JurnalPost.com - Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 menandai babak baru dalam pengelolaan investasi strategis Indonesia. Melalui skema penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diamanatkan Pasal 31A PP 19/2026, Danantara diproyeksikan menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di balik kalkulasi bisnis yang ambisius tersebut, mengemuka sebuah diskursus hukum mendasar yang menentukan garis batas pertanggungjawaban publik: bagaimanakah status hukum atas kerugian investasi yang dialami oleh Holding Investasi di bawah Danantara?
Perdebatan ini mencuat akibat benturan normatif dalam struktur PP 19/2026 itu sendiri. Di satu sisi, Pasal 29B ayat (5) l dan (6) mendesain kerugian Holding Investasi sebagai kerugian entitas itu sendiri dan memisahkan pertanggungjawaban Danantara berdasarkan doktrin separate legal entity serta limited liability. Konstruksi perdata ini menempatkan potensi kegagalan investasi semata-mata sebagai risiko bisnis biasa. Namun di sisi lain, publik menyoal apakah formalitas pemisahan bentuk hukum korporasi secara otomatis menghapus sifat publik dari dana APBN yang disuntikkan ke dalamnya.
Dalam perseptif hukum keuangan negara, jawabannya tegas. Pemisahan bentuk hukum tidak serta-merta menguapkan karakter publik dari uang APBN. Merujuk pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara tetap dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara. Prinsip ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang mengadopsi pendekatan substance over form. Artinya, sifat publik dari suatu dana melekat pada sumber dan substansi asalnya, bukan pada baju hukum entitas yang mengelolanya. Posisi BPK pun konsisten dengan pandangan ini, di mana pertanggungjawaban publik atas penggunaan modal APBN tidak dapat diisolasi hanya dengan membungkusnya ke dalam wujud perseroan terbatas.
Kendati demikian, menggeneralisasi setiap kerugian Holding Investasi Danantara sebagai tindak pidana korupsi juga merupakan kekeliruan fatal yang berisiko melumpuhkan keberanian bertindak para pengelola investasi. Di sinilah letak pentingnya membedakan antara risiko bisnis murni dengan perbuatan melawan hukum melalui doktrin Business Judgment Rule yang termaktub dalam Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Apabila kerugian timbul dari keputusan investasi yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, didasarkan pada informasi yang memadai, serta bebas dari benturan kepentingan, maka pengelola berhak mendapatkan perlindungan Business Judgment Rule. Dalam konteks ini, kerugian tersebut sepenuhnya merupakan business loss yang diserap oleh entitas korporasi. Sebaliknya, perisai korporasi tersebut akan gugur seketika jika ditemukan unsur iktikad buruk, kelalaian berat, benturan kepentingan, atau pelanggaran hukum. Begitu perlindungan tersebut gugur, kerugian nyata yang diderita Holding Investasi secara otomatis bergeser memenuhi kualifikasi "merugikan keuangan negara" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persoalan mendasar dari PP 19/2026 saat ini terletak pada celah strukturalnya. Aturan ini terkesan terlalu condong membentengi Danantara dan Holding Investasi dengan prinsip kepemilikan terpisah, tanpa diimbangi oleh mekanisme akuntabilitas publik yang memadai. PP 19/2026 belum memuat standar kehati-hatian investasi (prudential standard) yang tegas, ketiadaan ketentuan audit publik independen atas penggunaan dana APBN, serta kaburnya parameter konsekuensi hukum bagi pengelola yang lalai. Ketiadaan mekanisme ini berisiko menjadikan Holding Investasi sebagai sarana yang menginsulasi pengelola dari akuntabilitas publik, suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola kelembagaan yang transparan sebagaimana diusung dalam Sustainable Development Goals (SDG) Target 16.6.
Pada akhirnya, kerugian yang dialami Holding Investasi Danantara atas modal bersumber dari APBN tidak dapat dikategorikan secara mutlak sebagai kerugian bisnis biasa. Karakteristik publik dari uang negara tetap melekat dan siap ditarik ke dalam rezim pertanggungjawaban hukum publik apabila terdapat cacat iktikad dan pelanggaran hukum dalam pengelolaannya. Demi mencegah penyalahgunaan modal negara tanpa mematikan fleksibilitas bisnis Danantara, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan yang memperjelas pedoman kehati-hatian investasi, ketegasan wewenang audit BPK, serta batasan indikator Business Judgment Rule yang terukur. Hanya dengan kejelasan batas itulah Danantara dapat bergerak lincah menggerakkan perekonomian tanpa menanggalkan amanah akuntabilitas keuangan publik.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda