32.5 C
Jakarta
25, April, 2024
JurnalPost.comNasionale-BPHTB Online Kota Kediri dan Upaya Mengoptimalkan Pelayanan Pajak Daerah

e-BPHTB Online Kota Kediri dan Upaya Mengoptimalkan Pelayanan Pajak Daerah

Gambar : Tampilan Aplikasi e-BPHTB Kota Kediri

JURNALPOST – Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan jenisnya pajak dibedakan menjadi 2 yaitu Pajak Provinsi yang meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, dan Pajak Rokok. Sedangkan yang termasuk dalam Pajak Kabupaten/Kota meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarnag Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dalam kesempatan kali ini akan dibahas tentang pelayanan pengurusan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan berbasis kemajuan teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi online yang bernama e-BPHTB. Terlebih dimasa pandemi seperti sekarang ini yang mengharuskan setiap orang untuk menjaga jarak. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi pada masa sekarang ini sudah banyak sekali gaaya kehidupan masyarakat yang berubah dengan menggunakan media online, seperti belanja, sekolah, bimbingan belajar, mendapatkan berita, hingga komunikasi yang juga dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan keberadaan media sosial yang bermacam-macam.

Seiring perkembangan teknologi informasi berbasis elektronik yang terus berkembang. Untuk dapat terus maju dan mengikuti perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. Pemerintah juga harus berbenah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan begitu maka akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan optimal.

Pemerintah Kota Kediri telah mengimplementasikan pelayanan berbasis teknologi informasi e-BPHTB online yang dapat diakses PPAT/Notaris dalam rangka pelayanan proses perpajakan BPHTB dan pembayarannya yang langsung terkoneksi dengan Bank Jatim.

Aplikasi e-BPHTB telah mulai beroperasi secara penuh sejak 15 Oktober 2019. Selain dapat mengoptimalkan pelayanan perpajakan dengan adanya aplikasi ini telah membantu memutus rantai penularan virus Covid-19 karena sudah tidak memerlukan lagi tatap muka, cukup dengan mengunggah dokumen-dokumen sebagai persyaratan pendukung yang diperlukan pada menu yang telah disediakan. Pihak PPAT dapat mencetak sendiri dokumen seperti SSPD BPHTB yang sudah mendapatkan notifikasi dan kode bayar dari BPPKAD untuk dilakukan pembayaran ke Bank Jatim. Selanjutnya kode bayar tersebut dapat digunakan dan dari kode bayar tersebut sudah dapat diketahui data dari wajib pajak dan besaran tagihan BPHTB yang harus dibayar oleh pihak yang bersangkutan atau wajib pajak.

Sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang efisien, transparan dan akuntabel dalam pelayanan BPHTB, BPPKAD juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yang didukung dengan penuh oleh KPK RI melalui program Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi hal tersebut merupakan upaya mewujudkan pengintegrasian data melalui jaringan secara Host To Host antara pihak BPPKAD dengan BPN Kota Kediri dalam hal informasi perpajakan dan urusan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Kota Kediri.

Oleh : Alif Lailatul Janah Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini