Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Awasi dan Cegah Cyberbullying Pada Anak!

Awasi dan Cegah Cyberbullying Pada Anak!

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 Februari 2024, 12.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
2 menit baca
Korban Perundungan
Cyberbullying Ilustrasi

JurnalPost.com - Kamal, Suoharjo (22/01/2024), Kasus Cyberbullying pada anak merupakan perilaku yang tertuju pada anak tanpa dikehendaki oleh seorang anak. Maraknya Cyberbullying pada anak menjadi isu yang diperbincangkan oleh masyarakat. Melihat fakta yang ada, pelaku Cyberbullying terhadap anak lebih banyak terjadi dari pihak terdekat korban, hal ini membuat pelaku mendapatkan rasa percaya dari anak untuk melakukan aksi tersebut.

Didasari oleh usaha mencegah kekerasan seksual pada anak, Nayoko Agung (22) sebagai salah satu peserta KKN (Kegiatan Kerja Nyata) Tim I Tahun 2024 Universitas Diponegoro melakukan kegiatan edukasi mengena Edukasi Konten Media Sosial sebagai salah satu pemicu tindak pidana Cyberbullying yang dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Januari 2024 pukul 09.00 di Balai Desa Kamal, Desa Kamal dan kegiatan ini berlangsung dengan pemaparan secara langsung dengan menggunakan infografis berupa poster agar lebih menarik serta pendengar memiliki gambaran yang lebih jelas.

IKLAN

Edukasi ini menjelaskan mengenai pengertian dari Cyberbullying itu sendiri, cara mencegah Cyberbullying pada anak, memberi pengatahuan bahwa cyberbullying dapat masuk kedalam tindak pidana yaitu penghinaan ringan. Selain itu, edukasi ini juga menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Serta Penghinaan Ringan berdasarkan Pasal 315 KUHP.

perundungan
Baca Juga

Saat Perundungan Menjadi Tontonan Digital: Ketika Empati Kalah oleh Konten Viral

Oleh: Nayoko Agung N, Universita Diponegoro

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/awasi-dan-cegah-cyberbullying-pada-anak/64965/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 07.13 WITA

  • #Cyberbullying

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Pilihan Editor

  1. 1 Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal
  2. 2

    Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

  3. 3

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  4. 4

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  5. 5

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.