bekerja-sama-gelar-pentingnya-pelatihan-petugas-penanganan-bahaya-gas-h2s/3322
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. JDIH Kemnaker.
https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1546/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-5-tahun-2018
National Institute for Occupational Safety and Health. (2024). Hierarchy of Controls. Centers for Disease Control and Prevention.
https://www.cdc.gov/niosh/hierarchy-of-controls/about/index.html
Occupational Safety and Health Administration. (2026). QuickTakes: June 5, 2026 – Did You Know? Hydrogen Sulfide. U.S. Department of Labor.
https://www.osha.gov/quicktakes/060526
Ramadhan, S., Suswantoro, E., & Sintorini, M. M. (2018). Analisis Risiko Paparan Kebisingan dan Gas Hidrogen Sulfida (H₂S) terhadap Pekerja pada Proses Produksi di JOB Pertamina-Talisman (Ogan Komering), Sumatera Selatan, Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Kota Berkelanjutan, 1(1).
https://doi.org/10.25105/psnkb.v1i1.2888
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda