Tegal, Jurnalpost - Aksi 212 tidak hanya terjadi di Jakarta, Deklarasi Komite Penyelamat Kota Tegal (KPKT) yang terdiri dari Gerakan Nasional Anti Korupsi (GNPK), mahasiswa HMI, AKPER dan ormas melakukan aksi di alun-alun Kota Tegal hari Selasa (21/2).
Deklarasi ini sebagai bentuk kekecewaan atas kesalahan dan dosa yang dilakukan Walikota Tegal Hj. Siti Mashita Soeparno selama memimpin Kota Tegal. Diantaranya adalah dugaan pemalsuan ijazah dan NPWP saat Pilkada tahun 2013 dan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memiliki hukum tetap.
Ketua GNPK RI HM Basri Budi Utomo menyampaikan agar Walikota lengser.
"Kami deklarasikan di Kota Tegal intinya bagaimana dosa-dosa ini harus dipertanggungjawabkan oleh Walikota dan akhirnya kita tak berikan toleransi apapun supaya Walikota lengser" katanya kepada awak media.
Langkah yang akan ditempuh selain mengkawal penanganan dugaan pemalsuan ijazah dan NPWP yaitu akan mengambil upaya hukum dan politis.
" "Langkah yang akan kita ambil yaitu hukum dan politis karena dari dosa-dosa tersebut ada upaya hukum dan politis, jika ada pemalsuan maka melanggar undang-undang dan perlawanan dan pembangkangan atas putusan PTUN juga melanggar sumpah dan jabatan" ungkapnya.
Basri Budi Utomo berencana akan melakukan aksi yang lebih besar tanggal 23 Maret 2017 bertepatan hari pelantikan Walikota Tegal bersama unsur mahasiswa dan masyarakat jika Walikota Tegal tidak menggubris aspirasi mereka. (ydt)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda