Barru, JurnalPost.com – Pemerintah Kabupaten Barru mengawal 12 usulan lokasi Program Listrik Perdesaan (Lisdes) untuk periode 2026–2029. Pengawalan dilakukan melalui sinkronisasi data, koordinasi lintas sektor, penyiapan lahan, hingga penyelesaian perizinan yang dibutuhkan sebelum program direalisasikan.
Dari 12 lokasi yang diajukan, enam lokasi direncanakan masuk pelaksanaan pada 2026 dan enam lokasi lainnya pada 2027. Sebanyak enam dari keseluruhan usulan tersebut diketahui berkaitan dengan kawasan hutan sehingga membutuhkan proses koordinasi dan perizinan lebih lanjut.
Usulan tersebut dibahas dalam kegiatan Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan dari Pemerintah Daerah dan Fasilitasi Penyiapan Lahan serta Penyelesaian Perizinan di Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) itu berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar).
Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang hadir mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari. Ia didampingi sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PMDPPKB, serta Dinas Perhubungan.
Enam Lokasi Berkaitan dengan Kawasan Hutan
Berdasarkan roadmap Lisdes Sulawesi Selatan 2026–2029 yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, Barru mengusulkan 12 lokasi untuk memperoleh pengembangan jaringan dan akses kelistrikan.
Namun, proses pengusulan belum otomatis berarti seluruh lokasi dapat langsung dikerjakan. Data lokasi masih harus melalui tahapan konfirmasi, validasi, kesiapan teknis, hingga penyelesaian persoalan lahan dan perizinan.
Perhatian khusus diberikan terhadap enam lokasi yang berkaitan dengan kawasan hutan. Usulan pada wilayah tersebut membutuhkan koordinasi dengan instansi berwenang agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan status lokasi, kesiapan lahan, kebutuhan teknis, serta kelengkapan dokumen sebelum proyek memasuki tahapan pelaksanaan.
Dalam forum sinkronisasi tersebut, usulan dari pemerintah kabupaten dan kota diperiksa bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, PLN, Kementerian ESDM, serta kementerian dan lembaga terkait.
Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap setiap lokasi yang telah diusulkan.
Akses Listrik Masih Perlu Diperluas
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ahmad Amiruddin menjelaskan, Program Listrik Perdesaan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses energi listrik bagi masyarakat yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan jaringan.
Program tersebut diarahkan menjangkau masyarakat di wilayah yang relatif sulit diakses, termasuk kawasan kepulauan dan daerah terpencil.
Listrik dinilai tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, kegiatan ekonomi, serta pengembangan usaha masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, rasio elektrifikasi Sulawesi Selatan tercatat mencapai 97,035 persen. Sementara rasio desa berlistrik berada pada angka 98,91 persen.
Meski tingkat elektrifikasi telah mendekati 100 persen, sejumlah wilayah masih membutuhkan peningkatan akses maupun keandalan pasokan listrik. Kondisi geografis menjadi salah satu tantangan, terutama untuk daerah kepulauan, kawasan terpencil, serta lokasi yang membutuhkan pembangunan jaringan baru.
PLN Minta Pemda Pastikan Data dan Lahan
EVP Pengembangan Listrik Desa PT PLN (Persero) Ahmad Mustaqir menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pelaksanaan Lisdes.
Peran pemerintah daerah antara lain memastikan data lokasi yang diajukan benar-benar sesuai kondisi lapangan, membantu penyediaan maupun penyiapan lahan, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai izin yang dibutuhkan.
Validitas data menjadi penting karena kondisi setiap lokasi berbeda. Pembangunan jaringan listrik harus memperhitungkan jumlah calon pelanggan, jarak dari jaringan yang telah tersedia, kondisi geografis, kebutuhan infrastruktur, hingga status lahan.
Bagi Kabupaten Barru, sinkronisasi tersebut menjadi tahapan penting agar 12 lokasi yang telah diajukan memiliki data dan dokumen pendukung yang lengkap.
Keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah juga diperlukan karena penyelesaian usulan Lisdes tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kelistrikan. Persoalan perizinan, penggunaan lahan, pemerintahan desa hingga akses transportasi menuju lokasi pembangunan juga perlu dikoordinasikan.
Khusus enam usulan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, proses pengawalan diperkirakan membutuhkan koordinasi lebih intensif dengan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Barru selanjutnya akan mengawal hasil sinkronisasi tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PLN, Kementerian ESDM, serta kementerian dan lembaga terkait agar usulan lokasi dapat dipersiapkan secara bertahap sesuai jadwal Program Listrik Perdesaan 2026–2029.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda